Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Hukrim Nasional Jadi Tahanan Kota, Direktur JakTV Dipasangi Alat Pemantau di Tubuhnya
Headline Hukrim Nasional

Jadi Tahanan Kota, Direktur JakTV Dipasangi Alat Pemantau di Tubuhnya

Admin
Admin
29 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar. 

JAKARTA, KataTribun.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar, dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota di Bekasi.

Selain itu, Kejagung juga memasang alat elektronik di tubuh Tian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, alat tersebut dipasang untuk memantau pergerakan Tian.

“Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Senin, 28 April 2025.

Diketahui, Tian merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap perkara-perkara yang ditagani oleh Kejagung.

Tian yang sempat mendekam di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung kini dialihkan menjadi tahanan kota sejak Kamis lalu, 24 April 2025.

Permohonan pengalihan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukum dengan alasan medis. Penyidik bersama tim dokter pun menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Tian memerlukan perhatian khusus yang tidak memungkinkan dirinya tetap berada di dalam Rutan.

“Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah dipasangi delapan ring. Selain itu, ia juga mengalami masalah kolesterol dan gangguan pernapasan,” ujar Harli.

Selama masa observasi, Tian juga mengalami pendarahan di mulut dan mata akibat konsumsi obat pengencer darah yang wajib ia minum secara rutin. Atas dasar pertimbangan medis tersebut, serta adanya surat permohonan resmi dari kuasa hukum, penyidik akhirnya memutuskan untuk mengalihkan status penahanannya.

“Alasan kesehatan, sehingga penyidik setelah berkonsultasi dengan tim dokter berketetapan bahwa kepada yang bersangkutan sangat perlu dilakukan pengalihan penahanan,” tegasnya.

Terkait pengalihan penahanan, kata Harli, Tian dibebankan wajib lapor dan jaminan orang, yakni istri Tian.

“Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan,” kata Harli.

“Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” imbuhnya.

Tian ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan bersama dua orang Advokat, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Ketiganya disangka merintangi penyidikan dengan membuat berita-berita yang menyudutkan Kejagung dan memberikan opini negatif terkait penanganan perkara oleh Kejagung.

Modusnya, Marcella dan Junaedi menggelar unjuk rasa, seminar, hingga talkshow dengan narasi-narasi yang menyudutkan Kejagung, lalu diliput dan dimuat menjadi berita oleh Tian.

Kejagung menyebutkan, Tian mendapatkan uang Rp 487.500.000 dari Marcella dan Junaedi untuk memuat berita-berita tersebut. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Warga Kareo Serang Diduga Jadi Korban Penggelapan Mobil oleh Teman Sendiri

KataTribun.ID- Selasa, Agustus 19, 2025 0
Warga Kareo Serang Diduga Jadi Korban Penggelapan Mobil oleh Teman Sendiri
Serang (GMOCT) 19 Agustus 2025 – Aswa, seorang warga Kampung Kareo, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban penggelapan yang d…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dirgahayu Republik Indonesia Kemerdekaan HUT RI ke 80 Sangat Meriah

Dirgahayu Republik Indonesia Kemerdekaan HUT RI ke 80 Sangat Meriah

Minggu, Agustus 17, 2025
Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.

Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.

Kamis, Agustus 14, 2025
"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi

"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi

Senin, Agustus 18, 2025
Z Club Batam Diduga Gelar Pertunjukan Sexy Dancer dan Jual Mikol Ilegal

Z Club Batam Diduga Gelar Pertunjukan Sexy Dancer dan Jual Mikol Ilegal

Minggu, Agustus 17, 2025
Pimred SBI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Galian C Ilegal hingga ke aktor di baliknya

Pimred SBI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Galian C Ilegal hingga ke aktor di baliknya

Sabtu, Agustus 16, 2025
Carut Marut Penerimaan Karyawan di PT.MC Dalica Pood Indonesia , Ada Uang Masuk Kerja

Carut Marut Penerimaan Karyawan di PT.MC Dalica Pood Indonesia , Ada Uang Masuk Kerja

Kamis, Agustus 14, 2025
GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

Minggu, Agustus 17, 2025
Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Gaungkan Semangat #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi di HUT RI ke-80

Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Gaungkan Semangat #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi di HUT RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Rasa Bahagia Bercampur Sedih di Acara Ultah Nauren ke 3

Rasa Bahagia Bercampur Sedih di Acara Ultah Nauren ke 3

Minggu, Agustus 17, 2025
 Prajapati FC Masuk 4 Pinal  Turnamen Sepak Bola Tambak Selo Cup

Prajapati FC Masuk 4 Pinal Turnamen Sepak Bola Tambak Selo Cup

Senin, Agustus 18, 2025

Berita Terpopuler

Dirgahayu Republik Indonesia Kemerdekaan HUT RI ke 80 Sangat Meriah

Dirgahayu Republik Indonesia Kemerdekaan HUT RI ke 80 Sangat Meriah

Minggu, Agustus 17, 2025
Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.

Proyek Galian Kabel Yang Di Kerjakan Oleh P.T.ISP Diduga Tidak Sesuai Standar.

Kamis, Agustus 14, 2025
"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi

"Siapa Bilang Warga Bandung Tida Kompak" HUT RI Ke-80 Keseriaan Warga Bandung Diapresiasi

Senin, Agustus 18, 2025
Z Club Batam Diduga Gelar Pertunjukan Sexy Dancer dan Jual Mikol Ilegal

Z Club Batam Diduga Gelar Pertunjukan Sexy Dancer dan Jual Mikol Ilegal

Minggu, Agustus 17, 2025
Pimred SBI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Galian C Ilegal hingga ke aktor di baliknya

Pimred SBI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Galian C Ilegal hingga ke aktor di baliknya

Sabtu, Agustus 16, 2025
Carut Marut Penerimaan Karyawan di PT.MC Dalica Pood Indonesia , Ada Uang Masuk Kerja

Carut Marut Penerimaan Karyawan di PT.MC Dalica Pood Indonesia , Ada Uang Masuk Kerja

Kamis, Agustus 14, 2025
GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

Minggu, Agustus 17, 2025
Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Gaungkan Semangat #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi di HUT RI ke-80

Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Gaungkan Semangat #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi di HUT RI ke-80

Minggu, Agustus 17, 2025
Rasa Bahagia Bercampur Sedih di Acara Ultah Nauren ke 3

Rasa Bahagia Bercampur Sedih di Acara Ultah Nauren ke 3

Minggu, Agustus 17, 2025
 Prajapati FC Masuk 4 Pinal  Turnamen Sepak Bola Tambak Selo Cup

Prajapati FC Masuk 4 Pinal Turnamen Sepak Bola Tambak Selo Cup

Senin, Agustus 18, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber