Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Satu Sekolah Dua Kepala: Dualisme Kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan Diduga Langgar Hukum Satu Sekolah Dua Kepala: Dualisme Kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan Diduga Langgar Hukum

Satu Sekolah Dua Kepala: Dualisme Kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan Diduga Langgar Hukum

KataTribun.ID
KataTribun.ID
01 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Cilacap, __  Dualisme kepemimpinan mencuat di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap setelah muncul klaim jabatan kepala sekolah oleh dua pihak yang berbeda. Konflik ini berakar dari perubahan kepengurusan Yayasan Pembudi Darma Cilacap melalui Pernyataan Keputusan Rapat Pembina tanggal 20 Mei 2025 yang melahirkan Akta No. 6 sebagai pengganti Akta No. 5. Perubahan tersebut dilakukan menyusul evaluasi terhadap kepengurusan lama periode 2012–2017 yang dinilai tidak menjalankan roda organisasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Secara regulatif, pengelolaan yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-undang ini menegaskan pentingnya tata kelola yang sah, transparan, serta pencatatan perubahan kepengurusan kepada instansi berwenang. Dampak dari tidak aktifnya kepengurusan lama bahkan sempat berujung pada pemblokiran oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sehingga kewenangan sementara berada pada Ketua Pembina hingga proses reorganisasi disahkan.


Akta No. 6 yang telah memperoleh legalitas pemerintah menjadi dasar hukum sah bagi pengurus baru untuk melakukan pendataan ulang dan evaluasi kinerja seluruh satuan pendidikan di bawah yayasan. Dalam diktum keputusan rapat, ditegaskan perlunya penataan ulang guna meningkatkan kualitas belajar mengajar sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya kewenangan melakukan pergantian kepala sekolah berdasarkan hasil evaluasi.


Namun persoalan muncul ketika kepala sekolah lama yang telah digantikan tetap mengklaim diri sebagai pejabat aktif dan diduga masih mengatur kegiatan guru serta operasional sekolah. Kondisi ini memunculkan anggapan adanya dua kepala sekolah dalam satu institusi. Situasi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan tata kelola pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Secara hukum administrasi, setiap tindakan pejabat harus memiliki dasar kewenangan yang sah. Apabila terdapat pihak yang menjalankan fungsi kepala sekolah tanpa Surat Keputusan (SK) dari yayasan yang memiliki legal standing berdasarkan Akta No. 6, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan tanpa kewenangan. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas proses belajar mengajar dan kepastian hak peserta didik.


Publik kini menantikan ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap. Penegakan kepastian hukum dan disiplin kelembagaan menjadi kunci agar konflik internal yayasan tidak merusak marwah pendidikan dan hak siswa untuk memperoleh pembelajaran yang tertib, aman, dan berkualitas.


Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) secara tegas menyoroti fenomena “satu sekolah dua kepala sekolah” yang terjadi di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap. Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar konflik internal yayasan, melainkan persoalan serius yang menyangkut kepastian hukum, tata kelola pendidikan, dan stabilitas proses belajar mengajar. Menurutnya, apabila dualisme ini dibiarkan tanpa tindakan tegas dari instansi terkait, maka akan mencederai prinsip profesionalisme pendidikan serta berpotensi merugikan peserta didik. 


Agung Sulistio mendesak Dinas Pendidikan dan pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan hanya kepala sekolah yang memiliki Surat Keputusan (SK) sah dari yayasan yang berlegalitas resmi yang berhak menjalankan kewenangan di lingkungan sekolah tersebut.


(Sumber : Kabarsbi.com)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

KataTribun.ID- Sabtu, Mei 02, 2026 0
HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!
KUTAI TIMUR (GMOCT) Sabtu  2 Mei 2026 – Status hukum penguasaan lahan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Tim…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

Kamis, April 30, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

Rabu, April 29, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber