Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kades Sungai Rambai Diduga Rekayasa Surat PT. Agrinas Palma Nusantara ke Para Petani Kades Sungai Rambai Diduga Rekayasa Surat PT. Agrinas Palma Nusantara ke Para Petani

Kades Sungai Rambai Diduga Rekayasa Surat PT. Agrinas Palma Nusantara ke Para Petani

KataTribun.ID
KataTribun.ID
27 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Kampar, Riau - Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik Negara yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di beberapa desa wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, belakangan ini membuat masyarakat terdampak, resah.


Berdasarkan data yang diterima, PT Agrinas Palma Nusantara telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Sungai Rambai, perihal pemberitahuan dimulainya operasional di lahan HTI Eks PT. PSPI hasil penguasaan kembali Satgas PKH tertanggal surat pada 22 Oktober 2025.


"Habislah semua kebun masyarakat 13.000 Ha. Mulai Sungai Raja sampai sungai Sarik. Bila kebun diambil, maka selesai juga semua penopang ekonomi desa, masyarakat desa akan hancur," ujar salah seorang masyarakat yang mengaku dari Desa Sungai Rambai kepada Awak Media melalui sambungan telepon, pada Sabtu (25/10/2025).


Ia menduga, surat yang ditujukan ke Kepala Desa Sungai Rambai difoto copy dan digandakan, kemudian dikirim ke semua Pemilik lahan (kebun). Padahal, menurutnya, Kepala Desa Sungai Rambai hanya mendapat surat pemberitahuan dari PT. Agrinas Palma Nusantara yang mengatakan bahwa Satgas PKH sudah menyita lahan PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) seluas 13.491,17 Ha. Tapi kenapa surat tersebut dikirim ke semua petani. Inikan seolah-olah PT. Agrinas Palma Nusantara yang melayangkan surat ke para petani. Ada apa ini?" tanyanya.


"Banyak nama-nama yang menerima surat tersebut. Saya menduga surat dari PT. Agrinas Palma Nusantara kepada Kepala Desa Sungai Rumbai, dicopy lalu diganti dengan nama-nama paetani," katanya.


Ia juga mengungkapkan, bahwa salah seorang Apatur Desa diperintahkan oleh Kepala Desa Sungai Rambai untuk mengantar surat dari PT.Agrinas kepada pemilik kebun mulai dari luas 20 Ha.


"Kapan ada kebijakan pemerintah mematok luasan yang bersalah? Kenapa luas kebun 20 Ha bisa dapat surat dari PT. Agrinas? Bukankah PT. Agrinas Palma Nusantara lebih mengutamakan lahan korporasi besar?" tanyanya lagi.


"Ada juga kebun warga yang tidak masuk peta PSPI, kenapa diberikan surat juga?" pungkasnya penuh dengan tanda tanya.


Sementara, Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar SY, saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan chat WhatsApp pada Senin (27/10/2025) pagi, mengatakan, bukan hanya Kepala Desa Sungai Rambai saja yang mendapatkan surat dari PT. Agrinas Palma Nusantara. Ada 7 desa yaitu, Desa 4 Koto Setingkai, Sungai Rambai, Sungai Raja, Sungai Sarik, Sungai Harapan dan Desa Padang Sawah.


Dijelaskan Dedi, beberapa hari yang lalu datang orang dari PT. Agrinas Palma mengantar surat. Adapun surat tersebut menurut orang PT. Agrinas merupakan surat terkait tindak lanjut dari turunnya Satgas PKH pada bulan Mei tahun 2025. Dimana saat itu di Desa Sungai Raja, dikumpukan 7 orang Kepala Desa, termasuk dirinya.


"Jadi, surat yang dititipkan kepada Saya merupakan surat atas nama-nama pribadi. Ada 2 surat untuk Desa Sungai Rambai, atas nama Hutagaol dan dan Sanusi Sitorus. Serta 1 surat atas nama Sabarudin Pane yang merupakan masyarakat Desa Sungai Raja. Nama-nama tersebut diperoleh PT Agrinas dari pemilik lahan HTI, yaitu PT. PSPI. Dan, surat-surat tersebut telah diantar oleh Sekretaris Desa. Jadi tidak benar saya mengcopy, apalagi menggandakan surat tersebut lalu dikirim ke masyarakat Desa Sungai Rambai," ujar Dedi.


"Kalau 2 surat tersebut dicopy dan disebarkan ke masyarakat, itu bukan urusan saya," kata Dedi.


Diungkapkannya, bahwa tahun 2021 Ia telah mengumumkan kepada masyarakat untuk segera mengurus keterlanjuran. Hal tersebut sesuai dengan perintah Gubernur.


"Kita ini tegak di wilayah kita pak. Bukan kita tegak di Agrinas," ucap Dedi.


"Pengusaha itu bukan masyarakat saya. Tapi Kami tetap membela mereka selagi kami mampu. Tapi klau untuk masyarakat kami yang memiliki lahan 5 Ha ke bawah, mati pun saya siap untuk membela," pungkasnya.


Akan tetapi, saat ditanya berapa luas lahan Hutagoal dan Sanusi Sitorus dan dari siapa mereka membeli, Kades Sungai Rambai, Dedi Kandar SY, mengaku tak mengetahuinya, karena Ia mengaku masuk Desa Sungai Rambai pada tahun 2009.


Diminta tanggapannya melalui pesan chat WhatsApp, Senin (27/10/2025) siang, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM Gakorpan) DPD. Prov. Riau, Rahmad Panggabean, mengatakan, kalau memang benar para Petani menerima surat (atas nama para petani) dari PT. Agrinas (di luar dari Hutagaol dan Sanusi Sitorus) yang mana surat tersebut diduga hasil rekayasa oleh Oknum Kepala Desa, maka ini merupakan persoalan yang sangat serius, pemalsuan dan penipuan.


Menurut Rahmad, ada 2 (dua) poin yang Ia telaah bila rekayasa itu terjadi. Pertama, lahan petani akan dikuasai oleh Oknum Kepala Desa dengan bermodalkan surat dari PT. Agrinas Palma Nusantara ke Kepala Desa. Kedua, Oknum Kepala Desa bekerjasama dengan Oknum PT. Agrinas atau Oknum Penerima Kerjasama Operasional (KSO) untuk menguasai lahan para petani meskipun tidak masuk dalam target Satgas PKH.


Ia juga mengungkapkan, bahwa LSM Gakorpan memperoleh informasi kenapa PT. PSPI hanya membayar pajak 7.000 Ha, senentara 13.000 Ha tidak dibayar. Sebab, lahan seluas 13.000 Ha bukan areal PT. PSPI, sudah milik masyarakat, mulai dari Desa Sungai Sarik si Abu sampai Desa Sungai Raja dan Kebun Durian. Hal itu sesuai dengan Peta. Bahkan, Desa Sungai Rambai tidak tercantum di dalam peta.


Rahmad juga mengatakan, bahwa Tim LSM Gakorpan DPD Prov. Riau sering melakukan investigasi atas informasi dan data yang mereka terima, termasuk desa-desa yang ada di wilayah Kampar Kiri, termasuk Desa Sungai Rambai. Bahkan, kata Rahmad, banyak masyarakat setempat dan masyarakat di luar penduduk lokal, diduga menguasai lahan hutan milik negara dengan membeli dari Oknum Tokoh Masyarakat dan bekerjasama dengan Oknum Perangkat Desa.


Hingga berita ini dimuat, redaksi media ini masih berupaya mencari akses untuk mengkonfirmasi ke pihak PT. Agrinas Palma Nusantara.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

KataTribun.ID- Kamis, April 30, 2026 0
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin
BANDUNG BARAT – Semangat melayani kesehatan masyarakat terus digelorakan. Kamis, 30 April 2026, sejak pukul 08:00 pagi hingga berita ini diturunkan, kegiatan…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Kamis, April 23, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law

Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law

Sabtu, April 25, 2026
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026

Berita Terpopuler

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2026,masyarakat tetap bisa bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama

Kamis, April 30, 2026
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

Rabu, April 29, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Kamis, April 23, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

Jumat, April 24, 2026
DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

Minggu, April 26, 2026
Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law

Di Meja Hakim Yayu Mulyana: Nasib Wartawan Amir dan Tegaknya Due Process of Law

Sabtu, April 25, 2026
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber