Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda SHP Kedaluwarsa, PT Indocement Masih Kuasai Lahan Pemdes Cikeusal: Aparat Desa dan SBI Pertanyakan L SHP Kedaluwarsa, PT Indocement Masih Kuasai Lahan Pemdes Cikeusal: Aparat Desa dan SBI Pertanyakan L

SHP Kedaluwarsa, PT Indocement Masih Kuasai Lahan Pemdes Cikeusal: Aparat Desa dan SBI Pertanyakan L

KataTribun.ID
KataTribun.ID
09 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Cikeusal, 9 Oktober 2025 — Penggunaan lahan milik Pemerintah Desa Cikeusal oleh PT Indocement kembali memicu sorotan tajam setelah terungkap bahwa masa berlaku Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah tersebut telah kedaluwarsa. Meski demikian, pihak perusahaan diduga tetap beroperasi tanpa adanya konfirmasi atau koordinasi resmi dengan pemerintah desa. Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada komunikasi dari pihak korporasi terkait status hukum dan pemanfaatan lahan tersebut.


Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), bersama Uyun Saeful Yunus SE, MM, dan Jufri selaku Kepala Perwakilan SBI Wilayah Jawa Barat, menyatakan keprihatinan atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak tersebut. Mereka menilai langkah PT Indocement berpotensi melanggar ketentuan agraria jika benar beroperasi di atas aset pemdes yang sudah tidak memiliki dasar sertifikat aktif. Agung menegaskan bahwa publik berhak tahu apakah perusahaan masih memiliki legal standing, atau justru memanfaatkan kelengahan administratif untuk kepentingan bisnis.


Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 18 Tahun 2021, setiap hak pakai yang telah habis masa berlakunya otomatis kembali menjadi tanah negara atau tanah desa sebagai pemegang kewenangan. Apabila hak tersebut tidak diperpanjang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), segala bentuk aktivitas usaha dapat dikategorikan sebagai penguasaan tanah secara melawan hukum. Kondisi ini menjadi semakin serius bila tanah tersebut tercatat sebagai aset desa yang seharusnya mendukung kepentingan rakyat setempat.


Para pemerhati hukum agraria mengingatkan bahwa Pasal 6 UUPA menjamin fungsi sosial atas tanah, sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pemanfaatan bumi dan kekayaan alam harus berorientasi pada kemakmuran rakyat. Jika terbukti ada pembiaran atau penggunaan tanpa hak, mekanisme hukum yang dapat ditempuh mencakup penghentian operasional, gugatan perdata, hingga pelaporan pidana. UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juga memperkuat sanksi bagi penguasaan aset negara atau desa tanpa dasar hukum yang sah.


Dedi Karsono menyatakan keterbukaan untuk duduk bersama jika perusahaan beritikad baik, namun menegaskan bahwa ketiadaan koordinasi merupakan bentuk pelanggaran etik dan administratif. Agung Sulistio menambahkan bahwa SBI akan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum. “Jika SHP sudah mati dan tidak diperpanjang, maka status tanah itu harus dikembalikan kepada desa, bukan terus dimanfaatkan tanpa dasar,” ujarnya. Sementara Uyun dan Jufri mendesak BPN dan pemerintah daerah segera melakukan verifikasi agar tidak terjadi penyalahgunaan aset desa yang merugikan masyarakat.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional

KataTribun.ID- Minggu, Desember 21, 2025 0
Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional
Jakarta, Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memantik kontroversi serius dan memunculkan kekhawatiran mendalam terhadap k…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber