Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Dugaan Transaksi Keuangan Terkait Pengangsu Solar Ilegal di Polda Jateng: Diduga Kuat "Atensi/Gratifikasi" Dugaan Transaksi Keuangan Terkait Pengangsu Solar Ilegal di Polda Jateng: Diduga Kuat "Atensi/Gratifikasi"

Dugaan Transaksi Keuangan Terkait Pengangsu Solar Ilegal di Polda Jateng: Diduga Kuat "Atensi/Gratifikasi"

KataTribun.ID
KataTribun.ID
20 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Semarang - Sebuah bukti transfer Bank Central Asia (BCA) yang beredar menunjukkan transaksi senilai Rp7.500.000,- pada tanggal 22 Desember 2024.  Penerima transfer adalah Putu Ardi Pranata di rekening BNI 189-138-2859.  Transfer tersebut diduga dilakukan oleh seseorang terduga pengangsu Solar Ilegal yang dikenal sebagai pengangsu solar ilegal.  Menariknya, transaksi serupa dengan nominal yang sama diduga terjadi setiap bulan dan ditujukan kepada seorang anggota kepolisian di Mapolda Jateng berinisial D yang menurut informasi bertugas di Unit IV Polda Jateng.

 

Informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterkaitan antara transaksi keuangan tersebut dengan aktivitas ilegal pengangsu solar.  Pihak berwenang perlu menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut dan memastikan tidak ada keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal ini.  Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.


Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah uang tersebut merupakan atensi, ataukah gratifikasi.

 

Bukti transfer menunjukkan detail transaksi sebagai berikut:

 

- Nominal: IDR 7,500,000.00

- Biaya Transfer: IDR 2,500.00

- Layanan Transfer: BI FAST

- Tujuan Transaksi: Pembelian

- Pengirim: Diduga seseorang pengangsu solar ilegal 

- Penerima: Putu Ardi Pranata (Diduga oknum kepolisian berinisial D)

 

Kejelasan mengenai peran Putu Ardi Pranata dalam konteks ini sangat penting.  Apakah ia hanya sebagai perantara atau terlibat langsung dalam dugaan aktivitas ilegal tersebut?  Investigasi menyeluruh diperlukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan keadilan ditegakkan.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim liputan khusus gabungan media online dan cetak ternama kepada pihak yang diduga terlibat, yaitu individu berinisial D melalui pesan WhatsApp.  Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atau jawaban dari pihak yang bersangkutan.  Ketidakhadiran jawaban ini semakin memperkuat kecurigaan publik dan mendesak perlunya klarifikasi resmi dari pihak terkait.


Saat dikonfirmasi yang kedua kalinya pada Kamis 16 Januari 2025 melalui chatting WhatsApp sekitar pukul 23.00 WIB, dan team liputan menyampaikan bahwa sesuai kode etik profesi jurnalistik sudah mencoba meminta statement dari inisial D tersebut dan jika pun tidak ada tanggapan maka team berhak melakukan publikasi, inisial D langsung menghubungi team melalui sambungan telepon WhatsApp.


Dalam telpon an nya D menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi dinas di Semarang (red jawa tengah) namun menyampaikan bahwa dirinya sudah di Bandung saat ini dan akan menjadi seorang Kapolres.


inisial D inipun awalnya mengatakan bahwa, sudah sejak lama mengenal sosok sang pengangsu solar ilegal tersebut, karena saat D bertugas di Klaten, akan tetapi terkait no rekening siapa itu, D mengaku tidak mengenal atau tidak mengetahui.

Namun saat team liputan menyampaikan bahwa apapun yang disampaikan oleh D ini silahkan saja akan tetapi team liputan memiliki data rekaman dan terkonfirmasi perihal bahwa D ini sering menerima "atensi" dari sang pengangsu Solar Ilegal, bahkan yang lebih mencengangkan bahwa D ini juga dalam proses pemeriksaan kesatuan nya di Institusi POLRI, D langsung mengajak pertemanan.



Publik menantikan langkah tegas dari pihak berwajib untuk mengusut tuntas dugaan ini dan memberikan sanksi yang setimpal jika terbukti adanya pelanggaran hukum.  Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus seperti ini.


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

Katatribun.id- Sabtu, Maret 07, 2026 0
LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang
KOTA SERANG KataTribun.id ,– Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM), Danny Pratama, menyoroti adanya dugaan manipulasi data pada sejumlah…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Rabu, Maret 04, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Senin, Maret 02, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Rabu, Maret 04, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Sabtu, Februari 28, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

Jumat, Februari 27, 2026
Kanit Resum Polresta Bandung (Soreang) Diduga Abaikan Laporan Perihal Dugaan Gudang  Penimbun Solar Subsidi Ilegal di Wilayah Hukum nya

Kanit Resum Polresta Bandung (Soreang) Diduga Abaikan Laporan Perihal Dugaan Gudang Penimbun Solar Subsidi Ilegal di Wilayah Hukum nya

Senin, April 07, 2025

Berita Terpopuler

Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Kapolsek Leles Terlalu Sibuk Survey Beras dan Tanam Jagung, Nyatanya Penjual Obat Daftar G Masih Bebas

Rabu, Maret 04, 2026
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase DPUPR Kota Serang Abaikan Kualitas dan K3

Minggu, Maret 01, 2026
Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Diduga Kejar Target Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Di Stop Warga.

Senin, Maret 02, 2026
Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

Minggu, Maret 01, 2026
Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Kanit Reskrim Polsek Leles Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2002

Rabu, Maret 04, 2026
Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Dugaan Camat Petir Ada "Main Mata" Dan Praktek Gratifikasi Proses Izin Pembangunan Menara Tower BTS Di Desa Tambiluk

Minggu, Maret 01, 2026
Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Warga Lingkungan Sukalila Gelar Buka Puasa Bersama di Masjid Al-Ijtihad

Sabtu, Februari 28, 2026
Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Rabu, Maret 04, 2026
Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

Jumat, Februari 27, 2026
Kanit Resum Polresta Bandung (Soreang) Diduga Abaikan Laporan Perihal Dugaan Gudang  Penimbun Solar Subsidi Ilegal di Wilayah Hukum nya

Kanit Resum Polresta Bandung (Soreang) Diduga Abaikan Laporan Perihal Dugaan Gudang Penimbun Solar Subsidi Ilegal di Wilayah Hukum nya

Senin, April 07, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber