Kadis Pendidikan Cilegon : Kasus Kekerasan Seksual Anak di DPTK 2K Bukti Pengawasan Gagal Total
Cilegon, KataTribun.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan DPTK 2K menjadi noda hitam dunia pendidikan Kota Cilegon. Lebih memprihatinkan lagi, pelaku dalam peristiwa tersebut juga merupakan anak, sebuah fakta pahit yang menelanjangi lemahnya sistem pengawasan, pembinaan, dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Heni, secara terbuka menyatakan rasa sangat miris dan prihatin atas kejadian tersebut. Namun ia juga mengakui bahwa peristiwa ini merupakan alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
"Ini kejadian yang sangat memukul kami. Sekolah seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual. Ini menandakan ada kelalaian yang harus dievaluasi secara serius,” tegas Heni.
Heni menyampaikan empati mendalam kepada korban dan keluarga. Namun di saat yang sama, publik menilai empati semata tidak cukup untuk menutupi fakta bahwa pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan masih sangat lemah dan cenderung formalitas.
Menurut Heni, peristiwa ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama orang tua dan tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa guru tidak boleh hanya berperan sebagai pengajar akademik, tetapi juga sebagai pelindung dan pengawas perilaku anak.
“Jangan sampai guru hanya hadir saat jam pelajaran, lalu abai terhadap interaksi dan perilaku anak. Kekerasan seksual tidak muncul tiba-tiba, pasti ada tanda-tanda yang terlewat karena kurangnya kepedulian,” ujarnya dengan nada tegas.
Dinas Pendidikan Kota Cilegon menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius dan tidak akan ditangani setengah-setengah. Data dan laporan resmi telah diterima, dan berdasarkan surat yang masuk, perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan (lidik).
Namun demikian, muncul kritik tajam dari masyarakat yang mempertanyakan mengapa langkah serius baru dilakukan setelah kasus mencuat, bukan melalui sistem pencegahan yang kuat sejak awal.
Dalam proses penanganan, Heni menegaskan pihaknya akan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak, baik dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap korban maupun dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami tidak akan menutup-nutupi. Undang-undang jelas mengatur, korban harus dilindungi dan pelaku yang masih anak tetap diproses sesuai mekanisme hukum dan pendidikan,” katanya.
Dinas Pendidikan juga menyoroti pemenuhan hak pendidikan anak pelaku. Jika nantinya terdapat kebijakan pemberhentian dari sekolah, Heni memastikan negara tetap hadir menjamin hak pendidikan melalui mekanisme penitipan pendidikan atau layanan pendidikan lain.
Namun sikap ini kembali menuai sorotan tajam. Di satu sisi hak pelaku diperhatikan, sementara di sisi lain publik menuntut jaminan pemulihan psikologis korban serta langkah konkret agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Kasus ini menjadi bukti bahwa dunia pendidikan Cilegon sedang tidak baik-baik saja. Pendidikan karakter, pengawasan, dan sistem perlindungan anak terbukti rapuh. Tanpa evaluasi menyeluruh, sanksi tegas, dan perubahan sistemik, sekolah berisiko terus gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai ruang aman bagi anak.
Masyarakat kini menunggu bukan sekadar pernyataan prihatin dan janji penelusuran, melainkan tindakan nyata, transparansi, dan keberanian Dinas Pendidikan Kota Cilegon untuk membenahi sistem yang selama ini terbukti lalai.

Posting Komentar