Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dugaan Transaksi Keuangan Terkait Pengangsu Solar Ilegal di Polda Jateng: Diduga Kuat "Atensi/Gratifikasi" Dugaan Transaksi Keuangan Terkait Pengangsu Solar Ilegal di Polda Jateng: Diduga Kuat "Atensi/Gratifikasi"

Dugaan Transaksi Keuangan Terkait Pengangsu Solar Ilegal di Polda Jateng: Diduga Kuat "Atensi/Gratifikasi"

KataTribun.ID
KataTribun.ID
20 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Semarang - Sebuah bukti transfer Bank Central Asia (BCA) yang beredar menunjukkan transaksi senilai Rp7.500.000,- pada tanggal 22 Desember 2024.  Penerima transfer adalah Putu Ardi Pranata di rekening BNI 189-138-2859.  Transfer tersebut diduga dilakukan oleh seseorang terduga pengangsu Solar Ilegal yang dikenal sebagai pengangsu solar ilegal.  Menariknya, transaksi serupa dengan nominal yang sama diduga terjadi setiap bulan dan ditujukan kepada seorang anggota kepolisian di Mapolda Jateng berinisial D yang menurut informasi bertugas di Unit IV Polda Jateng.

 

Informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterkaitan antara transaksi keuangan tersebut dengan aktivitas ilegal pengangsu solar.  Pihak berwenang perlu menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut dan memastikan tidak ada keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal ini.  Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.


Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah uang tersebut merupakan atensi, ataukah gratifikasi.

 

Bukti transfer menunjukkan detail transaksi sebagai berikut:

 

- Nominal: IDR 7,500,000.00

- Biaya Transfer: IDR 2,500.00

- Layanan Transfer: BI FAST

- Tujuan Transaksi: Pembelian

- Pengirim: Diduga seseorang pengangsu solar ilegal 

- Penerima: Putu Ardi Pranata (Diduga oknum kepolisian berinisial D)

 

Kejelasan mengenai peran Putu Ardi Pranata dalam konteks ini sangat penting.  Apakah ia hanya sebagai perantara atau terlibat langsung dalam dugaan aktivitas ilegal tersebut?  Investigasi menyeluruh diperlukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan keadilan ditegakkan.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim liputan khusus gabungan media online dan cetak ternama kepada pihak yang diduga terlibat, yaitu individu berinisial D melalui pesan WhatsApp.  Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atau jawaban dari pihak yang bersangkutan.  Ketidakhadiran jawaban ini semakin memperkuat kecurigaan publik dan mendesak perlunya klarifikasi resmi dari pihak terkait.


Saat dikonfirmasi yang kedua kalinya pada Kamis 16 Januari 2025 melalui chatting WhatsApp sekitar pukul 23.00 WIB, dan team liputan menyampaikan bahwa sesuai kode etik profesi jurnalistik sudah mencoba meminta statement dari inisial D tersebut dan jika pun tidak ada tanggapan maka team berhak melakukan publikasi, inisial D langsung menghubungi team melalui sambungan telepon WhatsApp.


Dalam telpon an nya D menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi dinas di Semarang (red jawa tengah) namun menyampaikan bahwa dirinya sudah di Bandung saat ini dan akan menjadi seorang Kapolres.


inisial D inipun awalnya mengatakan bahwa, sudah sejak lama mengenal sosok sang pengangsu solar ilegal tersebut, karena saat D bertugas di Klaten, akan tetapi terkait no rekening siapa itu, D mengaku tidak mengenal atau tidak mengetahui.

Namun saat team liputan menyampaikan bahwa apapun yang disampaikan oleh D ini silahkan saja akan tetapi team liputan memiliki data rekaman dan terkonfirmasi perihal bahwa D ini sering menerima "atensi" dari sang pengangsu Solar Ilegal, bahkan yang lebih mencengangkan bahwa D ini juga dalam proses pemeriksaan kesatuan nya di Institusi POLRI, D langsung mengajak pertemanan.



Publik menantikan langkah tegas dari pihak berwajib untuk mengusut tuntas dugaan ini dan memberikan sanksi yang setimpal jika terbukti adanya pelanggaran hukum.  Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus seperti ini.


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Balita Tak Kuat Hirup Bau Menyengat, Ketua FJP Minta APH Segera Tindak Perusahaan Ternak Dan Oknum Yang Membuang Kohe Di Sembarang Tempat

KataTribun.ID- Minggu, Desember 28, 2025 0
Balita Tak Kuat Hirup Bau Menyengat, Ketua FJP Minta APH Segera Tindak Perusahaan Ternak Dan Oknum Yang Membuang Kohe Di Sembarang Tempat
SERANG,  KataTribun.id - Pembuangan Kotoran Ayam disembarang tempat kembali terjadi dan menuai konflik serius dimasyarakat. Tak hanya itu, akibat adanya Kotor…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Jalan Poros Desa di Kampung Citereup Rusak Total Selama Delapan Tahun, Pemuda Lakukan Protes Simbolik

Jalan Poros Desa di Kampung Citereup Rusak Total Selama Delapan Tahun, Pemuda Lakukan Protes Simbolik

Kamis, Desember 25, 2025
Terkait Dugaan Pemotongan Bibit Benih Di Pamarayan, Korluh BPP Pamarayan Berikan Klarifikasi

Terkait Dugaan Pemotongan Bibit Benih Di Pamarayan, Korluh BPP Pamarayan Berikan Klarifikasi

Kamis, Desember 25, 2025
Tambang Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kendal, Warga: "Hukum Seolah Hanya Tajam ke Bawah!"

Tambang Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kendal, Warga: "Hukum Seolah Hanya Tajam ke Bawah!"

Rabu, Desember 24, 2025
Selisih Anggaran Paket Dinas Pendidikan Kota Serang 2025 Penuh Ketidakwajaran

Selisih Anggaran Paket Dinas Pendidikan Kota Serang 2025 Penuh Ketidakwajaran

Selasa, Desember 23, 2025
Respon Cepat Polsek Bergas Datangi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Kanit Reskrim Bungkam Saat Diminta Dokumen

Respon Cepat Polsek Bergas Datangi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Kanit Reskrim Bungkam Saat Diminta Dokumen

Senin, Desember 22, 2025
Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Sabtu, Desember 27, 2025
*Press Release GMOCT*   Kilas Balik Perjalanan LKBH Jepara 2025: Kenaikan 13% Penanganan Perkara, Beragam Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat   JEPARA, 22 Desember 2025 (GMOCT) – Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Jepara yang dipimpin Direktur Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc merayakan perjalanan kerja yang produktif sepanjang tahun 2025. Terbukti dengan kenaikan penanganan perkara sebesar 13% dibandingkan tahun 2024, mencakup perkara pidana, perdata litigasi, dan non-litigasi.  Rincian penanganan perkara menunjukkan kinerja yang optimal. LKBH Jepara menangani 261 perkara perdata litigasi (persidangan), 4 perkara pidana litigasi (persidangan), 123 perkara perdata non-litigasi, dan 27 perkara pidana non-litigasi (pendampingan) di kepolisian. Untuk pendampingan pidana, rinciannya adalah 3 perkara sebagai pelapor/pengadu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, 1 perkara sebagai terlapor/teradu di tempat yang sama, 14 perkara di Polres Jepara (baik sebagai pelapor/terlapor), dan 9 perkara di Polsek wilayah Polres Jepara.   Selain penanganan perkara, LKBH Jepara juga aktif menyelenggarakan program pemberdayaan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, telah dilakukan 2 kali penyuluhan hukum di 2 desa dan 3 kali pemberdayaan hukum di 3 desa di Kabupaten Jepara.   Yang patut dicatat, dari 261 perkara perdata litigasi, sebanyak 36 perkara dilayani secara pro bono (tidak berbayar) untuk masyarakat tidak mampu yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. Biaya perkara tersebut dibiayai oleh Negara melalui Kementrian Hukum RI, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Hukum Pemda Jepara, yang telah menjalin MOU kerjasama setiap tahunnya untuk program bantuan hukum gratis.   LKBH Jepara juga mendapatkan kepercayaan sebagai mitra/pelaksana program POSBAKUM dari Pengadilan Agama Jepara. *"Sejak POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara di kerjasamakan dengan pihak ketiga  sampai sekarang telah menetapkan LKBH JEPARA sebagai Mitra/Pelaksana"*  Selain itu, Universitas Islam Nahdhatul Ulama (UNISNU) Jepara dan Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang (UIN Wali Songo) mempercayakan mahasiswa fakultas syariah dan hukum untuk magang di lembaga ini.   Dukungan juga datang dari Gabungan Media Online Ternama (GMOCT) dan Persatuan Wartawan Online (PWO) Jepara sebagai media partner.   Anggota advokat LKBH Jepara yang terlibat dalam pelayanan antara lain:  •Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc •H.Norkhan.SH •Teguh Santoso.SH •Tarto Widodo.SE.,SH.,MH •Ahmad Zaini.SH •Susami.SH.,M.PDi, Ari •Mahargyaning Widi.SH •Kenzu Khirzul Yaman.SH •Eva Yusanti.SH •Siti Isroiytaus Sa’diah.SHI  •Kartika Endah •Nurlaili.SH •Nurul Laily.S.Sy  •Putri Nor Jannah.SH.   Sedangkan Para legal yang mendukung adalah •Wido Tri W.SH •Vio Sari.SE •Asep Saepuloh •KH.Mashadi Al Masro •Denny Prihartanto •Sugiarto   Statement Direktur LKBH Jepara, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc   "Kilas balik perjalanan LKBH Jepara tahun 2025 adalah bukti komitmen kita untuk terus memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kenaikan 13% penanganan perkara menunjukkan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum semakin besar, dan kita berusaha memberikan layanan yang profesional dan berintegritas. Terima kasih kepada semua mitra, advokat, legal, dan mahasiswa magang yang telah bekerja sama. Ke depannya, kita akan terus memperkuat program-program yang berfokus pada pemberdayaan hukum dan penyebaran kesadaran hukum di masyarakat Jepara."   Statement Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT   "Kami dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sangat mengapresiasi profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan oleh LKBH Jepara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui kerja keras mereka, banyak orang yang mendapatkan akses keadilan yang layak dan menemukan kebenaran. Semoga LKBH Jepara terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di masa depan."  #noviralnojustice  #hukum  #lkbhjepara  Team/Red (Penajournalis)  GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama   Editor:

*Press Release GMOCT* Kilas Balik Perjalanan LKBH Jepara 2025: Kenaikan 13% Penanganan Perkara, Beragam Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat JEPARA, 22 Desember 2025 (GMOCT) – Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Jepara yang dipimpin Direktur Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc merayakan perjalanan kerja yang produktif sepanjang tahun 2025. Terbukti dengan kenaikan penanganan perkara sebesar 13% dibandingkan tahun 2024, mencakup perkara pidana, perdata litigasi, dan non-litigasi. Rincian penanganan perkara menunjukkan kinerja yang optimal. LKBH Jepara menangani 261 perkara perdata litigasi (persidangan), 4 perkara pidana litigasi (persidangan), 123 perkara perdata non-litigasi, dan 27 perkara pidana non-litigasi (pendampingan) di kepolisian. Untuk pendampingan pidana, rinciannya adalah 3 perkara sebagai pelapor/pengadu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, 1 perkara sebagai terlapor/teradu di tempat yang sama, 14 perkara di Polres Jepara (baik sebagai pelapor/terlapor), dan 9 perkara di Polsek wilayah Polres Jepara. Selain penanganan perkara, LKBH Jepara juga aktif menyelenggarakan program pemberdayaan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, telah dilakukan 2 kali penyuluhan hukum di 2 desa dan 3 kali pemberdayaan hukum di 3 desa di Kabupaten Jepara. Yang patut dicatat, dari 261 perkara perdata litigasi, sebanyak 36 perkara dilayani secara pro bono (tidak berbayar) untuk masyarakat tidak mampu yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. Biaya perkara tersebut dibiayai oleh Negara melalui Kementrian Hukum RI, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Hukum Pemda Jepara, yang telah menjalin MOU kerjasama setiap tahunnya untuk program bantuan hukum gratis. LKBH Jepara juga mendapatkan kepercayaan sebagai mitra/pelaksana program POSBAKUM dari Pengadilan Agama Jepara. *"Sejak POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara di kerjasamakan dengan pihak ketiga sampai sekarang telah menetapkan LKBH JEPARA sebagai Mitra/Pelaksana"* Selain itu, Universitas Islam Nahdhatul Ulama (UNISNU) Jepara dan Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang (UIN Wali Songo) mempercayakan mahasiswa fakultas syariah dan hukum untuk magang di lembaga ini. Dukungan juga datang dari Gabungan Media Online Ternama (GMOCT) dan Persatuan Wartawan Online (PWO) Jepara sebagai media partner. Anggota advokat LKBH Jepara yang terlibat dalam pelayanan antara lain: •Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc •H.Norkhan.SH •Teguh Santoso.SH •Tarto Widodo.SE.,SH.,MH •Ahmad Zaini.SH •Susami.SH.,M.PDi, Ari •Mahargyaning Widi.SH •Kenzu Khirzul Yaman.SH •Eva Yusanti.SH •Siti Isroiytaus Sa’diah.SHI •Kartika Endah •Nurlaili.SH •Nurul Laily.S.Sy •Putri Nor Jannah.SH. Sedangkan Para legal yang mendukung adalah •Wido Tri W.SH •Vio Sari.SE •Asep Saepuloh •KH.Mashadi Al Masro •Denny Prihartanto •Sugiarto Statement Direktur LKBH Jepara, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc "Kilas balik perjalanan LKBH Jepara tahun 2025 adalah bukti komitmen kita untuk terus memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kenaikan 13% penanganan perkara menunjukkan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum semakin besar, dan kita berusaha memberikan layanan yang profesional dan berintegritas. Terima kasih kepada semua mitra, advokat, legal, dan mahasiswa magang yang telah bekerja sama. Ke depannya, kita akan terus memperkuat program-program yang berfokus pada pemberdayaan hukum dan penyebaran kesadaran hukum di masyarakat Jepara." Statement Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT "Kami dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sangat mengapresiasi profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan oleh LKBH Jepara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui kerja keras mereka, banyak orang yang mendapatkan akses keadilan yang layak dan menemukan kebenaran. Semoga LKBH Jepara terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di masa depan." #noviralnojustice #hukum #lkbhjepara Team/Red (Penajournalis) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:

Selasa, Desember 23, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
𝐌𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐆𝐚𝐣𝐢 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭, 𝐓𝐚𝐩𝐢 𝐇𝐢𝐧𝐚 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭! 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐧𝐢𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐀𝐊

𝐌𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐆𝐚𝐣𝐢 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭, 𝐓𝐚𝐩𝐢 𝐇𝐢𝐧𝐚 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭! 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐧𝐢𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐀𝐊

Selasa, Desember 23, 2025

Berita Terpopuler

Jalan Poros Desa di Kampung Citereup Rusak Total Selama Delapan Tahun, Pemuda Lakukan Protes Simbolik

Jalan Poros Desa di Kampung Citereup Rusak Total Selama Delapan Tahun, Pemuda Lakukan Protes Simbolik

Kamis, Desember 25, 2025
Terkait Dugaan Pemotongan Bibit Benih Di Pamarayan, Korluh BPP Pamarayan Berikan Klarifikasi

Terkait Dugaan Pemotongan Bibit Benih Di Pamarayan, Korluh BPP Pamarayan Berikan Klarifikasi

Kamis, Desember 25, 2025
Tambang Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kendal, Warga: "Hukum Seolah Hanya Tajam ke Bawah!"

Tambang Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kendal, Warga: "Hukum Seolah Hanya Tajam ke Bawah!"

Rabu, Desember 24, 2025
Selisih Anggaran Paket Dinas Pendidikan Kota Serang 2025 Penuh Ketidakwajaran

Selisih Anggaran Paket Dinas Pendidikan Kota Serang 2025 Penuh Ketidakwajaran

Selasa, Desember 23, 2025
Respon Cepat Polsek Bergas Datangi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Kanit Reskrim Bungkam Saat Diminta Dokumen

Respon Cepat Polsek Bergas Datangi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Kanit Reskrim Bungkam Saat Diminta Dokumen

Senin, Desember 22, 2025
Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten.

Sabtu, Desember 27, 2025
*Press Release GMOCT*   Kilas Balik Perjalanan LKBH Jepara 2025: Kenaikan 13% Penanganan Perkara, Beragam Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat   JEPARA, 22 Desember 2025 (GMOCT) – Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Jepara yang dipimpin Direktur Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc merayakan perjalanan kerja yang produktif sepanjang tahun 2025. Terbukti dengan kenaikan penanganan perkara sebesar 13% dibandingkan tahun 2024, mencakup perkara pidana, perdata litigasi, dan non-litigasi.  Rincian penanganan perkara menunjukkan kinerja yang optimal. LKBH Jepara menangani 261 perkara perdata litigasi (persidangan), 4 perkara pidana litigasi (persidangan), 123 perkara perdata non-litigasi, dan 27 perkara pidana non-litigasi (pendampingan) di kepolisian. Untuk pendampingan pidana, rinciannya adalah 3 perkara sebagai pelapor/pengadu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, 1 perkara sebagai terlapor/teradu di tempat yang sama, 14 perkara di Polres Jepara (baik sebagai pelapor/terlapor), dan 9 perkara di Polsek wilayah Polres Jepara.   Selain penanganan perkara, LKBH Jepara juga aktif menyelenggarakan program pemberdayaan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, telah dilakukan 2 kali penyuluhan hukum di 2 desa dan 3 kali pemberdayaan hukum di 3 desa di Kabupaten Jepara.   Yang patut dicatat, dari 261 perkara perdata litigasi, sebanyak 36 perkara dilayani secara pro bono (tidak berbayar) untuk masyarakat tidak mampu yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. Biaya perkara tersebut dibiayai oleh Negara melalui Kementrian Hukum RI, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Hukum Pemda Jepara, yang telah menjalin MOU kerjasama setiap tahunnya untuk program bantuan hukum gratis.   LKBH Jepara juga mendapatkan kepercayaan sebagai mitra/pelaksana program POSBAKUM dari Pengadilan Agama Jepara. *"Sejak POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara di kerjasamakan dengan pihak ketiga  sampai sekarang telah menetapkan LKBH JEPARA sebagai Mitra/Pelaksana"*  Selain itu, Universitas Islam Nahdhatul Ulama (UNISNU) Jepara dan Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang (UIN Wali Songo) mempercayakan mahasiswa fakultas syariah dan hukum untuk magang di lembaga ini.   Dukungan juga datang dari Gabungan Media Online Ternama (GMOCT) dan Persatuan Wartawan Online (PWO) Jepara sebagai media partner.   Anggota advokat LKBH Jepara yang terlibat dalam pelayanan antara lain:  •Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc •H.Norkhan.SH •Teguh Santoso.SH •Tarto Widodo.SE.,SH.,MH •Ahmad Zaini.SH •Susami.SH.,M.PDi, Ari •Mahargyaning Widi.SH •Kenzu Khirzul Yaman.SH •Eva Yusanti.SH •Siti Isroiytaus Sa’diah.SHI  •Kartika Endah •Nurlaili.SH •Nurul Laily.S.Sy  •Putri Nor Jannah.SH.   Sedangkan Para legal yang mendukung adalah •Wido Tri W.SH •Vio Sari.SE •Asep Saepuloh •KH.Mashadi Al Masro •Denny Prihartanto •Sugiarto   Statement Direktur LKBH Jepara, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc   "Kilas balik perjalanan LKBH Jepara tahun 2025 adalah bukti komitmen kita untuk terus memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kenaikan 13% penanganan perkara menunjukkan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum semakin besar, dan kita berusaha memberikan layanan yang profesional dan berintegritas. Terima kasih kepada semua mitra, advokat, legal, dan mahasiswa magang yang telah bekerja sama. Ke depannya, kita akan terus memperkuat program-program yang berfokus pada pemberdayaan hukum dan penyebaran kesadaran hukum di masyarakat Jepara."   Statement Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT   "Kami dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sangat mengapresiasi profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan oleh LKBH Jepara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui kerja keras mereka, banyak orang yang mendapatkan akses keadilan yang layak dan menemukan kebenaran. Semoga LKBH Jepara terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di masa depan."  #noviralnojustice  #hukum  #lkbhjepara  Team/Red (Penajournalis)  GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama   Editor:

*Press Release GMOCT* Kilas Balik Perjalanan LKBH Jepara 2025: Kenaikan 13% Penanganan Perkara, Beragam Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat JEPARA, 22 Desember 2025 (GMOCT) – Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Jepara yang dipimpin Direktur Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc merayakan perjalanan kerja yang produktif sepanjang tahun 2025. Terbukti dengan kenaikan penanganan perkara sebesar 13% dibandingkan tahun 2024, mencakup perkara pidana, perdata litigasi, dan non-litigasi. Rincian penanganan perkara menunjukkan kinerja yang optimal. LKBH Jepara menangani 261 perkara perdata litigasi (persidangan), 4 perkara pidana litigasi (persidangan), 123 perkara perdata non-litigasi, dan 27 perkara pidana non-litigasi (pendampingan) di kepolisian. Untuk pendampingan pidana, rinciannya adalah 3 perkara sebagai pelapor/pengadu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, 1 perkara sebagai terlapor/teradu di tempat yang sama, 14 perkara di Polres Jepara (baik sebagai pelapor/terlapor), dan 9 perkara di Polsek wilayah Polres Jepara. Selain penanganan perkara, LKBH Jepara juga aktif menyelenggarakan program pemberdayaan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, telah dilakukan 2 kali penyuluhan hukum di 2 desa dan 3 kali pemberdayaan hukum di 3 desa di Kabupaten Jepara. Yang patut dicatat, dari 261 perkara perdata litigasi, sebanyak 36 perkara dilayani secara pro bono (tidak berbayar) untuk masyarakat tidak mampu yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. Biaya perkara tersebut dibiayai oleh Negara melalui Kementrian Hukum RI, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Hukum Pemda Jepara, yang telah menjalin MOU kerjasama setiap tahunnya untuk program bantuan hukum gratis. LKBH Jepara juga mendapatkan kepercayaan sebagai mitra/pelaksana program POSBAKUM dari Pengadilan Agama Jepara. *"Sejak POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara di kerjasamakan dengan pihak ketiga sampai sekarang telah menetapkan LKBH JEPARA sebagai Mitra/Pelaksana"* Selain itu, Universitas Islam Nahdhatul Ulama (UNISNU) Jepara dan Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang (UIN Wali Songo) mempercayakan mahasiswa fakultas syariah dan hukum untuk magang di lembaga ini. Dukungan juga datang dari Gabungan Media Online Ternama (GMOCT) dan Persatuan Wartawan Online (PWO) Jepara sebagai media partner. Anggota advokat LKBH Jepara yang terlibat dalam pelayanan antara lain: •Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc •H.Norkhan.SH •Teguh Santoso.SH •Tarto Widodo.SE.,SH.,MH •Ahmad Zaini.SH •Susami.SH.,M.PDi, Ari •Mahargyaning Widi.SH •Kenzu Khirzul Yaman.SH •Eva Yusanti.SH •Siti Isroiytaus Sa’diah.SHI •Kartika Endah •Nurlaili.SH •Nurul Laily.S.Sy •Putri Nor Jannah.SH. Sedangkan Para legal yang mendukung adalah •Wido Tri W.SH •Vio Sari.SE •Asep Saepuloh •KH.Mashadi Al Masro •Denny Prihartanto •Sugiarto Statement Direktur LKBH Jepara, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc "Kilas balik perjalanan LKBH Jepara tahun 2025 adalah bukti komitmen kita untuk terus memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kenaikan 13% penanganan perkara menunjukkan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum semakin besar, dan kita berusaha memberikan layanan yang profesional dan berintegritas. Terima kasih kepada semua mitra, advokat, legal, dan mahasiswa magang yang telah bekerja sama. Ke depannya, kita akan terus memperkuat program-program yang berfokus pada pemberdayaan hukum dan penyebaran kesadaran hukum di masyarakat Jepara." Statement Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT "Kami dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sangat mengapresiasi profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan oleh LKBH Jepara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui kerja keras mereka, banyak orang yang mendapatkan akses keadilan yang layak dan menemukan kebenaran. Semoga LKBH Jepara terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di masa depan." #noviralnojustice #hukum #lkbhjepara Team/Red (Penajournalis) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor:

Selasa, Desember 23, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
𝐌𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐆𝐚𝐣𝐢 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭, 𝐓𝐚𝐩𝐢 𝐇𝐢𝐧𝐚 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭! 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐧𝐢𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐀𝐊

𝐌𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐆𝐚𝐣𝐢 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭, 𝐓𝐚𝐩𝐢 𝐇𝐢𝐧𝐚 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭! 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐃𝐏𝐑𝐃 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐧𝐢𝐬𝐢𝐚𝐥 𝐀𝐊

Selasa, Desember 23, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber