Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan, GMOCT Kawal Pemberitaan Selanjutnya Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan, GMOCT Kawal Pemberitaan Selanjutnya

Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan, GMOCT Kawal Pemberitaan Selanjutnya

KataTribun.ID
KataTribun.ID
20 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Jakarta - Propam Polri mengundang Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya tentang Kapolres Pringsewu yang telah melecehkan profesi jurnalis dan mengancam mengusir wartawan dari wilayah kerjanya.

 

Kronologi:

 

- Perilaku buruk oknum Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dilaporkan oleh Ketum PPWI ke Divisi Propam Polri pada 18 November 2024.

- Wilson Lalengke menerima undangan klarifikasi melalui WhatsApp pada Minggu, 19 Januari 2025.

- Ia diundang untuk memberikan keterangan kepada penyidik Paminal Propam Polri pada Selasa, 21 Januari 2025.

- Surat undangan bernomor: B/271/I/WAS.2.4/2025/PROPAM ditandatangani oleh Sekretaris Biro Pengamanan Internal (Sesro Paminal), Propam Polri, Kombespol Yudo Hermanto S.I.K, M.M.

 

Pernyataan Wilson Lalengke:

 

Wilson Lalengke menyatakan kesiapannya untuk memenuhi undangan Propam Polri. Ia menekankan pentingnya pembenahan mentalitas anggota Polri agar mereka menyadari tugasnya sebagai pelayan rakyat. Ia juga mengkritik lambatnya proses penanganan laporan terhadap perilaku Kapolres Pringsewu.

 

Pokok Persoalan:

 

Masalah utama adalah voice-note dari Kapolres Pringsewu yang dinilai melecehkan dan mengancam wartawan yang bukan anggota Dewan Pers atau Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pesan suara tersebut diduga diviralkan dengan maksud menakut-nakuti wartawan agar tidak mengontrol perilaku pejabat pemerintahan di Pringsewu.

 

Tindakan Wilson Lalengke:

 

Wilson Lalengke melaporkan Kapolres Pringsewu ke Propam Polri karena perilaku Kapolres Pringsewu dianggap sewenang-wenang dan mengancam kebebasan pers. Ia juga meminta agar Kapolres Pringsewu dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia.

 

Dukungan GMOCT:

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang menerima informasi dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan siap membantu mengawal update pemberitaan selanjutnya. Ketua Umum GMOCT, Yopi Zulkarnain, yang selama ini mendapatkan bimbingan dan arahan dari Wilson Lalengke, menyatakan komitmennya untuk membantu PPWI memerangi ketidakadilan demi kebenaran.

 

Harapan Wilson Lalengke:

 

Wilson Lalengke berharap agar Kapolres Pringsewu diproses sesuai aturan yang berlaku dan dipecat dari kepolisian. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak membutuhkan petugas rakyat dengan mentalitas buruk seperti Kapolres Pringsewu.


Team/Red (PPWI)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sorotan Belanja DPRD Kota Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data

Katatribun.id- Kamis, April 02, 2026 0
Sorotan Belanja DPRD Kota  Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data
Serang –Katatribun.id//  Ketua Paksi, Aris Munandar, menyoroti dua pola pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Serang Tahun Anggaran 2026 yang dinilai m…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Sabtu, Maret 28, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jumat, Maret 27, 2026
Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Sorotan Belanja DPRD Kota  Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data

Sorotan Belanja DPRD Kota Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data

Kamis, April 02, 2026
PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

Sabtu, Maret 28, 2026
Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86

Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86

Selasa, Maret 31, 2026
SPBU 34-403-01 Nagreg Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal di Kabupaten Bandung

SPBU 34-403-01 Nagreg Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal di Kabupaten Bandung

Rabu, Oktober 30, 2024
Respon Cepat Resnarkoba Polresta Bandung Mendatangi 4 Toko Yang Diduga Edarkan Obat Daftar G di Wilayah Cileunyi

Respon Cepat Resnarkoba Polresta Bandung Mendatangi 4 Toko Yang Diduga Edarkan Obat Daftar G di Wilayah Cileunyi

Minggu, Oktober 27, 2024
TERUNGKAP! Dugaan Intimidasi Wartawan dan Pemakaian Sabu oleh Bripka Nurdiansyah, Provost Polres Bogor Undang Kadiv Investigasi GMOCT Minta Keterangan

TERUNGKAP! Dugaan Intimidasi Wartawan dan Pemakaian Sabu oleh Bripka Nurdiansyah, Provost Polres Bogor Undang Kadiv Investigasi GMOCT Minta Keterangan

Kamis, Maret 26, 2026
Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Rabu, Maret 25, 2026

Berita Terpopuler

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Banjir Ucapan Happy Wedding, Doa Terbaik Untuk Rifan dan Erika

Sabtu, Maret 28, 2026
Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jangan Terkecoh OTT Wartawan Amir: Dugaan Skema Rehabilitasi Narkoba, ‘Bambu Penyangga’, dan Taruhan Jabatan Terungkap

Jumat, Maret 27, 2026
Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, Maret 28, 2026
Sorotan Belanja DPRD Kota  Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data

Sorotan Belanja DPRD Kota Serang TA 2026: Dua pola anggaran Perlu klarifikasi Berbasis Data

Kamis, April 02, 2026
PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

Sabtu, Maret 28, 2026
Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86

Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86

Selasa, Maret 31, 2026
SPBU 34-403-01 Nagreg Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal di Kabupaten Bandung

SPBU 34-403-01 Nagreg Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal di Kabupaten Bandung

Rabu, Oktober 30, 2024
Respon Cepat Resnarkoba Polresta Bandung Mendatangi 4 Toko Yang Diduga Edarkan Obat Daftar G di Wilayah Cileunyi

Respon Cepat Resnarkoba Polresta Bandung Mendatangi 4 Toko Yang Diduga Edarkan Obat Daftar G di Wilayah Cileunyi

Minggu, Oktober 27, 2024
TERUNGKAP! Dugaan Intimidasi Wartawan dan Pemakaian Sabu oleh Bripka Nurdiansyah, Provost Polres Bogor Undang Kadiv Investigasi GMOCT Minta Keterangan

TERUNGKAP! Dugaan Intimidasi Wartawan dan Pemakaian Sabu oleh Bripka Nurdiansyah, Provost Polres Bogor Undang Kadiv Investigasi GMOCT Minta Keterangan

Kamis, Maret 26, 2026
Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Rabu, Maret 25, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber