Bongkar Praktik BBM Ilegal di Restarea Balaraja, Mobil Box Terciduk di SPBU 34.15605 Sentul
Tangerang, Katatribun.id - Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mestinya diperuntukkan bagi Masyarakat yang seharusnya membutuhkan. namun dalam hal ini, sepertinya ada dugaan unsur kesengajaan yang diselewengkan oleh para mafia bahan bakar minyak (BBM) dan terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata.
Menariknya aksi para mafia BBM bersubsidi ini dilakukan dengan modus membeli, namun dengan harga lebih, kemudian menguras jatah dari sejumlah SPBU penyedia BBM subsidi yang ada di Restarea Km.43 Balaraja dan setiap SPBU di Wilayah Kabubaten Tangerang, Serang Hingga Kota Serang.
Potret Bandunginvestigasi.com Pada Senin 8 Desember 2025 sekitar pukul 03 : 19 Wib menekukan sebuah mobil box colt diesel berwarna Putih dengan nomor polisi B 9265 UXY di SPBU 34.15605 sedang melakukan pengisian dengan kapasitas tida wajar, tepatnya di Jl. Raya Cisoka Km. 25, Tangerang, Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabuoaten Tanggerang - Banten.
Sopir mobil box tersebut pada saat konfirmasi mengatakan bahwa mobil tersebut benaar bermuatan BBM jenis solar yang di dapat dari setiap SPBU di mulai dari kota Serang hingga Kabupaten Tanggerang. "Saya belanja ke setoap SPBU dengan cara gonta ganti Nopol dan barcode pak, Armada berikut solar kurang lebih 3 ton ini punya bos A*D* yang punya lapak (Gusang) di Pelamunan Kota serang pak. katanya melalui keterangan tertulis, Pada Senin 8/12/2025
Menurut Danil Ilham, Selaju aktifis Probinsi Banten, maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi dan banyak di Wilayah Provinsi Banten.
"Paktik mafia bbm itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal. katanya melalui keterangan tertulis, Pada Senin 8/12/2025
Menurut Danil, Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi.
"Saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
Perlu diketahui untuk penyalah gunaan BBM Subsidi itu telah di atur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar. (Red/Abil)

Posting Komentar