Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Galian C Ilegal di Mojoagung Diduga Dibekingi Oknum Polisi, GMOCT Kawal Hingga Tuntas Galian C Ilegal di Mojoagung Diduga Dibekingi Oknum Polisi, GMOCT Kawal Hingga Tuntas

Galian C Ilegal di Mojoagung Diduga Dibekingi Oknum Polisi, GMOCT Kawal Hingga Tuntas

KataTribun.ID
KataTribun.ID
13 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Pati, Katatribun.id // Centralpers.press & GMOCT - Masalah klasik tentang galian C ilegal kembali mencuat di Pati, Jawa Tengah. Kali ini, sebuah galian C yang beroperasi tanpa izin ditemukan di Dukuh Padas, Desa Mojoagung, Jalan Pucakwangi - Todanan Blora. Yang menghebohkan, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa di balik operasi galian C tersebut diduga ada oknum polisi yang menjadi beking.
 
Berdasarkan penelusuran awak media Centralpers.press, yang kemudian informasi tersebut diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), galian C tersebut awalnya dikaitkan dengan seorang perangkat desa, To Cis. Namun, ceker atau mandor di lokasi membantah hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa galian C tersebut milik seorang oknum polisi dari Polda, yang disebut bernama Suyuti.
 
"Galian C ini bukan punya Pak To Cis, tapi punya oknum polisi dari Polda, namanya Suyuti," ujar ceker tersebut.
 
Hal senada juga diungkapkan warga sekitar. Mereka menyatakan bahwa galian C tersebut memang dibekingi oleh oknum tertentu dan telah beroperasi selama kurang lebih dua minggu.
 
Keberadaan galian C ilegal ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan karena debu dan material yang berceceran, kegiatan ini juga melanggar hukum. Galian C tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 10 miliar.
 
"Aktivitas galian C ini sangat merugikan dan membahayakan. Debu beterbangan, jalan rusak, dan truk-truk yang melintas dengan muatan berlebih sangat membahayakan pengguna jalan," keluh salah seorang warga.
 
Praktik galian C ilegal yang dibekingi oknum ini seakan kebal hukum. Meskipun sering mendapat sanksi, galian C tersebut tetap beroperasi dengan bebas. Bisnis jual beli tanah galian persawahan yang menguntungkan tampaknya menjadi alasan utama di balik keberanian para pelaku.
 
"Kapan hukum ditegakkan? Apakah hukum hanya berlaku untuk orang lemah? Ini sudah keterlaluan," ujar seorang warga dengan nada kesal.
 
Keberadaan galian C ilegal di Mojoagung ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan menindak para pelaku, termasuk oknum polisi yang diduga menjadi beking.
 
Dengan diterbitkannya berita ini oleh Centralpers.press dan telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), tim liputan khusus GMOCT akan terus mengawal pemberitaan ini hingga aktivitas galian C tersebut benar-benar ditindak tegas oleh pihak kepolisian. GMOCT berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan dan lingkungan terlindungi dari praktik ilegal seperti ini.
 
"Kami mohon kepada aparat penegak hukum untuk segera menghentikan operasi galian C ilegal ini dan menindak tegas para pelakunya. Jangan biarkan hukum tumpul untuk orang kuat," harap warga.
 
Sumber Berita: Centralpers.press

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya

KataTribun.ID- Rabu, Januari 14, 2026 0
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya
Kabupaten Garut, Katatribun . Id - Dugaan keras sebuah tempat di Jalan Lerjen Ibrahim Adjie, Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut - Jawa Barat …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

Sabtu, Januari 10, 2026
Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy  Anniversary ke-9 Media Realitanews

Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy Anniversary ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi

Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi

Selasa, Januari 13, 2026
Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Sabtu, Januari 10, 2026
Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Jumat, Januari 09, 2026
Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Rabu, Januari 07, 2026
Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Rabu, Januari 07, 2026
Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

Senin, Januari 12, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025

Berita Terpopuler

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

DLH Lebak Cuek, "Himaguna akan Gelar Aksi di Pendopo Bupati Lebak:

Sabtu, Januari 10, 2026
Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy  Anniversary ke-9 Media Realitanews

Bentengmerdeka.online beri Ucapan Happy Anniversary ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi

Rumah Warga Kp. Posing- Panosogan Ambruk Akibat Longsor, Bupati Serang Dan Gubernur Banten Diminta Segera Berikan Solusi

Selasa, Januari 13, 2026
Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Gubernur Andra Soni Instruksikan OPD Percepat Program Prioritas*

Sabtu, Januari 10, 2026
Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini, Anggota Polsek Gunung Kencana Mengajar Ngaji Anak-Anak di Desa Bojongleles

Jumat, Januari 09, 2026
Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

Rabu, Januari 07, 2026
Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

Rabu, Januari 07, 2026
Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

Senin, Januari 12, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber