Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Hukrim Nasional Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan
Headline Hukrim Nasional

Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

Admin
Admin
18 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, KataTribun.ID – Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu, 18 Juni 2025.

Kali ini, Komisi III menyerap aspirasi dari akademisi Universitas Trisakti.

Dalam kesempatan itu, Mahasiswa Universitas Trisakti mengusulkan penjemputan paksa di mana penyidik mendatangi kediaman tersangka atau saksi dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari pengadilan.

Mereka menilai hal itu untuk menjaga tindakan represif dari penyidik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen.

“Di Pasal 30, usulan kami yang kedua di ayat 3 ini ada sedikit masukan mengenai Pasal 30 dalam ayat 2, dalam hal tersangka dan atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka, dan atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan,” ujar Wildan.

“Menurut kami, tambahan ayat 3 dalam ayat 2 ini untuk menjamin bahwa tindakan dari penyidik, khususnya dalam proses penyidikan seperti penggeledahan, penyitaan atau upaya paksa, berupa penjemputan yang kerap kali tidak sesuai dengan jam kerja itu harus mempertimbangkan juga prinsip-prinsip perlindungan saksi dan korban,” imbuhnya.

Wildan mengatakan, penjemputan paksa harus sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, hal ini menjadi syarat formil untuk tidak dilewatkan agar mencegah penyalahgunaan penyidikan.

“Di ayat 2 ini kami mengusulkan atau menyarankan untuk ditambahkan ayat. Ayat ketiganya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berkaitan dengan upaya pengumpulan alat bukti, khususnya yang dapat berdampak pada hak privasi atau keselamatan saksi dan korban, wajib dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan saksi,” pungkasnya.

Kemudian, kata dia, pada ayat selanjutnya perlu dipertegas jika penjemputan paksa hanya dapat dilakukan setelah menerima izin dari pengadilan.

Dia menilai usulan itu untuk menjamin hak-hak saksi maupun tersangka.

“Lalu di ayat 3-nya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Ketua PN setempat,” ujarnya.

Menurutnya, seseorang yang dijemput paksa tidak otomatis menjadi tersangka. Dia mengatakan, pihaknya ingin mencegah hal-hal tersebut.

“Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial dan juga tindakan represif yang kerap kali dilakukan oleh pihak khususnya aparatur penegak hukum terhadap mahasiswa,” tuturnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Katatribun.id- Senin, Maret 02, 2026 0
Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.
Serang-pemasangan kabel jaringan telkomunikasi di Desa Kampung Baru Dan Desa Pamarayan yang menurut keterangan dari PT Iforte, diduga tanpa menempu…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DEBT COLLECTOR ACC FINANCE DIDUGA MELAKUKAN PEMAKSAAN DAN MELAKUKAN INTIMIDASI MELANGGAR PERATURAN, WAJIBKAN KONSUMEN BAYAR LUNAS SELURUH ANGSURAN

DEBT COLLECTOR ACC FINANCE DIDUGA MELAKUKAN PEMAKSAAN DAN MELAKUKAN INTIMIDASI MELANGGAR PERATURAN, WAJIBKAN KONSUMEN BAYAR LUNAS SELURUH ANGSURAN

Jumat, Februari 27, 2026
Diduga Ada Kebocoran Informasi, Penindakan Obat Keras di Wilkum Polsek Leles Dinilai Tak Efektif

Diduga Ada Kebocoran Informasi, Penindakan Obat Keras di Wilkum Polsek Leles Dinilai Tak Efektif

Kamis, Februari 26, 2026
Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Sabtu, Februari 28, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

Jumat, Februari 27, 2026
TERUNGKAP! Bripka Nurdiansyah yang Diduga Intimidasi Wartawan, Disinyalir Pemakai Sabu – Foto Bukti Ada Alat Hisap (Klaim "Mengamankan" tapi Duduk Santai Dekat Alat Narkoba)

TERUNGKAP! Bripka Nurdiansyah yang Diduga Intimidasi Wartawan, Disinyalir Pemakai Sabu – Foto Bukti Ada Alat Hisap (Klaim "Mengamankan" tapi Duduk Santai Dekat Alat Narkoba)

Rabu, Februari 25, 2026
Satgas TMMD Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga – Fasilitas MCK Dibangun di Nagan Raya

Satgas TMMD Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga – Fasilitas MCK Dibangun di Nagan Raya

Selasa, Februari 24, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Mabes Polri Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pelanggaran Penanganan Perkara di Aceh.

Mabes Polri Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pelanggaran Penanganan Perkara di Aceh.

Kamis, Februari 26, 2026

Berita Terpopuler

DEBT COLLECTOR ACC FINANCE DIDUGA MELAKUKAN PEMAKSAAN DAN MELAKUKAN INTIMIDASI MELANGGAR PERATURAN, WAJIBKAN KONSUMEN BAYAR LUNAS SELURUH ANGSURAN

DEBT COLLECTOR ACC FINANCE DIDUGA MELAKUKAN PEMAKSAAN DAN MELAKUKAN INTIMIDASI MELANGGAR PERATURAN, WAJIBKAN KONSUMEN BAYAR LUNAS SELURUH ANGSURAN

Jumat, Februari 27, 2026
Diduga Ada Kebocoran Informasi, Penindakan Obat Keras di Wilkum Polsek Leles Dinilai Tak Efektif

Diduga Ada Kebocoran Informasi, Penindakan Obat Keras di Wilkum Polsek Leles Dinilai Tak Efektif

Kamis, Februari 26, 2026
Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Sabtu, Februari 28, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

Jumat, Februari 27, 2026
TERUNGKAP! Bripka Nurdiansyah yang Diduga Intimidasi Wartawan, Disinyalir Pemakai Sabu – Foto Bukti Ada Alat Hisap (Klaim "Mengamankan" tapi Duduk Santai Dekat Alat Narkoba)

TERUNGKAP! Bripka Nurdiansyah yang Diduga Intimidasi Wartawan, Disinyalir Pemakai Sabu – Foto Bukti Ada Alat Hisap (Klaim "Mengamankan" tapi Duduk Santai Dekat Alat Narkoba)

Rabu, Februari 25, 2026
Satgas TMMD Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga – Fasilitas MCK Dibangun di Nagan Raya

Satgas TMMD Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga – Fasilitas MCK Dibangun di Nagan Raya

Selasa, Februari 24, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Mabes Polri Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pelanggaran Penanganan Perkara di Aceh.

Mabes Polri Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pelanggaran Penanganan Perkara di Aceh.

Kamis, Februari 26, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber