Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Wartawan Dianiaya Kakak Beradik di Bandar Lampung, JPKP dan Jurnalis Nasional Bersatu serta GMOCT Lawan Pelaku dan Bekingannya Wartawan Dianiaya Kakak Beradik di Bandar Lampung, JPKP dan Jurnalis Nasional Bersatu serta GMOCT Lawan Pelaku dan Bekingannya

Wartawan Dianiaya Kakak Beradik di Bandar Lampung, JPKP dan Jurnalis Nasional Bersatu serta GMOCT Lawan Pelaku dan Bekingannya

KataTribun.ID
KataTribun.ID
24 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

KataTribun.id //Bandar Lampung (GMOCT) – Kejadian penganiayaan terhadap HR, seorang wartawan dan anggota Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP), menggemparkan Bandar Lampung.  HR dikeroyok dan dianiaya oleh Rizal dan Erick, kakak beradik, di rumahnya sendiri pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.  Peristiwa tragis ini terjadi di Gang M. Yamien, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, di depan orang tua HR yang berusia 82 tahun.

 

Para pelaku datang bersama rombongan dalam mobil Fortuner putih tua, termasuk ibu mereka dan beberapa orang lainnya.  Mereka menerobos masuk pekarangan rumah, membentak, dan memaki orang tua HR yang saat itu sedang menerima tamu. Rizal bahkan menendang kursi dan mendobrak pintu sebelum mencekik, memukul, dan membenturkan kepala HR ke dinding.  Erick dan lainnya kemudian ikut menganiaya HR di teras rumah, menendang dan memukulnya di depan orang tuanya.  Puncaknya, Rizal melempar tempat kotoran kucing ke arah HR, mengenai tangan orang tuanya yang berusaha menghalangi.  Rombongan pelaku juga berupaya memaksa HR masuk ke mobil mereka, diduga untuk melanjutkaan penganiayaan.

 

Kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian, namun hingga saat ini, para pelaku masih berkeliaran bebas.  Hal ini membuat Juliansyah Lubis, Ketua JPKP DPD Provinsi Lampung, geram.  Saipul, Kabiro Kabupaten Lampung Selatan dari sebuah media nasional, menyatakan bahwa JPKP dan wartawan se-Lampung bahkan nasional akan mengawal kasus ini dan melawan siapapun yang terlibat, termasuk oknum polisi yang diduga membacking para pelaku.

 

Dugaan keterlibatan oknum polisi semakin menguat dengan adanya informasi bahwa seorang oknum polisi, berinisial FM alias Posi,  terlihat mendampingi keluarga pelaku pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.  Mereka diduga memaksa warga menjadi saksi palsu dan memberikan uang kepada seorang warga berusia 70 tahun sebagai suap.  Intimidasi juga diduga dilakukan terhadap warga tersebut.

 

Tri Sunanto, Divisi OKK GMOCT dan Pemred Media Online Reportasejabar.com, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap rekan wartawannya.  Ia menegaskan komitmen GMOCT untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

Dari Kantor DPP Pusat GMOCT, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT mewakili Ketua Umum Agung Sulistio dan segenap jajaran kepengurusan, menyatakan bahwa penganiayaan terhadap wartawan merupakan tindakan kriminal yang harus dihukum setimpal.  Asep NS juga menyayangkan masih seringnya terjadi insiden kekerasan terhadap awak media dan menyerukan penghentian diskriminasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari Reportasejabar.com, turut menyoroti kasus ini.  


Pihak berwajib diharapkan segera menangkap para pelaku dan menindak tegas oknum polisi yang terlibat untuk memastikan keadilan bagi HR dan keluarganya.  Kasus ini menjadi sorotan atas pentingnya perlindungan terhadap wartawan dan penegakan hukum yang adil.


#No Viral No Justice 

 

#StopDiskriminasiTerhadapJurnalis

 

#StopKekerasanTerhadapWartawan


#Polri Presisi 


Team/Red (Reportasejabar.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement

KataTribun.ID- Selasa, Oktober 14, 2025 0
Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement
Cirebon - Kata Tribun .id// Saeful Yunus menegaskan bahwa hak pakai atas lahan dua desa—Cikeusal dan Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon—yang…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber