Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Headline Hukrim Nasional Soal Blending BBM Pertamina Jadi RON 92, Jaksa Agung Sebut Pelakunya Cuma Oknum
Headline Hukrim Nasional

Soal Blending BBM Pertamina Jadi RON 92, Jaksa Agung Sebut Pelakunya Cuma Oknum

Redaksi
Redaksi
07 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

JAKARTA, KataTribun.ID – Proses blending bahan bakar minyak (BBM) RON 88 menjadi RON 92 dilakukan oleh segelintir oknum, bukan seluruh pihak di PT Pertamina Patra Niaga.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada wartawan usai menjamu jajaran Pertamina, di antaranya Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, dan Komisaris Utama Pertamina Mochammad Iriawan di Kantornya, Kamis,  06 Maret 2025.

Menurutnya, perbuatan blending RON 88 menjadi 92 itu telah menyalahi aturan di Pertamina (Persero).

Dia menegaskan, blending BBM itu merupakan fakta hukum yang ditangani oleh Kejaksaan.

“Benar, ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90,” ujarnya.

Burhanuddin menjelaskan, proses blending BBM itu dilakukan oleh oknum yang telah ditetapkan tersangka. Ia juga mengklaim, Pertamina tak pernah menbuat aturan blending RON 88 menjadi 92.

“Namun, perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan, dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” ujarnya.

“Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” sambungnya.

Burhanuddin juga menjelaskan, proses penegakan hukum terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak Pertamina, merupakan bentuk "bersih-bersih" BUMN. Hal itu ditujukan agar Pertamina bisa menerapkan good governance dengan melakukan perbaikan tata kelola.

“Bahwa perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” pungkasnya. (*/red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak

KataTribun.ID- Rabu, Juli 15, 2026 0
Dibalik Spanduk Viking, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Warga Cibolerang Resah, Kapolsek Babakan Ciparai Segera Bertindak
Kota Bandung, KataTribun.id - Warga sekitar Cibolerang Kembali diresahkan oleh keberadaan sebuah tempat yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramad…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Semangat Pengabdian Mahasiswa, KKM UPG Kelompok 30 Sepang Turut Sukseskan Deklarasi Paguyuban Marhaban se-Kota Serang

Semangat Pengabdian Mahasiswa, KKM UPG Kelompok 30 Sepang Turut Sukseskan Deklarasi Paguyuban Marhaban se-Kota Serang

Jumat, Juli 10, 2026
Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Selasa, Juli 14, 2026
KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

Rabu, Juli 15, 2026
Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

Jumat, Juli 10, 2026
Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Rabu, Juli 15, 2026
 Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

Kamis, Juli 09, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Keterbukaan: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan

Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Keterbukaan: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan

Minggu, Juli 12, 2026
𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚: 𝐒𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐀𝐡𝐥𝐢 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐄𝐦𝐚𝐬 𝐏𝐚𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐛𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐒𝐚𝐫𝐤𝐨 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐛𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐦𝐢 𝐇𝐚𝐣𝐚𝐭 𝐇𝐢𝐝𝐮𝐩

𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚: 𝐒𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐀𝐡𝐥𝐢 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐄𝐦𝐚𝐬 𝐏𝐚𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐛𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐒𝐚𝐫𝐤𝐨 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐛𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐦𝐢 𝐇𝐚𝐣𝐚𝐭 𝐇𝐢𝐝𝐮𝐩

Kamis, Juli 09, 2026

Berita Terpopuler

Semangat Pengabdian Mahasiswa, KKM UPG Kelompok 30 Sepang Turut Sukseskan Deklarasi Paguyuban Marhaban se-Kota Serang

Semangat Pengabdian Mahasiswa, KKM UPG Kelompok 30 Sepang Turut Sukseskan Deklarasi Paguyuban Marhaban se-Kota Serang

Jumat, Juli 10, 2026
Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Selasa, Juli 14, 2026
KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

KKM Kelompok 62 Lopang Bersama PMI Kota Serang Sukses Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Sesama

Rabu, Juli 15, 2026
Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

Jumat, Juli 10, 2026
Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

Rabu, Juli 15, 2026
 Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

Kamis, Juli 09, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Keterbukaan: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan

Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Keterbukaan: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan

Minggu, Juli 12, 2026
𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚: 𝐒𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐀𝐡𝐥𝐢 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐄𝐦𝐚𝐬 𝐏𝐚𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐛𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐒𝐚𝐫𝐤𝐨 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐛𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐦𝐢 𝐇𝐚𝐣𝐚𝐭 𝐇𝐢𝐝𝐮𝐩

𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚: 𝐒𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐀𝐡𝐥𝐢 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐄𝐦𝐚𝐬 𝐏𝐚𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐛𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢, 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐒𝐚𝐫𝐤𝐨 𝐃𝐢𝐛𝐞𝐛𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐦𝐢 𝐇𝐚𝐣𝐚𝐭 𝐇𝐢𝐝𝐮𝐩

Kamis, Juli 09, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber