Dibalik Tirai Dua Penjual Obat Daftar G di Cicendo, Kapolrestabes Bandung Harus Bertindak Lebih Tegas
Kota Bandung, Katatribun.id - Beberapa kali ditindak oleh pihak Kepolisian dua lokasi penjual obat daftar G di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung diduga masih bandel dan seakan akan mereka kebal hukum. Kedua lokasi tersebut berada :
--- Di Jl. Budi Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung - Jawa Barat. ( Di Bawah Jembatan Penyebrangan)
--- Di Istana Pasteur Regency, Komplek No.Kavling 09, Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung - Jawa Barat (Depan Borma)
Disampaikan oleh salah seorang warga sekitar yang berinisial T mengatakan pada wartawan bahwa kedua lokasi tersebut masih neraktifitas menjual obat daftar G jenis tramadol dan exhymer. " Kedua warung penjual obat daftar G yang pernah di tindak oleh Polsek Cicendo sekarang ramai lagi pak" Ucapnya, Selasa (20/1/2026)
Lanjutnya, "saya berharap pihak kepolisian kembali menindaklanjuti tentang kegiatan tersebut, karena sejujurnya dengan apa yang dijual di kedua lokasi tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan obat yang dijual sungguh sangat merusak anak - anak generasi muda," ungkapnya.
Saat beberapa awak media konfirmasi ke dua lokasi dimaksud, inisial S yang mengaku sebagai Pembeli mengatakan penjual obat daftra G tersebut sudah kembali buka. "Saya beli satu lempeng obat tramadol isi 10 butir seharga harga Rp.50.000 di depan Borma pak, ucapnya, Selasa(20/1/26).
Selain itu, ia menambahkan, " Yang dibawah jembatan juga sama pak ramai juga, kalau untuk pemilik obatnya bukan warga pribumi, setau saya bosnya warga Aceh," katanya.
Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.
2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.
3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.
Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktifitas yang tidak biasa di warung tersebut. (Red)

Posting Komentar