Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Ironi di Nagan Raya: Kapolsek IPTU Ade Haidir dan Kanit Reskrim Bripka Mirza Tak Tahu Tipe Polsek Sendiri, Jurnalis Korban Pembacokan Terancam Dipenjara? Ironi di Nagan Raya: Kapolsek IPTU Ade Haidir dan Kanit Reskrim Bripka Mirza Tak Tahu Tipe Polsek Sendiri, Jurnalis Korban Pembacokan Terancam Dipenjara?

Ironi di Nagan Raya: Kapolsek IPTU Ade Haidir dan Kanit Reskrim Bripka Mirza Tak Tahu Tipe Polsek Sendiri, Jurnalis Korban Pembacokan Terancam Dipenjara?

KataTribun.ID
KataTribun.ID
25 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 25 Oktober 2025 – Sebuah ironi mencengangkan terjadi di Polsek Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh. Kapolsek yang baru, Iptu Ade Haidir S.H., dan Kanit Reskrim Bripka Mirza, diduga tidak mengetahui tipe Polsek yang mereka pimpin. Hal ini terungkap saat wawancara yang dilakukan oleh Ketua DPD GMOCT Aceh, Ridwanto, pada Sabtu (25/10/2025) malam di halaman Mapolsek Darul Makmur.

 

Kejadian bermula saat Ridwanto, seorang jurnalis yang juga menjadi korban pembacokan pada Agustus lalu, hendak melaporkan kasusnya di Polsek Darul Makmur. Namun, karena Kanit Reskrim tidak berada di tempat, ia diarahkan untuk membuat laporan di Polres Nagan Raya.

 

Anehnya, pelaku pembacokan, Muslem, yang mengaku sebagai keamanan (Centeng) dan itu terklarifikasi oleh Anas Muda Siregar dari PT SPS 2 Agrina, justru diterima laporannya di Polsek Darul Makmur. Ridwanto menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama karena dari PT SPS 2 Agrina tidak diperiksa secara mendalam terkait dalang di balik pembacokan tersebut.

 

"Sangat miris, seorang Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak tahu tipe Polseknya sendiri. Ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap struktur organisasi dan wewenang yang mereka miliki," ujar Ridwanto.

 

Lebih lanjut, Ridwanto merasa prihatin karena dirinya, sebagai korban pembacokan, justru terancam dipenjara. Hal ini bermula saat Bripka Mirza berencana menahannya atas laporan yang dibuat oleh Muslem dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan. Padahal, saksi-saksi mata menyatakan bahwa Ridwanto hanya melakukan pembelaan diri setelah dibacok oleh Muslem.

 

"Saya merasa seperti kriminal, padahal saya adalah korban. Ada apa dengan Polsek Darul Makmur ini?" tanya Ridwanto dengan nada kecewa.

 

*Janji Kapolsek yang Terbantahkan*

 

Sebelumnya, Kapolsek Ade Haidir sempat berjanji kepada warga Desa Babah Lueng bahwa ia tidak ingin ada masyarakat yang ditahan dan akan mengupayakan mediasi. Namun, janji ini seolah diingkari saat ia mengatakan bahwa kasus Ridwanto berbeda karena merupakan hasil gelar perkara.

 

Menanggapi hal ini, belasan warga Desa Babah Lueng yang menjadi saksi pembacokan berencana melaporkan Kapolsek ke Propam Polda Aceh. GMOCT juga akan mendampingi keluarga Ridwanto untuk melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri.

 

"Kami akan memastikan bahwa siapapun yang terlibat dalam ketidakadilan ini akan merasakan sulitnya mencari keadilan," tegas Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT.

 

Tipe-Tipe Polsek dan Wewenangnya

 

Sebagai informasi, berikut adalah tipe-tipe Polsek dan wewenangnya:

 

- Polsek Tipe A (Metro): Dipimpin oleh Kapolsek berpangkat AKBP, berlokasi di wilayah metro dengan jumlah personel lebih banyak.

- Polsek Tipe B (Urban): Dipimpin oleh Kapolsek berpangkat Kompol, berlokasi di kota kecil atau ibu kota kabupaten dengan aktivitas sosial-ekonomi sedang hingga tinggi.

- Polsek Tipe C (Rural): Dipimpin oleh Kapolsek berpangkat AKP, berlokasi di wilayah pedesaan.

- Polsek Tipe D (Prarural): Dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda), berlokasi di daerah terpencil.

 

Tugas pokok Polsek adalah menyelenggarakan tugas pokok Polri di tingkat kecamatan, termasuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pelayanan publik. Selain itu, Polsek juga bertugas melakukan pembinaan masyarakat dan menyelesaikan masalah melalui pendekatan restorative justice.

 

Saat ini, sebagian besar Polsek tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan, kecuali untuk wilayah-wilayah tertentu. Kasus-kasus yang ditangani lebih difokuskan pada pembinaan masyarakat dan penyelesaian masalah di tingkat kecamatan, sementara penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Polres.

 

 

 

#noviralnojustice


#polripresisi


#propammabespolri


#poldaaceh


#polsekdarulmakmur


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional

KataTribun.ID- Minggu, Desember 21, 2025 0
Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional
Jakarta, Sengketa hukum merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) kembali memantik kontroversi serius dan memunculkan kekhawatiran mendalam terhadap k…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber