Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Diduga Tawarkan Praktik Prostitusi, Mahjhong SPA & Massage di Tangerang Selatan Harus Diusut: GMOCT Terima Informasi dari Reportasexpost.com Diduga Tawarkan Praktik Prostitusi, Mahjhong SPA & Massage di Tangerang Selatan Harus Diusut: GMOCT Terima Informasi dari Reportasexpost.com

Diduga Tawarkan Praktik Prostitusi, Mahjhong SPA & Massage di Tangerang Selatan Harus Diusut: GMOCT Terima Informasi dari Reportasexpost.com

KataTribun.ID
KataTribun.ID
11 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

KataTribun.id //TANGERANG,  Sabtu 11 Januari 2025 -  Dugaan praktik prostitusi di Mahjhong SPA & Massage, yang berlokasi di Alamat : Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu No.38 Blok Q, Lengkong Karya, BSD City, Kota Tangerang Selatan, Banten 15322

semakin menguat.  Selain hasil investigasi tim, pengurus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) juga menerima informasi dari hasil penelusuran media online Reportasexpost.com.  Informasi tersebut didapat melalui percakapan WhatsApp yang menunjukkan upaya klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan Reportasexpost.com, namun seakan-akan bermaksud menggunakan jasa layanan spa tersebut.

 

Klarifikasi Berbau Transaksi?

 

Upaya klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai Reportasexpost.com ini menimbulkan kecurigaan.  Alih-alih melakukan klarifikasi secara profesional, percakapan tersebut justru terkesan seperti negosiasi atau pemesanan layanan.  Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi di Mahjhong SPA & Massage.  Detail percakapan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh GMOCT.

 

Promo Menarik, Termasuk "Service Plus"

 

Admin Mahjhong SPA & Massage menawarkan promo menarik bagi pelanggan, termasuk "service plus" yang di luar layanan pijat standar.  Mereka menawarkan berbagai paket pijat dengan harga bervariasi, admin juga menyebutkan "pijat sensasional" yang diistilahkan sebagai "petik mangga", yang merujuk pada layanan seksual seperti Hand Job (HJ), Blow Job (BJ), dan Fuck Job (FJ).

 

Paket  dan Ketersediaan Layanan "Plus Plus"

 

Penyelidikan dan Tindak Lanjut

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak berwenang yang bertanggung jawab atas dunia hiburan SPA & Massage di tingkat Walikota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan.  Namun, berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi dapat dihukum minimal 20 hari dan maksimal 90 hari penjara, atau denda Rp. 500.000 hingga Rp. 30.000.000.

 

Perlu Tindakan Tegas

 

Kasus ini kembali mengingatkan kita tentang maraknya praktik prostitusi berkedok SPA & Massage di Jakarta.  Pihak berwenang perlu mengambil tindakan tegas untuk menindak tempat-tempat yang diduga melakukan praktik prostitusi, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.  Penting juga untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi bagi para pengusaha SPA & Massage agar tidak menyalahgunakan izin usaha mereka untuk melakukan kegiatan ilegal.  Dugaan keterlibatan media online dalam upaya "klarifikasi" yang berbau transaksi juga perlu diusut tuntas.

 

Team/Red


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

KataTribun.ID- Kamis, April 23, 2026 0
Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,
Bandung, Katatribun.id - Sebelumnya tayang Pemberitaan berjudul (Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zer…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jumat, April 03, 2026
 Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Sabtu, April 04, 2026
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Jumat, April 03, 2026
Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Sabtu, April 18, 2026
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
PT.Heny Berkah Mandiri Buka Ruang Jasa Tenaga Kerja Asisten RumaH Tangga Kini Hadir Di Tengah Masyarakat.

PT.Heny Berkah Mandiri Buka Ruang Jasa Tenaga Kerja Asisten RumaH Tangga Kini Hadir Di Tengah Masyarakat.

Sabtu, April 18, 2026
Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Kamis, April 23, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025

Berita Terpopuler

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Diduga Membela Diri, Warga Kelapa Dua Jadi Tersangka: Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jumat, April 03, 2026
 Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

Sabtu, April 04, 2026
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

Jumat, April 03, 2026
Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Sabtu, April 18, 2026
Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto, Agenda Pembacaan Replik dan Duplik

Rabu, April 22, 2026
PT.Heny Berkah Mandiri Buka Ruang Jasa Tenaga Kerja Asisten RumaH Tangga Kini Hadir Di Tengah Masyarakat.

PT.Heny Berkah Mandiri Buka Ruang Jasa Tenaga Kerja Asisten RumaH Tangga Kini Hadir Di Tengah Masyarakat.

Sabtu, April 18, 2026
Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Misteri Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagrek, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Predaran Obat Terlarang,

Kamis, April 23, 2026
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Penertiban di Kota Bandung: Pelanggaran HAM dan Desakan Reformasi Satpol PP

Selasa, Februari 18, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber