Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Sidang Pengeroyokan ASN Dishub Kuningan: Terdakwa Mengaku Disuruh "Boss Sea Food" Ali Action Sidang Pengeroyokan ASN Dishub Kuningan: Terdakwa Mengaku Disuruh "Boss Sea Food" Ali Action

Sidang Pengeroyokan ASN Dishub Kuningan: Terdakwa Mengaku Disuruh "Boss Sea Food" Ali Action

KataTribun.ID
KataTribun.ID
03 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Kuningan, Jawa Barat - Sidang kasus pengeroyokan terhadap Wawan, seorang ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kuningan pada Senin, 2 Desember 2024. Sidang ini menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk korban sendiri, Wawan, yang memberikan kesaksian mengejutkan terkait keterlibatan seorang pengusaha kuliner bernama Ali Action, yang dikenal sebagai "Boss Sea Food".

 

Kesaksian Korban: Pengeroyokan Berencana dan Keterlibatan Ali Action

 

Wawan, dalam kesaksiannya, menyatakan bahwa dirinya dikeroyok oleh sekelompok orang pada Senin, 2 September 2024, di dekat rumahnya. Menurut Wawan, pengeroyokan ini terjadi setelah dirinya dihampiri oleh seorang pria berinisial "A" yang menggunakan mobil pickup double kabin Hilux berwarna hitam dengan tulisan "Anti Bandit". "A" kemudian terlihat menelepon seseorang, dan tak lama kemudian, sekelompok orang datang, termasuk Bagas, anak kandung "A", yang datang dengan mobil Fortuner hitam bertuliskan "Anti Bandit". 

 

Wawan menuturkan bahwa dirinya dikeroyok dengan brutal oleh sekelompok orang tersebut. Wardani, salah satu dari mereka, memukul kepalanya dengan sebatang besi panjang hingga menyebabkan luka parah. Bagas juga menyerang Wawan dengan menggunakan pengki/sodok sampah, mengakibatkan luka bolong di bahu tangan kirinya. Wawan juga mendapatkan pukulan dan tendangan dari orang-orang lain. 

 

Terdakwa Mengaku Disuruh Ali Action

 

Dalam persidangan, terdakwa N dan D mengakui bahwa mereka ditelepon oleh "A" sebelum kejadian pengeroyokan terhadap Wawan. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan "A" dalam insiden tersebut.

 

Kuasa Hukum Korban Menuntut Keadilan

 

Kuasa hukum korban, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C,Med., menyatakan keprihatinan atas lambatnya penangkapan "A" yang diduga sebagai dalang atau otak pelaku pengeroyokan. "Berdasarkan persidangan pertama, dapat disimpulkan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) atas suruhan seseorang," tegas Bambang. 

 

Polisi Telah Periksa Ali Action

 

Polres Kuningan telah memanggil sejumlah pihak terkait kejadian tersebut, termasuk Ali Action, yang sosoknya terekam di CCTV. Ali Action dimintai keterangannya sebagai saksi karena berada di lokasi kejadian. 

 

Pengembangan Kasus dan Pencarian Keadilan

 

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Namun, kasus ini masih terus didalami, termasuk motif di balik pengeroyokan tersebut. Kuasa hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

 

Kesimpulan

 

Sidang kasus pengeroyokan ASN Dishub Kuningan ini telah mengungkap keterlibatan Ali Action, yang dikenal sebagai "Boss Sea Food", sebagai dalang atau otak pelaku. Kesaksian korban dan pengakuan terdakwa semakin menguatkan dugaan ini. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif di balik pengeroyokan tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut, dengan harapan tercapainya keadilan bagi korban dan terungkapnya seluruh fakta dalam kasus ini.



Team/Red(SBI)


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya

KataTribun.ID- Jumat, November 28, 2025 0
PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya
Kabupaten Nagan Raya - PT Socfindo Seumanyam menunjukkan kepeduliannya terhadap korban bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Nagan Raya. Ba…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung

Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung

Kamis, November 27, 2025
HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

Kamis, November 27, 2025
Kinerja Humanis Kasat Lantas IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono Berbuah Hasil: Mediasi RJ Laka Lantas Sragen Berhasil Tuntas Damai

Kinerja Humanis Kasat Lantas IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono Berbuah Hasil: Mediasi RJ Laka Lantas Sragen Berhasil Tuntas Damai

Minggu, November 23, 2025
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Kamis, November 27, 2025
Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Sabtu, November 22, 2025
Ketua Umum GMOCT Desak APH Audit Desa Mekarmukti Cisaga, Diduga Sarat Korupsi Termasuk Pembelian Mobil Pelayanan Fiktif Rp315 Juta

Ketua Umum GMOCT Desak APH Audit Desa Mekarmukti Cisaga, Diduga Sarat Korupsi Termasuk Pembelian Mobil Pelayanan Fiktif Rp315 Juta

Senin, November 24, 2025
Kecaman Keras GMOCT atas Tindakan Arogan Pejabat Desa di Ciamis Terhadap Wartawan

Kecaman Keras GMOCT atas Tindakan Arogan Pejabat Desa di Ciamis Terhadap Wartawan

Senin, November 24, 2025
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025

Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025

Rabu, November 26, 2025

Berita Terpopuler

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung

Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung

Kamis, November 27, 2025
HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

HMI Cabang Serang : Pernyataan Abdul Gofur, Sekretaris MUI Kabupaten Serang Adalah Bentuk Pengkhianatan Moral dan Amanah Keumatan

Kamis, November 27, 2025
Kinerja Humanis Kasat Lantas IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono Berbuah Hasil: Mediasi RJ Laka Lantas Sragen Berhasil Tuntas Damai

Kinerja Humanis Kasat Lantas IPTU Kukuh Tirto Satria Leksono Berbuah Hasil: Mediasi RJ Laka Lantas Sragen Berhasil Tuntas Damai

Minggu, November 23, 2025
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

Kamis, November 27, 2025
Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Sabtu, November 22, 2025
Ketua Umum GMOCT Desak APH Audit Desa Mekarmukti Cisaga, Diduga Sarat Korupsi Termasuk Pembelian Mobil Pelayanan Fiktif Rp315 Juta

Ketua Umum GMOCT Desak APH Audit Desa Mekarmukti Cisaga, Diduga Sarat Korupsi Termasuk Pembelian Mobil Pelayanan Fiktif Rp315 Juta

Senin, November 24, 2025
Kecaman Keras GMOCT atas Tindakan Arogan Pejabat Desa di Ciamis Terhadap Wartawan

Kecaman Keras GMOCT atas Tindakan Arogan Pejabat Desa di Ciamis Terhadap Wartawan

Senin, November 24, 2025
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

Rabu, Februari 19, 2025
Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025

Polres Tangsel Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Keras Selama Oktober–November 2025

Rabu, November 26, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber