Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda 10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset 10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

KataTribun.ID
KataTribun.ID
19 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Serang, 15 Desember 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YABPEKNAS melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten pada hari ini pukul 14.00 WIB di kantor PUPR Provinsi. Pertemuan tersebut bertujuan membahas permasalahan serius terkait saling klaim dan penjualan Situ Rawa Pasar Raut serta Rawa Enang yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Hadir dalam acara tersebut perwakilan pejabat teknis PUPR Provinsi dan tim hukum LBH YABPEKNAS yang dipimpin oleh NURHAMZAH dan Tb. DELLY SUHENDAR.


 KLAIM WARGA DITENTANG DENGAN DASAR HUKUM DAN DATA ILMIAH


ebelumnya, Kepala Desa Kemuning Tunjung Teja, SOPWANUDIN, mengklaim warga memiliki kepemilikan tanah melalui IPEDA, kekitir, dan Letter C. Namun, tim hukum LBH YABPEKNAS menegaskan bahwa Letter C – yang semula diatur dalam PP No. 10 tahun sebelumnya yang kemudian diganti PP No. 24 Tahun 1997 – bukan bukti kepemilikan tanah yang sah.


 

Menurut Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0234 K/PDT/1992, Letter C serta Girik (termasuk IPEDA) hanya berfungsi sebagai bukti awal (administratif) yang perlu didukung bukti lain seperti penguasaan fisik berkelanjutan, saksi, dan pengakuan masyarakat. Lebih lanjut, MA No. 624 K/Sip/1970 tanggal 24 Maret 1971 juga menyatakan bahwa nama yang tercatat di "buku Letter C" tidak menjadi bukti mutlak kepemilikan.


 

SITU RAWA ADALAH TANAH NEGARA, BUKAN PRIBADI


 

Status Situ Rawa secara umum adalah Tanah Negara yang seringkali ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi, Sempadan Air, atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pendaftarannya dapat berupa Hak Pengelolaan (HPL) atau dicatat sebagai aset negara dalam Inventarisir Barang (KIB).


 

Menurut undang-undang, badan air dan sempadannya tidak dapat dilekati hak milik pribadi. Berdasarkan asas Alluvio dan peraturan tentang perairan, lahan yang berada di bawah air (situ/danau) adalah milik publik pemerintah. Data teknis ilmiah penyelidikan tanah, citra satelit, dan foto udara menjadi bukti kunci untuk membuktikan hal ini – melalui orthorektifikasi, overlay data sejarah, dan penentuan High Water Mark (batas pasang tertinggi) yang objektif dan time-series.


 

LBH YABPEKNAS menegaskan bahwa Situ Rawa memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air, pengendali banjir, dan ekosistem lingkungan yang harus dijaga. Oleh karena itu, pihaknya meminta PUPR Provinsi Banten untuk menetapkan batas yang terukur antara lahan situ/rawa dan lahan masyarakat serta melakukan pemulihan fungsi situ tersebut.


 

PUPR BANTEN: 10 Hektar Sudah Dikembalikan, SINERGI ANTAR INSTANSI DILAKSANAKAN


 

Dalam audiensi, PUPR Provinsi Banten menyampaikan bahwa sudah ada lahan seluas 10 Hektar yang dikembalikan oleh PT. SASMITA JAYA PERKASA pada bulan Desember 2025 – yang disebutkan sebagai langkah maju dan taat peraturan. Pihak PUPR juga menekankan bahwa oknum-oknum desa yang mengklaim mempertahankan situ/rawa negara harus mematuhi regulasi hukum, terutama PP No. 16 Tahun 2004 (Pemanfaatan Tanah) Pasal 12 dan PP No. 27 Tahun 1991 (Rawa) Pasal 5 yang menyatakan rawa dikuasai langsung oleh Negara.


 

PUPR Provinsi juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian teknis, pendataan lapangan, dan koordinasi lintas instansi untuk menangani kondisi Situ Rawa secara komprehensif. Diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi, daerah, dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutannya.



LBH YABPEKNAS SIAP MENGAWAL, BAHAS GUGATAN TERHADAP KKPR PT. SASMITA JAYA PERKASA


 

LBH YABPEKNAS Nurhamzah  menambahkan bahwa lembaganya siap mengawal proses penanganan Situ Rawa dari sisi hukum, termasuk mempertimbangkan pengajuan gugatan berdasarkan Perma 2/2019 (Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah) ke Pemerintah Kabupaten Serang dan BPN terkait izin KKPR (Lokasi) PT. SASMITA JAYA PERKASA yang dinilai multitafsir, menimbulkan persengketaan, dan merugikan Pemerintah Provinsi Banten.


 

Ia juga menegaskan bahwa LBH YABPEKNAS akan terus memperjuangkan agar Situ Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang kembali ke pemerintah, tidak ingin mengulangi kasus Situ Ranca Gede Jakung yang diduga dijual oleh oknum dan sedang dalam tahap kasasi di MA. Jika benar ada  dugaan penjualan situ rawa oleh oknum, pihaknya akan segera melaporkan ke penegak hukum.


 

Sebelumnya, pada tanggal 13 Desember 2025, mahasiswa FMPK juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Serang terkait permasalahan yang sama tetapi alhasil pihak Pekab kabupaten serang dan kepala desa yang terlibat memberikan penjelasan yang tidak berimbang dan tidak memuaskan mengenai dua situ tersebut bahkan cenderung berat sebelah.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

KataTribun.ID- Jumat, Desember 19, 2025 0
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset
Serang, 15 Desember 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YABPEKNAS melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten pada …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Minggu, Desember 14, 2025
Respon Cepat Polsek Jasinga, Diapresiasi Masyarakat

Respon Cepat Polsek Jasinga, Diapresiasi Masyarakat

Jumat, Desember 12, 2025
Ketua Poktan Makmur Jaya Diduga Pungli, Anggota Di Pungut Bayaran Sebesar Rp 15.000 Perkampil Bibit Padi.

Ketua Poktan Makmur Jaya Diduga Pungli, Anggota Di Pungut Bayaran Sebesar Rp 15.000 Perkampil Bibit Padi.

Minggu, Desember 14, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

Minggu, Desember 14, 2025
Respon Cepat Polsek Jasinga, Diapresiasi Masyarakat

Respon Cepat Polsek Jasinga, Diapresiasi Masyarakat

Jumat, Desember 12, 2025
Ketua Poktan Makmur Jaya Diduga Pungli, Anggota Di Pungut Bayaran Sebesar Rp 15.000 Perkampil Bibit Padi.

Ketua Poktan Makmur Jaya Diduga Pungli, Anggota Di Pungut Bayaran Sebesar Rp 15.000 Perkampil Bibit Padi.

Minggu, Desember 14, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber