Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi
Kota Bandung - Beberapa kali ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tetap bandel, Terlihat jelas dua laki laki penjual obat daftar G duduk santai di atas motor sambil menyambut datang para pembeli obat daftar G Jenis tramadol dan eximer tepatnya di Jalan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Pada Jumat (23/2026)
Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut bagi kedua penjual obat daftar G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya. Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dibenarkan Salah satu pembeli yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, iya mengatakan bahwa kedua laki laki tersebut benar mereka menjual obat terlarang golongan G jenis excimer dan tramadol yang diduga tanpa resep dokter. "saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp. 50.000,"ucap pembeli yang berinisial R, Sabtu (23/1/2026)
Dengan adanya tempat eksekusi peredaran obat- obatan terlarang yang setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur. Warga berharap kepada aparat penegak hukum agar selalu tanggap dalam menegakan hukum. "Kami (Warga) minta kepada Kapolsek Bandung Kulon dan Kapolrestabes Bandung untuk segera ambil tindakan tegas dan menyelidiki para jaringan mapia obat ilegal bila terbukti kami minta untuk segera di tangkap pelaku nya. Kata salah satu warga sekitar pada wartawan.
Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar.
Selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.

Posting Komentar