Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

Puluhan Lokasi Laundry Dikeluhkan Warga, LPK-RI Desak DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata

KataTribun.ID
KataTribun.ID
13 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

PEKALONGAN – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) bersama puluhan awak media meninjau langsung dua lokasi usaha laundry di Kabupaten Pekalongan yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah, Kamis (13/8/26).


Lokasi pertama berada di Desa Pekajangan, Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni. Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, melihat langsung aliran air yang diduga merupakan limbah usaha laundry milik pengusaha yang dikenal bernama Ikhsan. Air tampak berwarna kehitaman dan menimbulkan bau menyengat.


Saat hendak dikonfirmasi, Ikhsan belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas usaha maupun pengelolaan limbahnya.


“Kami datang bukan untuk menuduh atau menghakimi. Kami ingin memastikan apakah pengelolaan limbahnya sudah sesuai aturan. Kalau memang punya IPAL, tunjukkan bagaimana prosesnya dan ke mana air hasil pengolahannya dialirkan. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya,” tegas Agung Sulistio.


Keluhan serupa ditemukan di lokasi kedua, Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni. Warga mengaku persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Air yang diduga berkaitan dengan aktivitas laundry disebut berubah warna dan menimbulkan bau tidak sedap.


“Bau limbahnya sangat menyengat. Kami berharap pemerintah turun langsung dan melihat kondisi di lapangan, karena ini menyangkut lingkungan dan kebutuhan air warga,” ujar salah seorang warga.


Saat dikonfirmasi, Hakim yang disebut sebagai pihak terkait usaha tersebut tidak banyak memberikan penjelasan.


LPK-RI sebelumnya telah melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pekalongan terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.


LPK-RI meminta DLH dan Satpol PP tidak hanya memeriksa keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tetapi juga memastikan IPAL benar-benar berfungsi, memeriksa titik outlet, saluran pembuangan, dokumen lingkungan, legalitas usaha, serta melakukan pengujian sampel air secara ilmiah.


“Ada IPAL bukan berarti persoalan selesai. Yang harus dibuktikan adalah apakah IPAL berfungsi dan apakah air hasil pengolahannya memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan,” tegas Agung.


Agung juga meminta Dinas terkait segera turun langsung ke lokasi yang dikeluhkan masyarakat dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.


“Kami meminta Dinas terkait segera turun ke lokasi, lakukan pemeriksaan dan apabila ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai aturan. Jangan sampai warga menjadi korban akibat perusahaan atau pelaku usaha yang tidak taat aturan. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat,” tegas Agung.


LPK-RI juga mengingatkan bahwa dugaan pencemaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahannya dan PP Nomor 22 Tahun 2021.


Menurut LPK-RI, persoalan tidak cukup dijawab hanya dengan menyatakan bahwa suatu usaha telah memiliki IPAL. Yang perlu dibuktikan adalah bagaimana IPAL tersebut berfungsi, ke mana air hasil pengolahan dialirkan, kondisi outlet, serta apakah hasil pengujian limbah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.


“Kami tidak akan berhenti di dua lokasi ini. LPK-RI akan mendatangi puluhan lokasi lain di Kabupaten Pekalongan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Kami meminta pemerintah daerah, khususnya DLH dan Satpol PP, segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat dugaan aktivitas usaha yang tidak taat aturan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tunjukkan buktinya. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami meminta dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Agung Sulistio.


LPK-RI bersama puluhan awak media menegaskan akan terus mengawal keluhan masyarakat terkait dugaan persoalan limbah di Kabupaten Pekalongan dan meminta hasil pemeriksaan serta tindak lanjut pemerintah daerah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.LPK-RI menilai transparansi hasil pemeriksaan penting agar tidak menimbulkan spekulasi sekaligus memberikan kepastian hukum, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan

KataTribun.ID- Selasa, Oktober 20, 2026 0
Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan
SERANG, BANTEN (GMOCT) — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait gelombang protes warga Kampung Bandung dari media online Be…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Minggu, Oktober 18, 2026
SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

Minggu, Oktober 18, 2026
LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

Senin, Oktober 19, 2026
Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

Kamis, Oktober 15, 2026
Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Rabu, Oktober 14, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026
BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

Kamis, Oktober 15, 2026
Diduga Tak Transparan Kelola Rp1,3 Miliar, Warga Desak Inspektorat Audit Investigatif Pemdes Loning

Diduga Tak Transparan Kelola Rp1,3 Miliar, Warga Desak Inspektorat Audit Investigatif Pemdes Loning

Kamis, Oktober 15, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Minggu, Oktober 18, 2026
SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

Minggu, Oktober 18, 2026
LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

Senin, Oktober 19, 2026
Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Oknum Polisi Gadungan Bernama Aldi Nanya Surtat Tugas, Kapolrestabes Bandung Segera Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

Kamis, Oktober 15, 2026
Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

Rabu, Oktober 14, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026
BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

Kamis, Oktober 15, 2026
Diduga Tak Transparan Kelola Rp1,3 Miliar, Warga Desak Inspektorat Audit Investigatif Pemdes Loning

Diduga Tak Transparan Kelola Rp1,3 Miliar, Warga Desak Inspektorat Audit Investigatif Pemdes Loning

Kamis, Oktober 15, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber