Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA

KataTribun.ID
KataTribun.ID
05 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Tangerang |  Advokat Puguh Kribo kembali melakukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang kelas IA Jl. Taman Makan Pahlawan Taruna No. 7 kota Tangerang, perakra nomor 1040/Pdt.G/2025/PN.TNG tentang Gugatan Waris yang terletak di Buaran, Pamulang, Tangerang Selatan Prov. Banten. Sidang Pembacaan Gugatan, Rabu 5 November 2025.


Gugatan waris ini bermula Jahya Omar Fritz Usmany yang merupakan anak pertama dari Alm. Johan Cornelis Usmany, JOFU memiliki 3 orang adik berinisial RU anak ke-2, DAU anak ke-3, dan YJU anak ke-4 yang semuanya adalah laki-laki, dan mendapatkan  harta warisan di Buaran diperkirakan ada 12 titik area dengan luas kurang lebih 10.000 m2, dan di daftar tanah kelurahan buaran, pamulang, tangerang selatan. Dan sejak tahun 2011 sampai 2025 tidak pernah membagi warisan dari pewaris Alm. Johan Cornelis Usmany meninggalkan lahan dan gedung yang ada di Buaran, NOP juga masih atas nama Johan Cornelis Usmany, dan ada beberapa lahan yang di DUGA telah dialihkan oleh adik-adik dari Jahya Omar Fritz Usmany (JOFU) terkait pasal 385 Kuh pidana , dan ada dugaan penggelapan dalam keluarga sebagaimana pasal 376 KUH Pidana yaitu penggelapan dalam lingkungan keluarga. 


Untuk itu Dr(c) Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.,M.H.,M.M.,MKn(c), dan Adv. Santoso, S.H.,M.H., Menggugat RU sebagai Tergugat I, DAU sebagai Tergugat II, YJU sebagai Tergugat III, daan dalam status Quo harusnya pihak yang bersengketa tidak boleh melakukan kegiatan dalam perubahan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pengajuan perkara pada nomor 1040/Pdt.G/2025/PN.TNG,  Masing-masing pihak harus menahan diri, akan tetapi dari pihak Tergugat I , Tergugat II, dan Tergugat III melakukan kegiatan tersebut melanggar status Quo. 


Bahwa dalam waris golongan I, yaitu Prinsip Pembagian dalam Golongan I, Berdasarkan Pasal 852 KUH Perdata, ahli waris yang termasuk dalam Golongan I adalah:

​Suami atau Istri yang hidup terlama (janda/duda) dari pewaris ​anak-anak sah (keturunan) dari Pewaris, serta keturunan mereka (cucu, cicit, dst.).


​Apabila pewaris meninggalkan ahli waris peninggalan pembagian harta warisan dilakukan berdasarkan prinsip persamaan bagian (gelijkheidsbeginsel), yaitu: ​Bagian yang Sama: Setiap ahli waris Golongan I (pasangan hidup dan anak-anak) berhak atas bagian yang sama besar dari harta peninggalan.


Nara sumber Jahya Omar fritz Usmany mengatakan bahwa dia meminta haknya sebagai salah satu ahli waris sah dan sebagai anak kandung dan anak nomor 1 (satu) dari Johan Fritz Omar Usmany sebagaimana dalam  catatan Dukcapil Jakarta Selatan. 


Jadi kesimpulan dari perkara diatas adalah Jahya Omar Fritz Usmany, harus mendapatkan  haknya yang sama sebesar 25% dari 100% dari harta wariisan. Serta mendapatkan hak dari hasil kos-kosan, penyewaan lahan kepada orang lain yang dilakukan oleh RU, DAU, dan YJU. ////(Maryo)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Perkuat Layanan Rehabilitasi, Petugas Yayasan ULTRA Addiction Center Tingkatkan Kapasitas SDM dalam Krisis Intervensi

Admin- Senin, Desember 22, 2025 0
Perkuat Layanan Rehabilitasi, Petugas Yayasan ULTRA Addiction Center Tingkatkan Kapasitas SDM dalam Krisis Intervensi
Semarang, Katatribun.id.  (GMOCT) – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Yayasan UL…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber