Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Maraknya Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Parung Panjang Kini Menjadi PR Bangi Instansi Pemerintahan Juga Kepolisian Kabupaten Bogor Maraknya Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Parung Panjang Kini Menjadi PR Bangi Instansi Pemerintahan Juga Kepolisian Kabupaten Bogor

Maraknya Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Parung Panjang Kini Menjadi PR Bangi Instansi Pemerintahan Juga Kepolisian Kabupaten Bogor

KataTribun.ID
KataTribun.ID
15 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Katatribu.id - Kabupaten Bogor - Bisnis komoditas obat jenis psikotropika bagi segelintir oknum, merupakan pijakan yang menggiurkan untuk meraup pundi - pundi uang. Terinventarisir, peredarannya sudah menggurita menjangkau seluruh daerah.

Ironisnya, secara kamuflase toko tutup, diduga bebas dan vulgar menjual obat obatan Golongan G seperti Tramadol, eximer dan lain sejenisnya di wilayah Parung Panjang.

Pendalaman informasi awak media mencoba menghampiri dan melakukan investigasi kepada toko tersebut 14/02/2025, ternyata bukan hanya satu saja, ada 5 yang menjual obat - obatan jenis G dan kedapatan secara leluasa bertransaksi secara terang terangan menjual obat jenis tramadol Eximer dan lain sejenisnya.

Pada saat awak media mencoba menelisik terkait siapa pemilik toko tersebut, penjaga toko terkesan menutupi namun akhirnya terbongkar juga melalui penuturan dari masyarakat setempat yang ternyata diduga ada beberapa oknum yang memberikan persetujuan dengan iming - iming upeti, diantaranya pemilik tempat dan Polsek Setempat.

Salah satu masyarakat tersebut selanjutnya, berharap agar praktek perdagangan obat jenis G segera ditanggulangi dan dilakukan penertiban. Karena, merupakan perbuatan melanggar aturan hukum yang berlaku dan jangka panjangnya akan merusak psikologis pemakainya."

"Alangkah baiknya pemerintah setempat seperti RT RW Kelurahan Kecamatan juga Polsek setempat, agar segera di tutup atau pindah dari tempat tersebut karena sangat meresahkan masyarakat dan di takutkan di jual kepada anak anak di bawah umur, " sahutnya. 

Ada 5 tempat yang diduga edarkan Obat terlarang jenis tramadol, Eximer di Wilayah Hukum Polsek Parung Panjang

-- Jl. Mohamad Toha, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor - Jawa Barat.

--Jl. Raya Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor - Jawa Barat 

--Jl. Parung Panjang Bunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor - Jawa Barat.

Muhamad Harun mengungkapkan pada wartawan bahwa, Daftar tempat di atas merupakan hasil investigasi terbatas yang dilakukan oleh timnya, diduga masih ada tempat penjual obat Tramadol, eximer dan xxx yang masih belum ditemukan di wilayah hukum Polsek Parung Panjang.

"modus penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah kios tutup padahal mereka berjualan di sebelah kios dan COD. Ujarnya

Masih kata Harun, "Perbedaannya mereka berjualan di sebelah toko, Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol," Jelasnya

Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kecamatan Parung Panjang beserta Kepolisian Polsek Parung Panjang bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

“Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Wilayah Parung Panjang” Tandasnya mengakhiri


Red/Tim

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

Admin vini- Jumat, September 11, 2026 0
GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum
Kata Tribun .id,  SERANG, BANTEN — Jumat, 11 September 2026 — Upaya klarifikasi yang dilakukan Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT (Gabungan Media Online …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Bukti Audiensi Warga Desa Bandung Pamarayan: Masyarakat Tegas Tak Inginkan Kehadiran Babinsa Serka Slamet Riyadi

Bukti Audiensi Warga Desa Bandung Pamarayan: Masyarakat Tegas Tak Inginkan Kehadiran Babinsa Serka Slamet Riyadi

Selasa, September 08, 2026
TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

Sabtu, September 05, 2026
Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

Selasa, September 08, 2026
Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Sabtu, September 05, 2026
Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Senin, September 07, 2026
Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, September 05, 2026
Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

Minggu, September 06, 2026
Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

Selasa, September 08, 2026
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Kawasan Industri Modern, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV & Tindak Tegas

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Kawasan Industri Modern, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV & Tindak Tegas

Rabu, September 02, 2026
Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Masih Kecolongan Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Masih Kecolongan Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, September 05, 2026

Berita Terpopuler

Bukti Audiensi Warga Desa Bandung Pamarayan: Masyarakat Tegas Tak Inginkan Kehadiran Babinsa Serka Slamet Riyadi

Bukti Audiensi Warga Desa Bandung Pamarayan: Masyarakat Tegas Tak Inginkan Kehadiran Babinsa Serka Slamet Riyadi

Selasa, September 08, 2026
TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

Sabtu, September 05, 2026
Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

Selasa, September 08, 2026
Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Sabtu, September 05, 2026
Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Senin, September 07, 2026
Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, September 05, 2026
Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

Minggu, September 06, 2026
Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

Selasa, September 08, 2026
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Kawasan Industri Modern, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV & Tindak Tegas

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Kawasan Industri Modern, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV & Tindak Tegas

Rabu, September 02, 2026
Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Masih Kecolongan Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Masih Kecolongan Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, September 05, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber