Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Admin
Admin
07 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Serang, Banten (GMOCT) Kamis 7 Agustus 2025 – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, proyek galian pasir milik PT. Berkah di Kampung Cilalai, Desa Pagintungn, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga menggunakan solar subsidi untuk operasional alat beratnya. Informasi ini didapatkan dari media online Katatribun, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
 
Berdasarkan informasi dari warga dan investigasi lapangan pada Kamis (7/8/2025), ditemukan puluhan jerigen berisi solar subsidi. Diduga, solar tersebut diambil dari truk yang mengisi BBM di SPBU, kemudian dipindahkan ke jerigen untuk digunakan mengoperasikan excavator di proyek galian pasir tersebut.
 
Seorang warga bernama Ajo membenarkan hal tersebut, mengatakan bahwa BBM jenis solar tersebut merupakan sisa proyek di wilayah Jalupang.
 
Sebelumnya, pada Senin (28 Juli 2025), Satuan Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Serang telah mendatangi proyek tersebut dan menghentikannya karena tidak berizin. Namun, menurut Kanit Tipiter Polres Serang pada Jumat (1 Agustus 2025), proyek tersebut kini telah memiliki izin lengkap, termasuk izin lingkungan. Pernyataan ini dibantah oleh warga Cikasantren yang menolak keberadaan proyek galian pasir tersebut karena dinilai merusak lingkungan. Warga hanya akan menerima jika proyek tersebut mampu menyerap banyak tenaga kerja. Mereka menduga izin lingkungan yang dimiliki proyek tersebut merupakan izin lama.
 
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM menyebutkan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan umum dan nelayan. Penggunaan solar subsidi untuk alat berat seperti excavator merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Alat berat seharusnya menggunakan solar nonsubsidi (biosolar industri).
 
Jika terbukti, praktik ini merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor pertambangan. Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini.

#noviralnojustice

#polripresisi

#banten

Team/Red (Katatribun)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha

Admin- Jumat, Agustus 08, 2025 0
Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha
Serang, 8 Agustus 2025 katatribun.id – Gerakan Intelektual Merdeka yang terdiri dari LSM TRIGA dan LBH YABPEKNAS menggelar aksi dan audiensi bersama Pemerint…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Sabtu, Agustus 02, 2025
Wartawan Radar Situbondo Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi Demo Bupati

Wartawan Radar Situbondo Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi Demo Bupati

Minggu, Agustus 03, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Sabtu, Agustus 02, 2025
Oknum Disnaker Diduga Tutupi Kasus Kematian Buruh, Akan Dilaporkan ke Ombudsman RI

Oknum Disnaker Diduga Tutupi Kasus Kematian Buruh, Akan Dilaporkan ke Ombudsman RI

Sabtu, Agustus 02, 2025
"POLRI UNTUK MASYARAKAT?" Ibu Rini dan Bayinya yang Berusia 9 Bulan Ditahan di Polres Jakarta Pusat

"POLRI UNTUK MASYARAKAT?" Ibu Rini dan Bayinya yang Berusia 9 Bulan Ditahan di Polres Jakarta Pusat

Sabtu, Agustus 02, 2025
Proyek Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Gunakan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Bio Solar Dialirkan ke Excavator

Proyek Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Gunakan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Bio Solar Dialirkan ke Excavator

Kamis, Agustus 07, 2025
Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha

Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha

Jumat, Agustus 08, 2025
Ombudsman RI Siap Tanggapi Sengketa Lahan Masyarakat Nagan Raya dengan PT SPS 2, GMOCT Konsisten Kawal Kasus

Ombudsman RI Siap Tanggapi Sengketa Lahan Masyarakat Nagan Raya dengan PT SPS 2, GMOCT Konsisten Kawal Kasus

Senin, Agustus 04, 2025
Oknum Anggota Polsek Leles Garut Diduga Terima Upeti dari Mafia Obat Keras Jenis G

Oknum Anggota Polsek Leles Garut Diduga Terima Upeti dari Mafia Obat Keras Jenis G

Sabtu, Agustus 02, 2025
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Kamis, Agustus 07, 2025

Berita Terpopuler

Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Sabtu, Agustus 02, 2025
Wartawan Radar Situbondo Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi Demo Bupati

Wartawan Radar Situbondo Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi Demo Bupati

Minggu, Agustus 03, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kab. Bandung, Penjual Ubi Cilembu Diduga Edarkan Obat Terlarang

Sabtu, Agustus 02, 2025
Oknum Disnaker Diduga Tutupi Kasus Kematian Buruh, Akan Dilaporkan ke Ombudsman RI

Oknum Disnaker Diduga Tutupi Kasus Kematian Buruh, Akan Dilaporkan ke Ombudsman RI

Sabtu, Agustus 02, 2025
"POLRI UNTUK MASYARAKAT?" Ibu Rini dan Bayinya yang Berusia 9 Bulan Ditahan di Polres Jakarta Pusat

"POLRI UNTUK MASYARAKAT?" Ibu Rini dan Bayinya yang Berusia 9 Bulan Ditahan di Polres Jakarta Pusat

Sabtu, Agustus 02, 2025
Proyek Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Gunakan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Bio Solar Dialirkan ke Excavator

Proyek Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Gunakan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Bio Solar Dialirkan ke Excavator

Kamis, Agustus 07, 2025
Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha

Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha

Jumat, Agustus 08, 2025
Ombudsman RI Siap Tanggapi Sengketa Lahan Masyarakat Nagan Raya dengan PT SPS 2, GMOCT Konsisten Kawal Kasus

Ombudsman RI Siap Tanggapi Sengketa Lahan Masyarakat Nagan Raya dengan PT SPS 2, GMOCT Konsisten Kawal Kasus

Senin, Agustus 04, 2025
Oknum Anggota Polsek Leles Garut Diduga Terima Upeti dari Mafia Obat Keras Jenis G

Oknum Anggota Polsek Leles Garut Diduga Terima Upeti dari Mafia Obat Keras Jenis G

Sabtu, Agustus 02, 2025
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Kamis, Agustus 07, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber