Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dugaan Mafia Tanah di Antapani Kulon: Musyawarah Gagal, Ahli Waris Walk Out Dugaan Mafia Tanah di Antapani Kulon: Musyawarah Gagal, Ahli Waris Walk Out

Dugaan Mafia Tanah di Antapani Kulon: Musyawarah Gagal, Ahli Waris Walk Out

KataTribun.ID
KataTribun.ID
21 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Bandung, Jawa Barat – Musyawarah yang digelar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda 1) Kota Bandung, Asep Gufron, pada Kamis (20/3/2025) terkait dugaan mafia tanah di Antapani Kulon berakhir tanpa hasil.  Musyawarah yang diinisiasi atas instruksi Wakil Walikota Bandung, H. Erwin, S.E., M.Pd, untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ahli waris almarhum H. Satibi dengan Nyonyo Wibisana, diwarnai aksi walk out dari pihak ahli waris.  Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Ungkap.id yang tergabung dalam GMOCT.

 

Kegagalan musyawarah ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan oknum Lurah Antapani Kulon, Dyah Kusumaningtyas, dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut. Asda 1 dinilai gagal memimpin musyawarah karena dinilai subjektif dan cenderung melindungi pihak terduga penyerobot tanah.

 

Dewi Hasnelliawaty, S.E., Bendahara Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) DPD Jabar yang menjadi kuasa hukum ahli waris H. Abun Bunyamin, menyatakan kekecewaannya. Pihak ahli waris diminta untuk memaparkan kronologi dan bukti kepemilikan tanah, sementara kuasa hukum Nyonyo Wibisana, dari Kantor Hukum AR Associate, tidak diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan dan bahkan tidak mampu menjelaskan kronologi kepemilikan tanah kliennya. Pengacara tersebut hanya menyarankan ahli waris untuk menempuh jalur perdata.

 

"Pihak ahli waris diminta membeberkan data dan kronologis, tapi kuasa hukum Nyonyo tidak diminta. Ini musyawarah antara ahli waris dan terduga penyerobot atau ahli waris dengan pemerintah?" tanya Dewi.

 

Lebih lanjut, Dewi menegaskan bahwa ahli waris tidak akan menempuh jalur perdata karena berdasarkan Surat BPN Nomor 1410/32.73.HP.02.02/IX/2020, SHM milik Nyonyo Wibisana memiliki Nomor Kohir dan Persil yang berbeda dengan tanah milik almarhum H. Satibi. Perbedaan ini juga diperkuat oleh riwayat peralihan hak yang tercantum dalam surat BPN. Dewi berpendapat bahwa Lurah seharusnya dapat memastikan kepemilikan tanah berdasarkan data tersebut dan tidak mempersulit proses penerbitan warkah.

 

"Sampai kiamat pun ahli waris tidak akan melakukan gugatan perdata, kohir persil berbeda, SHM Penyerobot tidak nempel di objek tanah. Jadi SHM mana yang harus kita gugurkan?" tegas Dewi.

 

Kejanggalan lain muncul dari ketidakhadiran data dari pihak BPN yang diundang dalam musyawarah. Lilis, bagian Perkara Kantor Pertanahan Kota Bandung, menjelaskan bahwa mereka tidak membawa data karena tidak diberi gambaran permasalahan sebelumnya oleh Asda 1. Sementara itu, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung hanya menjelaskan definisi warkah tanpa memberikan solusi yang berarti.

 

Lebih memprihatinkan lagi, Lurah Antapani Kulon, Dyah Kusumaningtyas, diketahui mengetahui adanya empat penyewa yang masih membayar kepada Nyonyo Wibisana, yang dijadikan alasan untuk menolak penerbitan warkah. Padahal, menurut Dewi, hal tersebut tidak berkorelasi dengan kepemilikan tanah. Lebih lanjut, Dewi mengungkapkan bahwa pengajuan warkah pada tahun 2020 dikembalikan oleh Lurah Antapani Kulon lama, Shinta Parmawatis (kini Sekcam Bandung Kidul), tanpa tanda terima.

 

Asda 1 Asep Gufron meminta maaf atas keterlambatan merespon permasalahan ini dan menjelaskan bahwa Surat Keterangan Desa bukanlah bukti kepemilikan. Namun, penjelasan ini dirasa kurang tepat karena Buku Letter C, sebagai alat bukti permulaan, dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan sebelum adanya sertifikat.

 

Kabag Tapem Kota Bandung, Firman Nugraha, meminta kuasa hukum Nyonyo Wibisana untuk membuktikan bahwa SHM kliennya terletak di objek tanah yang dipermasalahkan. Sementara itu, Ajang, Kasi Pemerintahan Kelurahan Antapani Wetan, menegaskan bahwa ia telah menunjukkan lokasi tanah milik almarhum H. Satibi kepada pihak ahli waris, didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

 

Dewi, kuasa hukum ahli waris, menyatakan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Kelurahan untuk menolak pengajuan warkah, mengingat lokasi tanah telah dikuasai ahli waris jauh sebelum tahun 2020, kohir dan persil berbeda, dan plang milik Nyonyo Wibisana telah diturunkan. Pihak ahli waris akan tetap bersikukuh atas kepemilikan tanah tersebut berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku dan peta online bhumi.atrbpn.go.id, serta penunjukkan lokasi oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Antapani Wetan.

 

Kasus ini masih terus berlanjut, dan FWJI DPD Jabar akan terus mengawal proses penyelesaiannya. Pihak FWJI masih berupaya mengkonfirmasi Lurah Shinta Parmawatis terkait permasalahan ini.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Ungkap.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

KRT. Ardhi Solehudin Terima Mandat PPWI, Para Pentolan GMOCT Beri Apresiasi

KataTribun.ID- Rabu, Agustus 13, 2025 0
KRT. Ardhi Solehudin Terima Mandat PPWI, Para Pentolan GMOCT Beri Apresiasi
Kabupaten Semarang, – KRT. Ardhi Solehudin secara resmi menerima mandat dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) untuk memimpin konsolidasi pewarta warg…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Final Turnamen Sepak Bola Jenjang SD Infictus FC Jadi Juara

Final Turnamen Sepak Bola Jenjang SD Infictus FC Jadi Juara

Minggu, Agustus 10, 2025
Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha

Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha

Jumat, Agustus 08, 2025
Inspektorat Nagan Raya Diduga Jadi "Benteng Pelindung" Kepala Desa Nakal! Setoran Jalan, Penggelapan Dana Desa Dibiarkan?

Inspektorat Nagan Raya Diduga Jadi "Benteng Pelindung" Kepala Desa Nakal! Setoran Jalan, Penggelapan Dana Desa Dibiarkan?

Jumat, Agustus 08, 2025
Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Kamis, Agustus 07, 2025
Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Kamis, Agustus 07, 2025
Galian Pasir di Desa Jatimulya Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Galian Pasir di Desa Jatimulya Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Selasa, Agustus 12, 2025
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Kamis, Agustus 07, 2025
Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah 'Tangan Projo' di Balik Ini?

Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah 'Tangan Projo' di Balik Ini?

Rabu, Agustus 13, 2025
Proyek Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Gunakan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Bio Solar Dialirkan ke Excavator

Proyek Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Gunakan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Bio Solar Dialirkan ke Excavator

Kamis, Agustus 07, 2025
PT SMB (Sukses Mandiri Berkah) Diduga Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Semarang Turun Tangan

PT SMB (Sukses Mandiri Berkah) Diduga Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Semarang Turun Tangan

Senin, Agustus 11, 2025

Berita Terpopuler

Final Turnamen Sepak Bola Jenjang SD Infictus FC Jadi Juara

Final Turnamen Sepak Bola Jenjang SD Infictus FC Jadi Juara

Minggu, Agustus 10, 2025
Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha

Gerakan Intelektual Merdeka Tuntut Penghentian Proyek di Sawah Luhur, Pemkot Serang Akan Panggil Prlaku Usaha

Jumat, Agustus 08, 2025
Inspektorat Nagan Raya Diduga Jadi "Benteng Pelindung" Kepala Desa Nakal! Setoran Jalan, Penggelapan Dana Desa Dibiarkan?

Inspektorat Nagan Raya Diduga Jadi "Benteng Pelindung" Kepala Desa Nakal! Setoran Jalan, Penggelapan Dana Desa Dibiarkan?

Jumat, Agustus 08, 2025
Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

Kamis, Agustus 07, 2025
Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

Kamis, Agustus 07, 2025
Galian Pasir di Desa Jatimulya Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Galian Pasir di Desa Jatimulya Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Selasa, Agustus 12, 2025
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Serang, Banten

Kamis, Agustus 07, 2025
Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah 'Tangan Projo' di Balik Ini?

Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah 'Tangan Projo' di Balik Ini?

Rabu, Agustus 13, 2025
Proyek Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Gunakan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Bio Solar Dialirkan ke Excavator

Proyek Galian Pasir di Desa Pagintungan Diduga Gunakan Solar Subsidi, Puluhan Jerigen Bio Solar Dialirkan ke Excavator

Kamis, Agustus 07, 2025
PT SMB (Sukses Mandiri Berkah) Diduga Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Semarang Turun Tangan

PT SMB (Sukses Mandiri Berkah) Diduga Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Semarang Turun Tangan

Senin, Agustus 11, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber