Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Tahu Lalu 2025 Ribuan Butir Obat Terlarang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Nyatanya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Cibeunying Kidul Masih Buka Tahu Lalu 2025 Ribuan Butir Obat Terlarang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Nyatanya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Cibeunying Kidul Masih Buka

Tahu Lalu 2025 Ribuan Butir Obat Terlarang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Nyatanya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Cibeunying Kidul Masih Buka

KataTribun.ID
KataTribun.ID
01 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Kota Bandung, Katatribun.id - Bebetapa hari lalu pernah diberitakan sebuah warung tutup di Jl, KHP Hasan Mustofa, Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli obat daftar G jenis tramadol dan hexymer.Pada Kamis 1 Januari 2026

Dikabarka penjaga toko tersebut bernama Roy saat dikonfirmasi tim media sebelumnya  mengatakan bahwa toko tersebut milik Oknum Kapten inisial HN "Iya bang saya menjual obat tramadol dan exsimer milik pa herman, Abag langsung saja hubungi Beliau. Jelasnya 

Dikutip dari pemberitaan media online AkalinNews.Com dan SenyapNews.id, bahwasanya Satnarkoba Polrestabes Bandung Saat dikonfirmasi merespon dan bergerak cepat mendatangi lokasi penjualan obat obatan yang berada di Jl. Khp Hasan Mustopa, Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

"Sudah kami tindak lanjuti namun didepan toko sudah sepi (Tida ada kegiatan). Kata salah satau Anggota Resnarkoba Polrestabes Bandung melalui pesan WhatsAppnya,"Pada Selasa 30 Desember 2025 

Kegiatan kegiatan tersebut adalah respon cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas jual-beli obat keras di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Selasa (30/12/2025).

Praktik penjualan obat keras tanpa izin ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 tentang obat keras yang hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter.




Pada Kamis 1 Januari 2026 Secara tersembunyi awak media mendatangi warung tersebut untuk memastikan sudah dilakukan atau belum dan ternyata lokasi tersebut ramai didatangi pembeli.

Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, ia mengatakan. bahwa tempat tersebut memang Benar telah menjual obat Terlarang Golongan jenis xymer dan tramadol yang diduga tanpa resep dokter.

"Ada nya tempat eksekusi, Penjual obat- obatan terlarang yang setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak Dan para remaja usia dibawah umur. Ujarnya 

Warga berharap kepada aparat penegak hukum agar selalu tanggap dalam menegakan hukum dan tidak pandang bulu terhadap peredaran obat obatan keras diwilayah khususnya kota Bandung.

"Kami (Warga) minta kepada Kapolrestabes Bandung untuk segera ambil tindakan tegas dan meyelidiki para jaringan mapia bila terbukti kami minta untuk segera di tangkap pelaku nya. Kata salah satu warga sekitar pada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan penjualan obat-obatan terlarang di Jl, KHP Hasan Mustofa, Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung - Jawa Barat Masih Ramai Seperti Tempat Wisata.(Red/Tim)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

KataTribun.ID- Selasa, Maret 10, 2026 0
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!
SERANG, Katatribun.id – Setelah lebih dari satu tahun menunggu, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Rabu, Maret 04, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Rabu, Maret 04, 2026
Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Senin, Maret 02, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Sabtu, Februari 28, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026

Berita Terpopuler

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Rabu, Maret 04, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Rabu, Maret 04, 2026
Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Senin, Maret 02, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Sabtu, Februari 28, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber