Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Anonim
Anonim
07 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Serang, Banten (GMOCT) Kamis 7 Agustus 2025 – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, proyek galian pasir milik PT. Berkah di Kampung Cilalai, Desa Pagintungn, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga menggunakan solar subsidi untuk operasional alat beratnya. Informasi ini didapatkan dari media online Katatribun, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
 
Berdasarkan informasi dari warga dan investigasi lapangan pada Kamis (7/8/2025), ditemukan puluhan jerigen berisi solar subsidi. Diduga, solar tersebut diambil dari truk yang mengisi BBM di SPBU, kemudian dipindahkan ke jerigen untuk digunakan mengoperasikan excavator di proyek galian pasir tersebut.
 
Seorang warga bernama Ajo membenarkan hal tersebut, mengatakan bahwa BBM jenis solar tersebut merupakan sisa proyek di wilayah Jalupang.
 
Sebelumnya, pada Senin (28 Juli 2025), Satuan Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Serang telah mendatangi proyek tersebut dan menghentikannya karena tidak berizin. Namun, menurut Kanit Tipiter Polres Serang pada Jumat (1 Agustus 2025), proyek tersebut kini telah memiliki izin lengkap, termasuk izin lingkungan. Pernyataan ini dibantah oleh warga Cikasantren yang menolak keberadaan proyek galian pasir tersebut karena dinilai merusak lingkungan. Warga hanya akan menerima jika proyek tersebut mampu menyerap banyak tenaga kerja. Mereka menduga izin lingkungan yang dimiliki proyek tersebut merupakan izin lama.
 
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM menyebutkan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan umum dan nelayan. Penggunaan solar subsidi untuk alat berat seperti excavator merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Alat berat seharusnya menggunakan solar nonsubsidi (biosolar industri).
 
Jika terbukti, praktik ini merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor pertambangan. Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini.

#noviralnojustice

#polripresisi

#banten

Team/Red (Katatribun)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

GMOCT Desak Dinas Pendidikan Pangandaran Berikan Sanksi Tegas Terkait Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru PNS dan P3K

KataTribun.ID- Selasa, November 18, 2025 0
GMOCT Desak Dinas Pendidikan Pangandaran Berikan Sanksi Tegas Terkait Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru PNS dan P3K
PANGANDARAN (GMOCT) - Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran untuk memberika…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Selasa, November 18, 2025
Pembunuhan Keji Jurnalis di Bogor Raya: APH Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan, FJP2 dan GMOCT Kawal Sampai Tuntas

Pembunuhan Keji Jurnalis di Bogor Raya: APH Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan, FJP2 dan GMOCT Kawal Sampai Tuntas

Selasa, November 18, 2025
SOSIALISASI PENGEMBANGAN STRATEGI Pemasaran Untuk Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Taktakan

SOSIALISASI PENGEMBANGAN STRATEGI Pemasaran Untuk Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Taktakan

Selasa, November 18, 2025
HMI Komisariat Universitas Primagraha Gelar LK-1: Tempat Tempa Kader Pemimpin Masa Depan yang bernilai.

HMI Komisariat Universitas Primagraha Gelar LK-1: Tempat Tempa Kader Pemimpin Masa Depan yang bernilai.

Sabtu, November 15, 2025
Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

Rabu, November 12, 2025
Bogor Berduka, Bogor Mencekam: Penjaga Proyek Tewas Dikeroyok Segerombolan OTK Bersenjata Laras Panjang

Bogor Berduka, Bogor Mencekam: Penjaga Proyek Tewas Dikeroyok Segerombolan OTK Bersenjata Laras Panjang

Sabtu, November 15, 2025
Wartawan Diduga Diintimidasi di Kantor Desa Carenang, Ketum GMOCT Angkat Bicara

Wartawan Diduga Diintimidasi di Kantor Desa Carenang, Ketum GMOCT Angkat Bicara

Jumat, November 14, 2025
Staf Desa Carenang dan Ketua RT Maki-maki Wartawan yang Hendak Konfirmasi

Staf Desa Carenang dan Ketua RT Maki-maki Wartawan yang Hendak Konfirmasi

Jumat, November 14, 2025
Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Rabu, November 12, 2025
Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Jumat, November 14, 2025

Berita Terpopuler

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Kegiatan OSFAK Pelita 2025 FKIP UPG Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Selasa, November 18, 2025
Pembunuhan Keji Jurnalis di Bogor Raya: APH Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan, FJP2 dan GMOCT Kawal Sampai Tuntas

Pembunuhan Keji Jurnalis di Bogor Raya: APH Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan, FJP2 dan GMOCT Kawal Sampai Tuntas

Selasa, November 18, 2025
SOSIALISASI PENGEMBANGAN STRATEGI Pemasaran Untuk Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Taktakan

SOSIALISASI PENGEMBANGAN STRATEGI Pemasaran Untuk Usaha Kecil Menengah Di Kecamatan Taktakan

Selasa, November 18, 2025
HMI Komisariat Universitas Primagraha Gelar LK-1: Tempat Tempa Kader Pemimpin Masa Depan yang bernilai.

HMI Komisariat Universitas Primagraha Gelar LK-1: Tempat Tempa Kader Pemimpin Masa Depan yang bernilai.

Sabtu, November 15, 2025
Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

Rabu, November 12, 2025
Bogor Berduka, Bogor Mencekam: Penjaga Proyek Tewas Dikeroyok Segerombolan OTK Bersenjata Laras Panjang

Bogor Berduka, Bogor Mencekam: Penjaga Proyek Tewas Dikeroyok Segerombolan OTK Bersenjata Laras Panjang

Sabtu, November 15, 2025
Wartawan Diduga Diintimidasi di Kantor Desa Carenang, Ketum GMOCT Angkat Bicara

Wartawan Diduga Diintimidasi di Kantor Desa Carenang, Ketum GMOCT Angkat Bicara

Jumat, November 14, 2025
Staf Desa Carenang dan Ketua RT Maki-maki Wartawan yang Hendak Konfirmasi

Staf Desa Carenang dan Ketua RT Maki-maki Wartawan yang Hendak Konfirmasi

Jumat, November 14, 2025
Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Rabu, November 12, 2025
Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Jumat, November 14, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber