Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata
PEKALONGAN – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) bersama puluhan awak media meninjau langsung dua lokasi usaha laundry di Kabupaten Pekalongan yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah, Kamis (13/8/26).
Lokasi pertama berada di Desa Pekajangan, Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni. Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, melihat langsung aliran air yang diduga merupakan limbah usaha laundry milik pengusaha yang dikenal bernama Ikhsan. Air tampak berwarna kehitaman dan menimbulkan bau menyengat.
Saat hendak dikonfirmasi, Ikhsan belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas usaha maupun pengelolaan limbahnya.
“Kami datang bukan untuk menuduh atau menghakimi. Kami ingin memastikan apakah pengelolaan limbahnya sudah sesuai aturan. Kalau memang punya IPAL, tunjukkan bagaimana prosesnya dan ke mana air hasil pengolahannya dialirkan. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya,” tegas Agung Sulistio.
Keluhan serupa ditemukan di lokasi kedua, Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni. Warga mengaku persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Air yang diduga berkaitan dengan aktivitas laundry disebut berubah warna dan menimbulkan bau tidak sedap.
“Bau limbahnya sangat menyengat. Kami berharap pemerintah turun langsung dan melihat kondisi di lapangan, karena ini menyangkut lingkungan dan kebutuhan air warga,” ujar salah seorang warga.
Saat dikonfirmasi, Hakim yang disebut sebagai pihak terkait usaha tersebut tidak banyak memberikan penjelasan.
LPK-RI sebelumnya telah melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pekalongan terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
LPK-RI meminta DLH dan Satpol PP tidak hanya memeriksa keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tetapi juga memastikan IPAL benar-benar berfungsi, memeriksa titik outlet, saluran pembuangan, dokumen lingkungan, legalitas usaha, serta melakukan pengujian sampel air secara ilmiah.
“Ada IPAL bukan berarti persoalan selesai. Yang harus dibuktikan adalah apakah IPAL berfungsi dan apakah air hasil pengolahannya memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan,” tegas Agung.
Agung juga meminta Dinas terkait segera turun langsung ke lokasi yang dikeluhkan masyarakat dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Kami meminta Dinas terkait segera turun ke lokasi, lakukan pemeriksaan dan apabila ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai aturan. Jangan sampai warga menjadi korban akibat perusahaan atau pelaku usaha yang tidak taat aturan. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat,” tegas Agung.
LPK-RI juga mengingatkan bahwa dugaan pencemaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahannya dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Menurut LPK-RI, persoalan tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa suatu usaha telah memiliki IPAL. Yang perlu dibuktikan adalah bagaimana IPAL tersebut berfungsi, ke mana air hasil pengolahan dialirkan, kondisi outlet, serta apakah hasil pengujian limbah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
“Kami tidak akan berhenti di dua lokasi ini. LPK-RI akan mendatangi puluhan lokasi lain di Kabupaten Pekalongan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Kami meminta pemerintah daerah, khususnya DLH dan Satpol PP, segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat dugaan aktivitas usaha yang tidak taat aturan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tunjukkan buktinya. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami meminta dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agung Sulistio.
LPK-RI bersama puluhan awak media menegaskan akan terus mengawal keluhan masyarakat terkait dugaan persoalan limbah di Kabupaten Pekalongan dan meminta hasil pemeriksaan serta tindak lanjut pemerintah daerah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.LPK-RI menilai transparansi hasil pemeriksaan penting agar tidak menimbulkan spekulasi sekaligus memberikan kepastian hukum, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Posting Komentar