Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Misteri Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Jasinga Jangan Tutup Mata Misteri Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Jasinga Jangan Tutup Mata

Misteri Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Jasinga Jangan Tutup Mata

KataTribun.ID
KataTribun.ID
08 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Bogor, Katatribun.id - Berbagai modus dilakukan oleh para pengedar, mulai dari toko Sembako, counter handphone hingga toko berkedok kosmetik.


Warga  mengaku resah dengan keberadaan sebuah warung di Jl. Nasional 11, Kp. Petey, Desa. Kalong sawah, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, Jawa Barat.


Yang diduga menjual obat keras jenis tramadol secara ilegal. Alih-alih menjual makanan jajanan warung, toko tersebut justru ramai dikunjungi pemuda yang diduga membeli obat terlarang tanpa resep dokter.


Sejumlah warga mengaku aktivitas itu sudah berlangsung lama. “Banyak anak muda nongkrong, beli bukan jajanan warung, tapi obat. Kami khawatir kampung ini jadi rusak karena peredaran obat-obatan itu,” ujar G, seorang warga setempat, Senin  (08/12/2025).


Warga lain menambahkan, sering terlihat transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Mereka khawatir kondisi tersebut berdampak pada keamanan lingkungan. “Kadang ada yang ribut setelah minum obat itu. Kami takut generasi muda di sini rusak,” ucap warga lainnya.


Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya hanya boleh dengan resep dokter. Jika disalahgunakan, obat ini dapat menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga overdosis.


Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan itu dibeli dari seseorang yang tidak ia kenal. 


Pemasok langsung mendatangi warung sembako untuk menjual obat daftar G tersebut. . Sementara, akibat perbuatannya,dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika . 


Warga berharap aparat penegak hukum setempat khusus wilayah hukum polsek Jasinga Polres Bogor segera menutup toko tersebut agar lingkungan kembali aman dan bebas dari peredaran obat ilegal..



(Red/Tim)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Misteri Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Jasinga Jangan Tutup Mata

KataTribun.ID- Senin, Desember 08, 2025 0
Misteri Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Jasinga Jangan Tutup Mata
Bogor, Katatribun.id - Berbagai modus dilakukan oleh para pengedar, mulai dari toko Sembako, counter handphone hingga toko berkedok kosmetik. Warga  mengaku r…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, Sampaikan Ucapan Selamat Menempuh Hidup Baru kepada drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, Sampaikan Ucapan Selamat Menempuh Hidup Baru kepada drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.

Minggu, Desember 07, 2025
Diduga ada Penjualan Tanah bengkok di Kabupaten Majalengka

Diduga ada Penjualan Tanah bengkok di Kabupaten Majalengka

Jumat, Desember 27, 2024
Misteri Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Jasinga Jangan Tutup Mata

Misteri Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Jasinga Jangan Tutup Mata

Senin, Desember 08, 2025
SPBU 33.144.01 Pluit Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Ilegal Aktifis Minta APH Jangan Tutup Mata

SPBU 33.144.01 Pluit Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Ilegal Aktifis Minta APH Jangan Tutup Mata

Jumat, Januari 10, 2025
GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, " Hindari Melakukan Free Sex "

GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, " Hindari Melakukan Free Sex "

Senin, Desember 01, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum dan Tokoh Media Siap Kawal Proses Hukum

Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum dan Tokoh Media Siap Kawal Proses Hukum

Kamis, Desember 04, 2025
Tambak Udang Dikeluhkan Tak Berizin, Kuasa Hukum Resmi Laporkan ke PUPR Pemalang

Tambak Udang Dikeluhkan Tak Berizin, Kuasa Hukum Resmi Laporkan ke PUPR Pemalang

Jumat, Desember 05, 2025
HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

Kamis, November 27, 2025

Berita Terpopuler

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, Sampaikan Ucapan Selamat Menempuh Hidup Baru kepada drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, Sampaikan Ucapan Selamat Menempuh Hidup Baru kepada drh. Desti Ika Yanti dan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.

Minggu, Desember 07, 2025
Diduga ada Penjualan Tanah bengkok di Kabupaten Majalengka

Diduga ada Penjualan Tanah bengkok di Kabupaten Majalengka

Jumat, Desember 27, 2024
Misteri Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Jasinga Jangan Tutup Mata

Misteri Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Jasinga Jangan Tutup Mata

Senin, Desember 08, 2025
SPBU 33.144.01 Pluit Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Ilegal Aktifis Minta APH Jangan Tutup Mata

SPBU 33.144.01 Pluit Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Ilegal Aktifis Minta APH Jangan Tutup Mata

Jumat, Januari 10, 2025
GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, " Hindari Melakukan Free Sex "

GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, " Hindari Melakukan Free Sex "

Senin, Desember 01, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum dan Tokoh Media Siap Kawal Proses Hukum

Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum dan Tokoh Media Siap Kawal Proses Hukum

Kamis, Desember 04, 2025
Tambak Udang Dikeluhkan Tak Berizin, Kuasa Hukum Resmi Laporkan ke PUPR Pemalang

Tambak Udang Dikeluhkan Tak Berizin, Kuasa Hukum Resmi Laporkan ke PUPR Pemalang

Jumat, Desember 05, 2025
HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

Kamis, November 27, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber