Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Unit Jatanras polres Serang amankan pelaku pemerasan Unit Jatanras polres Serang amankan pelaku pemerasan

Unit Jatanras polres Serang amankan pelaku pemerasan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
14 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



SERANG, - Personil Unit Jatanras Polres Serang mengamankan AJ, warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, saat nongkrong di jalan raya Serang-Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa, 13 April 2025.
Tersangka AJ ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang tenaga kerja yang baru diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia.



Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan pria berusia 58 tahun itu, merupakan tindaklanjut laporan Maulana Chaerrobby, 25 tahun, warga Lingkungan Turus Mesjid, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Korban melapor pada hari Senin 12 Mei 2025, kemarin. Atas dugaan pengancaman dan pemerasan," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (14/5/2025).

Condro menjelaskan dari keterangan yang diperolehnya, kasus ini bermula ketika Maulana Chaerrobby diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang 

"Namun setelah hari ketiga korban bekerja, korban mendapat telpon dari tersangka AJ yang belum dikenal sebelumnya untuk bertemu di depan PT Mowilex," terangnya.

Condro menjelaskan dalam pertemuan itu, tersangka AJ meminta korban untuk menyerahkan uang Rp7 juta dengan alasan karena korban diterima bekerja atas usaha tersangka. 


"Dan jika tidak diberikan uang tersebut, maka korban diminta untuk mengundurkan diri dari perusahaan," terangnya.

Kapolres mengungkapkan atas permintaan itu, Maulana Chaerrobby meminta keringanan agar uang Rp7 juta yang diminta pelaku agar dapat dicicil. Namun pelaku menolak, dan mengancam korban.

Lantaran tak memiliki uang, Condro menerangkan korban akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, Tim Jatanras langsung memburu dan berhasil mengamankan tersangka.

"Korban tidak memiliki uang untuk membayar tunai seperti yang diminta pelaku. Karena korban diterima bekerja hasil usahanya sendiri tanpa biaya sepeserpun," terangnya.

"Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.

Redaksi.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kunjungi Posko Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, Wapres Gibran Minta Pencarian Korban Diprioritaskan

Admin- Senin, Juli 07, 2025 0
Kunjungi Posko Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, Wapres Gibran Minta Pencarian Korban Diprioritaskan
BANYUWANGI, Kata Tribun .ID – Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka memastikan proses pencarian dan evakuasi korban tenggelamnya Kapal Motor Penump…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. So Good Food Manufakturing, Apakah oknum Kades Terlibat

Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. So Good Food Manufakturing, Apakah oknum Kades Terlibat

Jumat, Juli 04, 2025
Wartawan Detikperistiwa Diteror, Kaca Rumah Dihantam Batu, Begini Tanggapan Dua Pentolan GMOCT!!!!!!

Wartawan Detikperistiwa Diteror, Kaca Rumah Dihantam Batu, Begini Tanggapan Dua Pentolan GMOCT!!!!!!

Jumat, Juli 04, 2025
Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah di Dinas Pendidikan Kuningan: APH Dinilai Tutup Mata, Kadisdik Kuningan Sebut Berita adalah "Opini"

Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah di Dinas Pendidikan Kuningan: APH Dinilai Tutup Mata, Kadisdik Kuningan Sebut Berita adalah "Opini"

Jumat, Juli 04, 2025
Dibalik Tirai Mafia BBM, BPH Migas Harus Diminta Cek CCTV SPBU 34-16603 Leuwiliang,

Dibalik Tirai Mafia BBM, BPH Migas Harus Diminta Cek CCTV SPBU 34-16603 Leuwiliang,

Selasa, Juli 01, 2025
Misteri Dana Miliaran di Dinas Pendidikan Kuningan: Kemana Larinya? Warga Desak Audit dan Usut Tuntas

Misteri Dana Miliaran di Dinas Pendidikan Kuningan: Kemana Larinya? Warga Desak Audit dan Usut Tuntas

Senin, Juni 30, 2025
Ketua IWOI Aceh Bawa Kasus Penganiayaan Jurnalis ke Jalur Hukum

Ketua IWOI Aceh Bawa Kasus Penganiayaan Jurnalis ke Jalur Hukum

Sabtu, Juli 05, 2025
Wartawan Salahsatu Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Sebut Inisial Tanpa Konfirmasi

Wartawan Salahsatu Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Sebut Inisial Tanpa Konfirmasi

Senin, Juni 30, 2025
Orang Tua Host TikTok Korban Dugaan Pembunuhan di Tangerang Desak Autopsi, Laporan ke Polisi Tak Digubris

Orang Tua Host TikTok Korban Dugaan Pembunuhan di Tangerang Desak Autopsi, Laporan ke Polisi Tak Digubris

Sabtu, Juli 05, 2025
Ratusan Jurnalis Kepung Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Graha Pers!

Ratusan Jurnalis Kepung Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Graha Pers!

Jumat, Juli 04, 2025
Sebuah Rumah Diduga Jadi Sarang Mafia Oabat Terlarang Polsek Pakuhaji Jangan Tutup Mata

Sebuah Rumah Diduga Jadi Sarang Mafia Oabat Terlarang Polsek Pakuhaji Jangan Tutup Mata

Jumat, Juli 04, 2025

Berita Terpopuler

Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. So Good Food Manufakturing, Apakah oknum Kades Terlibat

Sengkarut Penerimaan Calon Tenaga Kerja di PT. So Good Food Manufakturing, Apakah oknum Kades Terlibat

Jumat, Juli 04, 2025
Wartawan Detikperistiwa Diteror, Kaca Rumah Dihantam Batu, Begini Tanggapan Dua Pentolan GMOCT!!!!!!

Wartawan Detikperistiwa Diteror, Kaca Rumah Dihantam Batu, Begini Tanggapan Dua Pentolan GMOCT!!!!!!

Jumat, Juli 04, 2025
Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah di Dinas Pendidikan Kuningan: APH Dinilai Tutup Mata, Kadisdik Kuningan Sebut Berita adalah "Opini"

Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah di Dinas Pendidikan Kuningan: APH Dinilai Tutup Mata, Kadisdik Kuningan Sebut Berita adalah "Opini"

Jumat, Juli 04, 2025
Dibalik Tirai Mafia BBM, BPH Migas Harus Diminta Cek CCTV SPBU 34-16603 Leuwiliang,

Dibalik Tirai Mafia BBM, BPH Migas Harus Diminta Cek CCTV SPBU 34-16603 Leuwiliang,

Selasa, Juli 01, 2025
Misteri Dana Miliaran di Dinas Pendidikan Kuningan: Kemana Larinya? Warga Desak Audit dan Usut Tuntas

Misteri Dana Miliaran di Dinas Pendidikan Kuningan: Kemana Larinya? Warga Desak Audit dan Usut Tuntas

Senin, Juni 30, 2025
Ketua IWOI Aceh Bawa Kasus Penganiayaan Jurnalis ke Jalur Hukum

Ketua IWOI Aceh Bawa Kasus Penganiayaan Jurnalis ke Jalur Hukum

Sabtu, Juli 05, 2025
Wartawan Salahsatu Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Sebut Inisial Tanpa Konfirmasi

Wartawan Salahsatu Media Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik, Sebut Inisial Tanpa Konfirmasi

Senin, Juni 30, 2025
Orang Tua Host TikTok Korban Dugaan Pembunuhan di Tangerang Desak Autopsi, Laporan ke Polisi Tak Digubris

Orang Tua Host TikTok Korban Dugaan Pembunuhan di Tangerang Desak Autopsi, Laporan ke Polisi Tak Digubris

Sabtu, Juli 05, 2025
Ratusan Jurnalis Kepung Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Graha Pers!

Ratusan Jurnalis Kepung Pendopo Indramayu, Tolak Pengosongan Graha Pers!

Jumat, Juli 04, 2025
Sebuah Rumah Diduga Jadi Sarang Mafia Oabat Terlarang Polsek Pakuhaji Jangan Tutup Mata

Sebuah Rumah Diduga Jadi Sarang Mafia Oabat Terlarang Polsek Pakuhaji Jangan Tutup Mata

Jumat, Juli 04, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber