Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dimulai Hari Ini! Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia Bersama Mahasiswa "Gratiskan Jalan Tol Jagorawi" Dimulai Hari Ini! Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia Bersama Mahasiswa "Gratiskan Jalan Tol Jagorawi"

Dimulai Hari Ini! Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia Bersama Mahasiswa "Gratiskan Jalan Tol Jagorawi"

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bogor Raya, 23 Oktober 2025| Puluhan massa dan mahasiswa yang tergabung, menggelar aksi "Gratiskan Jalan Tol" di depan pintu Tol Ciawi Bogor, pada Kamis 23 Oktober 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes tentang despotik pemerintah terhadap rakyat, dengan konsensi yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.


Dalam aksinya perwakilan mahasiswa dan koordinator aksi menyampaikan tuntutan kepada Jasa Marga untuk menggeratiskan "Jalan Tol".


Aturan konsesi pengelolaan jalan tol seperti yang tercantum dalam Pasal 50 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 (UU Jalan) dianggap bertentangan dengan UUD 1945.


Akademisi Universitas Juanda

Muhamad Ryan menjelaskan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan terkait hajat hidup orang banyak dikuasai negara.


Konsesi penggunaan jalan tol, lanjut Ryan, sangat bertentangan dengan konstitusi karena praktiknya pengusahaan jalan tol dikerjasamakan dengan pihak swasta murni. “Dengan demikian, titik beratnya pasti mencari keuntungan semata,” jelasnya.


Semntara itu menurut Ramdan selaku koordinator aksi mengatakan," Seharusnya pengusahaan jalan tol tetap dikerjakan sendiri oleh negara atau perusahaan badan usaha milik negara. Hal itu karena konsesi jalan tol merupakan kepentingan publik sehingga tidak boleh diprivatkan," tegasnya.


Kemakmuran, hanya akan menjadi angan-angan masyarakat jika penerapannya seperti sekarang ini. Ia juga menyarankan masa konsesi pengelolaan jalan tol ke swasta harus dibatasi dan diatur dalam UU terkait, " Jasa Marga sudah balik modal dan sudah harus dikembalikan, agar masyarakat dapat menikmati nya," tukas Ramdan.


Uji studi berkaitan perundangan ternyata UUD45 tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat menelurkan aturan turunannya. Dengan demikian secara akademik pembayaran tol tanpa ada aturan yang konstitusional. Maka harus gratis. Sebelumnya sudah di usahakan via audiensi dengan pihak Jasa Marga, namun nampaknya di abaikan dan tidak perduli.


(Sumber ; Tegarnews.co.id)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Agung Sulistio VS Asep NS: Jurnalis Bukan Musuh, Tapi Penegak Kebenaran, "Jembatan Aspirasi Masyarakat"

KataTribun.ID- Sabtu, Oktober 25, 2025 0
Agung Sulistio VS Asep NS: Jurnalis Bukan Musuh, Tapi Penegak Kebenaran, "Jembatan Aspirasi Masyarakat"
Jakarta, (GMOCT)  — Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak T…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

Senin, Oktober 20, 2025
Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Jumat, Oktober 17, 2025
SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

Jumat, Oktober 17, 2025
 DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

Sabtu, Oktober 18, 2025
Kuningan Berduka: Siswi SMAN Kadugede Meninggal Usai Konsumsi Jajanan MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Kuningan Berduka: Siswi SMAN Kadugede Meninggal Usai Konsumsi Jajanan MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Selasa, Oktober 21, 2025
Kades Palimanan Barat Dinilai Tertutup, Pengelolaan Lahan Desa yang Dipakai Indocement Disorot

Kades Palimanan Barat Dinilai Tertutup, Pengelolaan Lahan Desa yang Dipakai Indocement Disorot

Minggu, Oktober 19, 2025
Pengusaha Tengteng di Pasir Limus Diduga Kebal Hukum, Terus Gunakan Tabung Gas 3 Kg

Pengusaha Tengteng di Pasir Limus Diduga Kebal Hukum, Terus Gunakan Tabung Gas 3 Kg

Minggu, Oktober 19, 2025
Inilah Tampang Khaeran, Pemilik Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Tantang Aparat dan Gubernur Aceh

Inilah Tampang Khaeran, Pemilik Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Tantang Aparat dan Gubernur Aceh

Minggu, Oktober 19, 2025
 Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Sabtu, Oktober 18, 2025

Berita Terpopuler

Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

Senin, Oktober 20, 2025
Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Luar Biasa ! Bos Jubir dan Kiki Penjual Obat Terlarang di Garut Kota Sebut Bayar Bayar Patroli 30 Rb

Jumat, Oktober 17, 2025
SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

SPBU Ciruas Diduga Ada Kerjasama Dengan Gudang Solar Ilegal di Kemeranggen

Jumat, Oktober 17, 2025
 DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

DPD Partai Golkar Kabupaten Serang Gelar Musda XI, Fahmi Hakim: Musda XI dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat solidaritas

Sabtu, Oktober 18, 2025
Kuningan Berduka: Siswi SMAN Kadugede Meninggal Usai Konsumsi Jajanan MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Kuningan Berduka: Siswi SMAN Kadugede Meninggal Usai Konsumsi Jajanan MBG, Agung Sulistio Desak Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Selasa, Oktober 21, 2025
Kades Palimanan Barat Dinilai Tertutup, Pengelolaan Lahan Desa yang Dipakai Indocement Disorot

Kades Palimanan Barat Dinilai Tertutup, Pengelolaan Lahan Desa yang Dipakai Indocement Disorot

Minggu, Oktober 19, 2025
Pengusaha Tengteng di Pasir Limus Diduga Kebal Hukum, Terus Gunakan Tabung Gas 3 Kg

Pengusaha Tengteng di Pasir Limus Diduga Kebal Hukum, Terus Gunakan Tabung Gas 3 Kg

Minggu, Oktober 19, 2025
Inilah Tampang Khaeran, Pemilik Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Tantang Aparat dan Gubernur Aceh

Inilah Tampang Khaeran, Pemilik Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Tantang Aparat dan Gubernur Aceh

Minggu, Oktober 19, 2025
 Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Presiden Prabowo Dorong Generasi Muda Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Kehidupan Berbangsa

Sabtu, Oktober 18, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber