Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Aliansi Reformasi Banten Puluhan Masa Menggeruduk Kantor Dinas Dindikbud Dan Dishub Provinsi Banten Untuk Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Aliansi Reformasi Banten Puluhan Masa Menggeruduk Kantor Dinas Dindikbud Dan Dishub Provinsi Banten Untuk Menyuarakan Aspirasi Masyarakat

Aliansi Reformasi Banten Puluhan Masa Menggeruduk Kantor Dinas Dindikbud Dan Dishub Provinsi Banten Untuk Menyuarakan Aspirasi Masyarakat

KataTribun.ID
KataTribun.ID
13 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang - Katatribun.id Salam gabungan aliansi reformasi banten Puluhan masa menggeruduk dua kantor kepala dinas provinsi banten unjuk rasa ( UNRAS) untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait adanya dugaan permainan semata terkait metode E- katalog konstruksi.

Diiketahui lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP)
mengeluarkan aturan lembaga tentang cara penyelenggaraan katalog elektronik nomor 22 tahun
2022 prinsip nya berdasarkan analisa kami aturan atau kebijakan tersebut lebih dari pada belanja barang secara elektronik atau lebih dikenal dengan E-purchasing lebih banyak dari pada pengadaan barang sudah umum dan mudah didapat kan seperti elektronik mebeler sekolah,buku alat kendaraan dan lain-lain bukan pekerjaan konstruksi yang mana lebih banyak item- item di dalam nya Pada Senin 13/1/2025.



Pasal nya menurut analisa kami dngan menunjukkan calon penyedia jasa konstruksi dengan E- katalog sangi rawan dengan korupsi, sebagai contoh pekerjaan konstruksi peningkatan jalan pejabat pembuat komitmen (PPK)menunjuk calon penyedia secara langsung tanpa proses seleksi seperti tender yang bersertifikat badan usaha, merupakan syarat wajib bagi penyedia dalam mengerjakan suatu pekerjaan yang mana dikeluarkan oleh LSBU-Lembaga sertifikat badan usaha yang di akreditasi oleh LPJK.

Menurut  dani selaku ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM-TIKAM) melakukan metode E- katalog konstruksi rawan akan KKN karena tidaK ada nya  transparansi atau terbuka,beda hal nya dengan metode 
tender terbuka menurut analisa kami. Seharusnya untuk kegiatan konstruksi lebih baik dengan metode tender terbuka atau secara lelang.

Dengan sebagai mana diatur pada keputusan kepala
LKPP No 122 tahun 2022.PPK/PP dapat memilih salah satu dari dua( Dua) fitur aplikasi yang telah tersedia, yaitu fitur "negosiasi harga atau fitur"mini kompetisi "
Pada prinsipnya  penggunaan kedua fitur ini memiliki 
tujuan dan fungsi yang sama, yaitu mengoreksi harga tayang Produk.

Berdasarkan menurut analis kami Dinas pendidikan dan 
Kebudayaan Provinsi Banten melakukan dari beberapa 
Paket pekerjaan konstruksi yang diduga secara paksa 
melalui metode E- katalog untuk menghindari lelang
tender terbuka yang mana di duga untuk pekerjaan -pekerjan tersebut juga spesifikasi dan volume pekerjaan nya dilakukan menggunakan metode E-katalog karena menurut analisa kami akan terjadi gagal beli pada proses aplikasi dilapangan nanti nya.

Bukan hanya itu saja Dinas pendidikan Dan kebudayaan 
Provinsi Banten telah melakukan dari beberapa paket pekerjaan yang kami duga telah terjadi ada nya Indikasi 
Persekongkolan antara pihak Dinas dan pihak penyedia 
Pada paket-paket tersebut, di duga ada nya Indikasi dugaan modus persekongkolan permainan semata.

Dengan melakukan metode E-katalog kami menduga itu merupakan sebagai modus PPK dan penyedia untuk 
memuluskan dan memenangkan salah satu penyedia 
dengan tida melalui proses lelang, PPK tinggal klik atau
memilih penyedia dengan secara langsung , jelas hal 
tersebut sangat lah tida ada nya tranparansi dan di duga modus operandi yang dilakukan oleh kedua belah pihak tambah nya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak dinas terkait sampai  saat ini belum  bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan dan juga jawaban tutup nya mengakhiri.



(Mas /Zul)


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Polres Turun Tangan, dan Beri Dukungan Moril Warga Desa Babah Lueng ke Ombudsman

KataTribun.ID- Selasa, Oktober 14, 2025 0
Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Polres Turun Tangan, dan Beri Dukungan Moril Warga Desa Babah Lueng ke Ombudsman
Nagan Raya – Menanggapi maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Ujong Lami, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Polres Naga…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber