Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Polemik Surat Kuasa Desa Bongas Wetan: Mencatut Nama Besar TNI-Polri Tanpa Izin? GMOCT akan Bersurat Resmi ke Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar Polemik Surat Kuasa Desa Bongas Wetan: Mencatut Nama Besar TNI-Polri Tanpa Izin? GMOCT akan Bersurat Resmi ke Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar

Polemik Surat Kuasa Desa Bongas Wetan: Mencatut Nama Besar TNI-Polri Tanpa Izin? GMOCT akan Bersurat Resmi ke Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar

KataTribun.ID
KataTribun.ID
09 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





Majalengka Jum'at 10 Januari 2025 - Polemik terkait dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada surat kuasa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bongas Wetan, Mamat Saripudin, yang diduga mencatut nama institusi TNI-Polri tanpa izin.
 
Surat kuasa tersebut viral di media sosial dan pemberitaan media, khususnya di GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Dalam surat kuasa awal, tertulis bahwa Haris Musa'yad, salah satu penerima kuasa, mencantumkan jabatannya sebagai "Tim Khusus Kodam III Siliwangi". Sementara, Iwan Gunawan, penerima kuasa lainnya, tercatat sebagai "Tim Khusus Pewarta Mabes Polri".
 
Namun, setelah dipertemukannya Haris Musa'yad dengan Saiful Yunus di salah satu institusi TNI di Majalengka, Haris Musa'yad mengakui kepada Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT, bahwa jabatannya dalam surat kuasa telah diubah oleh perangkat desa dan Kuwu. Bukti surat kuasa yang telah diubah dengan dikosongkan posisi jabatannya pun dikirimkan oleh Haris Musa'yad.
 
Hal serupa juga terjadi pada Iwan Gunawan. Jabatannya yang awalnya tertulis sebagai "Tim Khusus Pewarta Mabes Polri" dalam surat kuasa awal, akhirnya juga dikosongkan setelah Haris Musa'yad dipanggil dan dipertemukan dengan Saiful Yunus.
 
Menanggapi polemik tersebut, Mamat Saripudin memberikan pernyataan kepada salah satu awak media pada hari Kamis, 9 Januari 2025. Ia menyatakan bahwa surat kuasa yang beredar di publik hanyalah draf dan bukan surat kuasa resmi. Ia juga meminta maaf kepada keluarga besar Kodam III Siliwangi atas polemik dan simpang siurnya berita yang beredar.
 
"Oleh sebab itu, dengan polemik dan simpang siurnya berita yang ada, saya sebagai Kades Desa Bongas Wetan, meminta maaf kepada semuanya, khususnya kepada keluarga besar Kodam III Siliwangi," ujar Mamat. "Pada dasarnya sebagai Kepala Desa saya hanya berniat untuk mengawal cita-cita pembangunan Bapak Presiden Prabowo Subianto, dengan meningkatkan peluang penciptaan lapangan pekerjaan dan investasi di Desa. Dan perlu ditegaskan juga terkait tanah bengkok, yang digiring opininya oleh saudara S.Y tidak ada keterlibatan anggota TNI dan Kodam III/SLW."
 
Iwan Gunawan, yang juga memberikan pernyataan pers, menegaskan bahwa surat kuasa yang beredar adalah surat kuasa internal yang masih berupa draf.  Ia juga menyebutkan bahwa surat kuasa yang berupa draf tersebut disebarkan oleh pihak yang bertanggung jawab, yang menjadi pertanyaan nya, tidak mungkin jika seseorang yang menyebarkan nya tersebut memiliki niatan atau alasan yang kuat dengan menyebarkan surat kuasa (Draf) tersebut.
 
"Saya mau menegaskan Surat kuasa tersebut adalah surat kuasa yang masih berupa draft internal," kata Iwan Gunawan.
 
Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT, menilai bahwa pernyataan Mamat Saripudin yang memohon maaf kepada Kodam III Siliwangi merupakan bukti bahwa mereka telah mencatut nama institusi TNI-Polri tanpa izin.
 
"Bukankah ketika perbuatan tersebut telah dilakukan meskipun telah direvisi oleh mereka sendiri dan dinyatakan bahwa surat kuasa tersebut adalah Draf, adalah kejahatan yang tidak bisa ditolerir dikarenakan itu harus diusut sampai tuntas sehingga dapat terkuak apa motif mereka menuliskan jabatan seseorang didalam surat kuasa menggunakan dua nama besar Institusi TNI-POLRI tanpa ijin," tegas Asep NS.
 
Asep NS juga mempertanyakan apakah Iwan Gunawan memiliki tanda pengenal sebagai "Tim Khusus Pewarta Mabes Polri" dan Haris Musa'yad sebagai "Tim Khusus Kodam III Siliwangi."
 
"Meskipun mereka menyebutkan bahwa surat kuasa yang telah beredar adalah Draf dan bukan yang resmi, lalu kenapa mereka menuliskan nama nama Institusi TNI-POLRI tanpa ijin, artinya mereka telah Mencatut nama kedua Institusi TNI-POLRI tersebut tanpa ijin yang bisa diduga kuat apabila surat kuasa tersebut yang belakangan disebutkan oleh Mamat Saripudin dan Iwan Gunawan adalah Draf, apabila tidak terblow up ke permukaan bisa diduga kuat akan digunakan untuk hal-hal yang bisa saja melindungi kegiatan kegiatan yang diduga ilegal," ujar Asep.
 
Tim liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan terus meminta statement kepada pihak Kodam III Siliwangi terkait dengan pencatutan nama institusi TNI-Polri dalam surat kuasa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bongas Wetan. Asep NS menekankan bahwa baik TNI maupun Polri tidak boleh dicatut atau dituliskan tanpa izin, baik secara draf maupun bukan draf.
 

 
GMOCT pun akan bersurat kepada Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar agar dapat mengusut tuntas terkait polemik pencatutan Nama TNI dan Polri tanpa izin meskipun disampaikan bahwa surat kuasa yang dikeluarkan oleh Mamat Saripudin selaku kepala desa/Kuwu Bongas Wetan dapat terungkap.
 
"GMOCT  akan mengirimkan surat resmi kepada Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar untuk meminta klarifikasi dan tindakan terkait dengan pencatutan nama TNI-Polri dalam surat kuasa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bongas Wetan," ujar Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT.  "Kami berharap pihak Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan transparan."
 
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Publik pun menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk mengungkap motif di balik pencatutan nama institusi TNI-Polri dalam surat kuasa tersebut.
 
Team/Red (PENAJOURNALIS) GMOCT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

THE FINAL BHAYANGKARA CUP 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni, Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida

KataTribun.ID- Kamis, Juli 30, 2026 0
THE FINAL BHAYANGKARA CUP 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni, Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida
PEKALONGAN – Atmosfer sepak bola di Kabupaten Pekalongan dipastikan mencapai puncaknya pada Jumat, 31 Juli 2026, saat dua tim terbaik, Awon FC Wonoyoso dan Pan…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Maraknya Pungli Di SDN Dan SMPN Kota Serang

Maraknya Pungli Di SDN Dan SMPN Kota Serang

Kamis, Februari 06, 2025
Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang

Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang

Senin, Juli 27, 2026
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Kamis, November 27, 2025
Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

Kamis, November 27, 2025
Di Penghujung Tugas, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar Terima Piagam Penghargaan Sinergitas dari GMOCT

Di Penghujung Tugas, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar Terima Piagam Penghargaan Sinergitas dari GMOCT

Minggu, Juli 26, 2026
Yayasan Natura Indonesia Ultra Bersama Kemensos Sosialisasikan Bahaya Adiksi bagi Remaja di Sekolah Rakyat Jakarta Selatan

Yayasan Natura Indonesia Ultra Bersama Kemensos Sosialisasikan Bahaya Adiksi bagi Remaja di Sekolah Rakyat Jakarta Selatan

Minggu, Juli 26, 2026
PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

Rabu, Juli 22, 2026
 JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Senin, Juli 27, 2026
Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kamis, Juli 23, 2026

Berita Terpopuler

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Maraknya Pungli Di SDN Dan SMPN Kota Serang

Maraknya Pungli Di SDN Dan SMPN Kota Serang

Kamis, Februari 06, 2025
Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang

Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang

Senin, Juli 27, 2026
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Kamis, November 27, 2025
Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

Kamis, November 27, 2025
Di Penghujung Tugas, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar Terima Piagam Penghargaan Sinergitas dari GMOCT

Di Penghujung Tugas, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar Terima Piagam Penghargaan Sinergitas dari GMOCT

Minggu, Juli 26, 2026
Yayasan Natura Indonesia Ultra Bersama Kemensos Sosialisasikan Bahaya Adiksi bagi Remaja di Sekolah Rakyat Jakarta Selatan

Yayasan Natura Indonesia Ultra Bersama Kemensos Sosialisasikan Bahaya Adiksi bagi Remaja di Sekolah Rakyat Jakarta Selatan

Minggu, Juli 26, 2026
PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

PAKSI BANTEN DESAK AUDIT MENYELURUH PENGELOLAAN PBJ UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

Rabu, Juli 22, 2026
 JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Senin, Juli 27, 2026
Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kamis, Juli 23, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber