Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kuasa Hukum GMOCT Apresiasi Giat Hakim Mojokerto Gelar Bakti Sosial di LKSA Incerah dalam Peringatan HUT IKAHI ke-72 Kuasa Hukum GMOCT Apresiasi Giat Hakim Mojokerto Gelar Bakti Sosial di LKSA Incerah dalam Peringatan HUT IKAHI ke-72

Kuasa Hukum GMOCT Apresiasi Giat Hakim Mojokerto Gelar Bakti Sosial di LKSA Incerah dalam Peringatan HUT IKAHI ke-72

KataTribun.ID
KataTribun.ID
20 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KataTribun.id //Mojokerto, Jawa Timur, 20 Maret 2025 – Pengadilan Negeri Mojokerto turut merayakan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-72 dengan menggelar bakti sosial di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Incerah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.  Acara yang berlangsung Kamis, 20 Maret 2025 ini diikuti oleh seluruh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, dipimpin langsung oleh Ketua IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H., dan Wakil Ketua, Dr. Ardhi Wijayanto, S.H., M.Hum.

 

Dalam kegiatan ini, IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan bantuan berupa popok dan susu kepada anak-anak penghuni LKSA Incerah.  Kehadiran para hakim disambut dengan antusiasme dan keceriaan oleh anak-anak yatim dan dhuafa di LKSA tersebut.  Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban dan memberikan sedikit kebahagiaan bagi mereka.

 

Kegiatan bakti sosial ini merupakan agenda rutin IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto dalam rangka memperingati HUT IKAHI.  Lebih dari sekadar perayaan, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kepedulian dan tanggung jawab sosial para hakim terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan uluran tangan.  Melalui aksi nyata ini, IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto ingin menunjukkan bahwa seorang hakim tidak hanya menegakkan hukum di pengadilan, tetapi juga memiliki jiwa sosial yang tinggi dan kepedulian terhadap sesama.

 

Statement Ketua IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto

 

Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H., Ketua IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto, menyampaikan, “Bakti sosial ini bukan hanya sekadar kegiatan seremonial peringatan HUT IKAHI, tetapi merupakan wujud nyata komitmen kami untuk selalu dekat dengan masyarakat dan berbagi dengan mereka yang membutuhkan.  Melihat keceriaan anak-anak di LKSA Incerah, kami merasa tergerak untuk terus berupaya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.”

 

Statement Wakil Ketua IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto

 

Dr. Ardhi Wijayanto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto, menambahkan, “Semoga bantuan yang kami berikan dapat bermanfaat bagi anak-anak di LKSA Incerah.  Kami berharap kegiatan ini dapat menginspirasi hakim-hakim lain untuk senantiasa peduli dan berbagi dengan sesama.  Keadilan tidak hanya ditegakkan di ruang sidang, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan nyata di tengah masyarakat.”

 

Apresiasi dari Pihak Swasta

 

Muh. Yusuf, SE., SH., MH., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW, Direktur LKBH Jepara dan Kuasa Hukum (Divisi Hukum) GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang akrab disapa Lek Yus, memberikan apresiasi positif terhadap kegiatan bakti sosial ini.  Lek Yus menyatakan, “Kegiatan bakti sosial yang dilakukan oleh IKAHI Pengadilan Negeri Mojokerto ini sangat terpuji dan patut dicontoh.  Ini menunjukkan komitmen para hakim dalam menjalankan peran sosialnya di masyarakat.  Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi instansi lain untuk turut serta berkontribusi dalam membantu sesama.”  Lek Yus juga berharap agar kegiatan serupa dapat terus berlanjut dan semakin berkembang di masa mendatang.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Asep NS: GMOCT Resmi Bermitra dengan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) untuk Perangi Narkoba, Ultra Teknis Rehabilitasi yang Komprehensif dan Terupdate

KataTribun.ID- Mei 12, 2025 0
Asep NS: GMOCT Resmi Bermitra dengan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) untuk Perangi Narkoba, Ultra Teknis Rehabilitasi yang Komprehensif dan Terupdate
Jakarta, 12 Mei 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) resmi menjalin kemitraan dengan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Cent…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

 Rutinitas Silaturahmi Kopdar Bulanan Komunitas Wahana Jayanti Indonesia ( KWJI  ) Group

Rutinitas Silaturahmi Kopdar Bulanan Komunitas Wahana Jayanti Indonesia ( KWJI ) Group

Mei 07, 2025
Dua SPBU di Kecamatan Adipaten Didiga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal "Itu Mobil Boing di Pake Sama Bos Yaman"

Dua SPBU di Kecamatan Adipaten Didiga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal "Itu Mobil Boing di Pake Sama Bos Yaman"

Mei 12, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Februari 19, 2025
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Mei 07, 2025
Gadis 13 Tahun Diperkosa Bergilir di Rumah Kosong Bandung Barat, Kasus Dilaporkan ke Polda Jabar

Gadis 13 Tahun Diperkosa Bergilir di Rumah Kosong Bandung Barat, Kasus Dilaporkan ke Polda Jabar

Mei 09, 2025
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Februari 19, 2025
Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Mei 12, 2025
Heboh! Mobil Diduga Hasil Tarikan Paksa PT Adira Ditemukan di Polrestabes Semarang Tanpa Dokumen Resmi

Heboh! Mobil Diduga Hasil Tarikan Paksa PT Adira Ditemukan di Polrestabes Semarang Tanpa Dokumen Resmi

Mei 09, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Februari 18, 2025
DLH Nagan Raya Respon Cepat Dugaan Pencemaran Limbah PT. Surya Panen Subur

DLH Nagan Raya Respon Cepat Dugaan Pencemaran Limbah PT. Surya Panen Subur

Mei 09, 2025

Berita Terpopuler

 Rutinitas Silaturahmi Kopdar Bulanan Komunitas Wahana Jayanti Indonesia ( KWJI  ) Group

Rutinitas Silaturahmi Kopdar Bulanan Komunitas Wahana Jayanti Indonesia ( KWJI ) Group

Mei 07, 2025
Dua SPBU di Kecamatan Adipaten Didiga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal "Itu Mobil Boing di Pake Sama Bos Yaman"

Dua SPBU di Kecamatan Adipaten Didiga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal "Itu Mobil Boing di Pake Sama Bos Yaman"

Mei 12, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Februari 19, 2025
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Mei 07, 2025
Gadis 13 Tahun Diperkosa Bergilir di Rumah Kosong Bandung Barat, Kasus Dilaporkan ke Polda Jabar

Gadis 13 Tahun Diperkosa Bergilir di Rumah Kosong Bandung Barat, Kasus Dilaporkan ke Polda Jabar

Mei 09, 2025
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Februari 19, 2025
Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Mei 12, 2025
Heboh! Mobil Diduga Hasil Tarikan Paksa PT Adira Ditemukan di Polrestabes Semarang Tanpa Dokumen Resmi

Heboh! Mobil Diduga Hasil Tarikan Paksa PT Adira Ditemukan di Polrestabes Semarang Tanpa Dokumen Resmi

Mei 09, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Februari 18, 2025
DLH Nagan Raya Respon Cepat Dugaan Pencemaran Limbah PT. Surya Panen Subur

DLH Nagan Raya Respon Cepat Dugaan Pencemaran Limbah PT. Surya Panen Subur

Mei 09, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber