Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Daerah Headline Hukrim Tangerang Tiga Warung Cisauk Diduga Edarkan Obat Terlarang, Warga Minta Polsek Cisauk Jangan TuTu Mata,
Daerah Headline Hukrim Tangerang

Tiga Warung Cisauk Diduga Edarkan Obat Terlarang, Warga Minta Polsek Cisauk Jangan TuTu Mata,

KataTribun.ID
KataTribun.ID
07 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Tangerang Selatan - Katatribun.id // Diduga Lemahnya penegakan hukum di wilayah Polsek Cisauk Polres Metro Tangerang Selatan, sehingga para pengedar obat-obatan keras yang mengandung dosis tinggi obat keras bergolongan G. tepatnya di Jl.Raya Cisauk Jaha, Kecamatan Cisauk Kota tangerang Selatan tidak jauh dari lampu merah.

Warga Kecamatan Cisauk, Kembali diresahkan dengan adanya informasi penjualan obat obatan golongan G berjenis Tramadol dan Eximer di wilayahnya yang tak jauh dari lampu merah dengan modus warung kelontongan. Pada Jumat 6 Februari 2025

Setelah masuk laporan beberapa warga pada redaksi terkait keresahan tersebut, awak media segera melakukan investigasi langsung kelapangan mewawancara beberapa warga sekitar dan ternyata dugaan tersebut benar, dan besar kemungkinan memang terjadi.

“Dengan adanya penjualan obat terlarang di wilayah ini, kami selaku orang tua khawatir anak-anak kami ikutan membeli barang laknat tersebut karena lokasi rumah kami sangat berdekatan dengan lapak penjualnya,” ujar seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya pada awak media, Rabu (5/2/2025).

Dalam pantauan awak media, ada dua warung penjual obat terlarang tersebut di wilayah Cisauk untuk memastikan awak media sempat menyamar dengan menjadi membeli ke warung tersebut.

Dalam penyamarannya awak media langsung datang ke toko sembako tersebut untuk membeli Lima (5) butir obat jenis Tramadol seharga Rp.40.000, dan ternyata benar atas laporan warga bahwa warung tersebut masih menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer.

Keresahan warga akan obat obatan narkotika golongan G tersebut sangat beralasan karena hal itu bisa merusak masa depan cikal bakal generasi muda yang lambat laun akan hancurkan dan bahkan bisa mengancam jiwa mereka.

“Sekali lagi kami memohon kepada bapak Kapolsek Sepatan untuk segera menindak lanjutinya,” ujar seorang warga ibu-ibu yang terlihat khawatir dengan masa depan anaknya.

Mengacu ke Pasal 435 UUD No.17 tahun 2013 tentang kesehatan menegaskan Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.



Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

KataTribun.ID- Minggu, April 19, 2026 0
Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi
SERANG, - Mansar (47), seorang wartawan media online sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), pada Kamis, 16 April 2026, membuat pengaduan …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

*Apresiasi Kinerja Sekretaris DPRD Kota Serang dalam Mendorong Perubahan Tata Kelola**

*Apresiasi Kinerja Sekretaris DPRD Kota Serang dalam Mendorong Perubahan Tata Kelola**

Jumat, April 17, 2026
Setahun Kepemimpinan Budi-Agis:  Torehkan Tinta Emas Pembangunan dan Proyeksi Gemilang Kota Serang 2027

Setahun Kepemimpinan Budi-Agis: Torehkan Tinta Emas Pembangunan dan Proyeksi Gemilang Kota Serang 2027

Jumat, April 17, 2026
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jumat, April 03, 2026
 Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Sabtu, April 04, 2026
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Jumat, April 03, 2026
Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Sabtu, April 18, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Masyarakat Desa Perdana Lawan Somasi PT REA Kaltim Plantations: “Ini Bukan Ancaman, Ini Perjuangan Hak!”

Masyarakat Desa Perdana Lawan Somasi PT REA Kaltim Plantations: “Ini Bukan Ancaman, Ini Perjuangan Hak!”

Kamis, April 16, 2026
PT.Heny Berkah Mandiri Buka Ruang Jasa Tenaga Kerja Asisten RumaH Tangga Kini Hadir Di Tengah Masyarakat.

PT.Heny Berkah Mandiri Buka Ruang Jasa Tenaga Kerja Asisten RumaH Tangga Kini Hadir Di Tengah Masyarakat.

Sabtu, April 18, 2026

Berita Terpopuler

*Apresiasi Kinerja Sekretaris DPRD Kota Serang dalam Mendorong Perubahan Tata Kelola**

*Apresiasi Kinerja Sekretaris DPRD Kota Serang dalam Mendorong Perubahan Tata Kelola**

Jumat, April 17, 2026
Setahun Kepemimpinan Budi-Agis:  Torehkan Tinta Emas Pembangunan dan Proyeksi Gemilang Kota Serang 2027

Setahun Kepemimpinan Budi-Agis: Torehkan Tinta Emas Pembangunan dan Proyeksi Gemilang Kota Serang 2027

Jumat, April 17, 2026
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jumat, April 03, 2026
 Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Sabtu, April 04, 2026
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Jumat, April 03, 2026
Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Sabtu, April 18, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Masyarakat Desa Perdana Lawan Somasi PT REA Kaltim Plantations: “Ini Bukan Ancaman, Ini Perjuangan Hak!”

Masyarakat Desa Perdana Lawan Somasi PT REA Kaltim Plantations: “Ini Bukan Ancaman, Ini Perjuangan Hak!”

Kamis, April 16, 2026
PT.Heny Berkah Mandiri Buka Ruang Jasa Tenaga Kerja Asisten RumaH Tangga Kini Hadir Di Tengah Masyarakat.

PT.Heny Berkah Mandiri Buka Ruang Jasa Tenaga Kerja Asisten RumaH Tangga Kini Hadir Di Tengah Masyarakat.

Sabtu, April 18, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber