Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Galian Pasir di Desa Jatimulya Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat Galian Pasir di Desa Jatimulya Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Galian Pasir di Desa Jatimulya Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

KataTribun.ID
KataTribun.ID
12 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Majalengka, Katatribun.id - Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Majalengka. Kali ini, penambangan galian C tanpa izin terjadi di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Selain tidak mengantongi izin resmi bahkan menggunakan BBM solar subsidi. Pada Selasa (12/8/2025)

Disampaikan oleh inisial Hj selaku pemilik galian Pasir, Saat dikonfirmasi melaui pesan watshaap mengatakan bahwa BBM untuk alat jenis bio solar yang dikirim oleh salah satu oknum Angota Kodim berinisial DH. "Solarnya dikirim oleh Pak Denhar dari Kodim. Katanya 

Selasa, 12 Agustus 2025, Junaidi, Pimpinan Redaksi salah satu media online, memberikan peringatan keras kepada pengusaha tambang, baik individu maupun perusahaan berbadan hukum, yang terlibat dalam kegiatan pertambangan batuan dan material galian C di wilayah Majalengka.

"Aktivitas tambang Galian C di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasoksndal, Kabupaten Majalengka diduga memenuhi dua unsur pelanggaran hukum, yaitu, Melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Iya menjelaskan, Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 jt. 

"Menggunakan BBM bersubsidi jenis solar yang diperoleh secara tidak resmi dari pengepul atau SPBU menggunakan jeriken Melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pungkasnya

Junedi juga menambahkan, Berdasarkan Pasal 53 huruf c UU Migas, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Dengan adanya peraturan yang jelas terkait penggunaan BBM dalam industri pertambangan, terutama di sektor galian C, diharapkan pengusaha dan lembaga penyalur dapat menjalankan usahanya dengan lebih bertanggung jawab.

"Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, khususnya untuk kegiatan pertambangan, berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi yang ada sangat penting, dan sanksi pidana yang tegas menjadi langkah preventif untuk memastikan bahwa bisnis pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"Tutupnya (Red)



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Galian Pasir di Desa Jatimulya Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

KataTribun.ID- Selasa, Agustus 12, 2025 0
Galian Pasir di Desa Jatimulya Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat
Majalengka, Katatribun.id - Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Majalengka. Kali ini, penambangan galian C tanpa i…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Final Turnamen Sepak Bola Jenjang SD Infictus FC Jadi Juara

Final Turnamen Sepak Bola Jenjang SD Infictus FC Jadi Juara

Minggu, Agustus 10, 2025
Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha

Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha

Jumat, Agustus 08, 2025
Inspektorat Nagan Raya Diduga Jadi "Benteng Pelindung" Kepala Desa Nakal! Setoran Jalan, Penggelapan Dana Desa Dibiarkan?

Inspektorat Nagan Raya Diduga Jadi "Benteng Pelindung" Kepala Desa Nakal! Setoran Jalan, Penggelapan Dana Desa Dibiarkan?

Jumat, Agustus 08, 2025
Proyek Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Gunakan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Bio Solar Dialirkan ke Excavator

Proyek Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Gunakan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Bio Solar Dialirkan ke Excavator

Kamis, Agustus 07, 2025
Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Kamis, Agustus 07, 2025
Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Kamis, Agustus 07, 2025
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Kamis, Agustus 07, 2025
PT SMB (Sukses Mandiri Berkah) Diduga Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Semarang Turun Tangan

PT SMB (Sukses Mandiri Berkah) Diduga Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Semarang Turun Tangan

Senin, Agustus 11, 2025
Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Kamis, Agustus 07, 2025
Hakim Tolak Praperadilan Adi Ricardi, Sopir Truk Magelang Tetap Tertib Kawal Sidang

Hakim Tolak Praperadilan Adi Ricardi, Sopir Truk Magelang Tetap Tertib Kawal Sidang

Kamis, Agustus 07, 2025

Berita Terpopuler

Final Turnamen Sepak Bola Jenjang SD Infictus FC Jadi Juara

Final Turnamen Sepak Bola Jenjang SD Infictus FC Jadi Juara

Minggu, Agustus 10, 2025
Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha

Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha

Jumat, Agustus 08, 2025
Inspektorat Nagan Raya Diduga Jadi "Benteng Pelindung" Kepala Desa Nakal! Setoran Jalan, Penggelapan Dana Desa Dibiarkan?

Inspektorat Nagan Raya Diduga Jadi "Benteng Pelindung" Kepala Desa Nakal! Setoran Jalan, Penggelapan Dana Desa Dibiarkan?

Jumat, Agustus 08, 2025
Proyek Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Gunakan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Bio Solar Dialirkan ke Excavator

Proyek Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Gunakan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Bio Solar Dialirkan ke Excavator

Kamis, Agustus 07, 2025
Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Kamis, Agustus 07, 2025
Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Kamis, Agustus 07, 2025
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Kamis, Agustus 07, 2025
PT SMB (Sukses Mandiri Berkah) Diduga Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Semarang Turun Tangan

PT SMB (Sukses Mandiri Berkah) Diduga Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Semarang Turun Tangan

Senin, Agustus 11, 2025
Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Kamis, Agustus 07, 2025
Hakim Tolak Praperadilan Adi Ricardi, Sopir Truk Magelang Tetap Tertib Kawal Sidang

Hakim Tolak Praperadilan Adi Ricardi, Sopir Truk Magelang Tetap Tertib Kawal Sidang

Kamis, Agustus 07, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber