Proyek Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Gunakan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Bio Solar Dialirkan ke Excavator
Serang, Katatribun.id - Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Salah satu proyek galian pasir milil PT. Berkah diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar untuk mendukung operasional bisnisnya, tepatnya di kampung Cilalai, Desa Pagintungn, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Provinsi Banten. Pada Kamis (7/8/2025)
Berdasarkan informasi awal dari warga dan sumber investigasi di lapangan menemukan puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis solar. diduga solar tersebut dari mobil truk yang di tugaskan untuk membeli solar subsidi di SPBU.
Setelah pengisian penuh, solar dari tangki truk tersebut diduga disedot kembali menggunakan selang ke jeriken. Solar yang telah dipindahkan lalu digunakan untuk mengoperasikan alat berat (excavator) yang bekerja di proyek galian pasir.
Salah satu warga dilokasi membebarkan bahwa BBM tersebut dari proyek proyek di wilayah Jalupang"Benar pak itu BBM jenis solar sisa bekas proyek di Jalupang. Kata Warga mengaku bernama Ajo saat dikonfirmasi oleh awak media.
Beberapa hari lalu Satuan Reserse Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Serang mendatangi proyek tersebut, Pada (Senin 28 Juli 2025) Proyekpun di setop dikarnakan tak berizin.
Menurut informasi dari Kanit tipiter Polres serang saat dikonfirmasi mengatakan,bahwa proyek tersebut sudah berizin lengkap."Proyek itu sekarang sudah punya izin termasuk lingkungan, dimana warga kampung cikasantren pernah mengadakan aksi protes adanya kegiatan tersebut. Jelasnya Pada Jumat 1 Agustus 2025.
Namun di katakan oleh warga cikasantren yang tidak mau di sebut nama pihaknya tetap menolak adanya galian pasir tersebut dengan alasan hanya merusak lingkungan sajah,kecuali pabrik yang akan membutuhkan karyawan banyak,adapun izin ke lingkungan sekitar mungkin itu izin yang lama,ucapnya di whatsap.
Mengacu pada peraturan presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM menyebutkan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan umum dan nelayan, bukan untuk alat berat atau kebutuhan industri.
Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Alat berat seperti excavator tidak berhak menggunakan solar subsidi. Penggunaannya wajib memakai solar nonsubsidi (biosolar industri).
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut jelas merugikan negara dari sisi subsidi dan menciptakan ketimpangan persaingan usaha di sektor tambang. Masyarakat mendesak aparat kepolisian turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.(Red/Samu BF)
Posting Komentar