Duduk Santai Penjual Obat Jenis G Setia Menunggu Pembeli Datang
Senin/08/2025 - Seorang pemuda yang di duga mengedarkan obat jenis Tramadol dan eximer duduk santai sambil menunggu para konsumen di Jl. Batu Kencana No.2, Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Terpantau tim oleh media pada hari senin jam 14:30 tanggal 08/12/2025/seorang pemuda duduk di depan warung yang diduga kuat tempat jual beli obat-obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak-anak muda dan anak pelajar, demi untuk mendapatkan obat terlarang yaitu merek tramadol dan eximer, dan salah satunya di wilayah tersebut.
Masyrakat sekitar menjelaskan kepada awak media, "Sejenis merek obat-obatan eximer dan tramadol adalah jenis obat keras golongan G. yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan".
Bagi para pelaku penjual dan pemasok langsung duduk santai di depan warung sambil membawa tas slempang hitam untuk menjual obat daftar G tersebut. . Sementara, akibat perbuatannya,dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika .
Warga berharap aparat penegak hukum setempat khususnya polrestabes bandung segera menutup toko tersebut agar lingkungan kembali aman dan bebas dari peredaran obat ilegal.
(Red/Tim)

Posting Komentar