Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Agung Sulistio Soroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor Agung Sulistio Soroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor

Agung Sulistio Soroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor

KataTribun.ID
KataTribun.ID
23 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jawa Barat (GMOCT) – Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Mediasi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan air mineral ternama AQUA. Sorotan ini muncul setelah GMOCT menerima informasi dari media online Kabarsbi, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

 

Bandung, 22 Oktober 2025 — Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh KDM selaku Gubernur Jawa Barat, ditemukan indikasi bahwa air yang diklaim sebagai “air pegunungan alami” ternyata berasal dari sumur bor. Fakta ini memunculkan keprihatinan mendalam dan mencuatkan dugaan kuat adanya penyesatan informasi terhadap konsumen.

 

“Apabila benar sumber air tersebut berasal dari sumur bor dan bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim di label dan iklan produk, maka ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Agung Sulistio, dalam pernyataannya kepada media, Rabu (22/10/2025).

 

Agung menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan, label, atau iklan yang dicantumkan. Ia juga menyoroti potensi sanksi hukum berdasarkan Pasal 62 UUPK, di mana pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

 

Menurutnya, publik telah lama menaruh kepercayaan terhadap merek AQUA sebagai simbol kemurnian air pegunungan. “Jika kepercayaan itu dikhianati, maka yang dirusak bukan hanya reputasi perusahaan, tetapi juga hak dan keselamatan konsumen,” tambah Agung. Ia menilai bahwa perusahaan sebesar AQUA seharusnya menjunjung tinggi etika bisnis, transparansi, dan tanggung jawab sosial, bukan justru menyesatkan masyarakat dengan klaim yang tidak sesuai fakta.

 

Agung Sulistio menegaskan bahwa LPK-RI bersama GMOCT dan SBI akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong investigasi resmi dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik bisnis yang tidak jujur. Setiap tetes air yang dikonsumsi masyarakat adalah hak publik yang harus dijaga kebenarannya,” tegasnya.

 

Lampiran Hukum: Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

 

Pasal 4 – Hak Konsumen:

Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa yang dikonsumsi.

 

Pasal 8 – Larangan Pelaku Usaha:

Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan keterangan, label, mutu, atau iklan yang dicantumkan.

 

Pasal 62 – Sanksi:

Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

 

Pasal 19 – Tanggung Jawab Pelaku Usaha:

Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat produk yang tidak sesuai dengan label atau jaminan yang dijanjikan.

 

Penutup

 

LPK-RI, GMOCT, dan SBI menyerukan agar Kementerian Perindustrian, BPOM, dan aparat hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber air dan proses produksi perusahaan terkait. Lembaga ini juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk air mineral yang beredar di pasaran.

 

“Konsumen adalah pilar ekonomi bangsa. Jika hak mereka dilanggar, maka negara wajib menegakkan keadilan,” tutup Agung Sulistio dengan tegas.

 

#noviralnojustice


#aqua


#kdm


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Katatribun.id- Kamis, Maret 12, 2026 0
Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad
KataTribun.id-Cinanggung Serang Banten, Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan kegiatan Ramadhan Ceria 2026 yang digelar di Ma…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Kamis, Maret 12, 2026
LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Kamis, Maret 12, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Selasa, Maret 10, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Selasa, Maret 10, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026

Berita Terpopuler

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Luar Biasa! Kolaborasi HMI UPG dan Pemuda Cinanggung Sukseskan Ramadhan Ceria 2026 di Masjid Ashomad

Kamis, Maret 12, 2026
LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Sabtu, Maret 07, 2026
MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

MUI Pamarayan dan DKM Mesjid Ageung Pamarayan Selenggarakan Nuzulul Quran dan Bagikan Zakat Mall Kepada Musahiq

Sabtu, Maret 07, 2026
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Kamis, Maret 12, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

Selasa, Maret 10, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan, Orang Tua Korban Tetap Menuntut Keadilan

Selasa, Maret 10, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber