Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda IKADIN Jateng Dorong Advokat Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi: Suara Advokat Baru dan Komitmen Organisasi IKADIN Jateng Dorong Advokat Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi: Suara Advokat Baru dan Komitmen Organisasi

IKADIN Jateng Dorong Advokat Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi: Suara Advokat Baru dan Komitmen Organisasi

KataTribun.ID
KataTribun.ID
18 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Semarang, 17 Desember 2024 – Pelantikan 55 advokat baru IKADIN Jawa Tengah di Gumaya Tower Hotel, Senin (16/12/2024),  menandai babak penting bagi dunia hukum di Jawa Tengah.  Acara ini bukan hanya seremonial, melainkan juga penegasan komitmen IKADIN dalam mendukung para anggotanya dan memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

 

Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Towli, menekankan pentingnya adaptasi teknologi bagi para advokat di era digital.  Ia menjelaskan bahwa IKADIN telah proaktif dalam menyediakan berbagai dukungan, termasuk aplikasi AdvoSquare yang memfasilitasi interaksi antara advokat dengan klien potensial dan klien yang sudah ada.

 

"Kemajuan teknologi harus dilihat sebagai peluang," tegas Dr. Aan.  "IKADIN telah beradaptasi dengan menyediakan legal update, legal upgrade, dan legal tutorial setiap minggu untuk meningkatkan kemampuan para advokat. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan para advokat tetap kompeten dan mampu menghadapi tantangan hukum di era modern."

 

Sekretaris DPD IKADIN Jateng, Mahmud Valla, menambahkan bahwa IKADIN Jateng juga aktif memberikan layanan hukum kepada masyarakat melalui berbagai program sosialisasi hukum di sekolah-sekolah, komunitas masyarakat, dan lembaga pemasyarakatan.

 

"Kami ingin menjangkau mereka yang membutuhkan bantuan hukum, terutama anak-anak," jelas Valla.  "Sosialisasi sejak dini penting agar mereka memahami hukum dan hak-hak mereka."

 

Pelantikan 55 advokat baru tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat IKADIN dan dilanjutkan dengan pelantikan dan pengangkatan oleh Sekretaris Jenderal.  Acara ini menandai langkah penting dalam memperkuat jajaran advokat IKADIN Jawa Tengah dan komitmen mereka untuk memberikan layanan hukum yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Berikut beberapa pernyataan dari advokat yang baru dilantik:

 

- Agus Purnomo, S.H.: "Saya merasa terhormat dan bertanggung jawab atas amanah yang diberikan.  Saya akan memanfaatkan pelatihan dan teknologi yang disediakan IKADIN untuk memberikan layanan hukum terbaik bagi masyarakat."

- "Sebagai advokat yang baru dilantik  berterima kasih sebesar - besarnya kepada Ketua dan merasa terhormat atas amanah yang diberikan, pastinya saya akan memanfaatkan pelatihan dan teknologi  yang disediakan  Organisasi IKADIN untuk memberikan layanan hukum yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan  bantuan hukum ", Pungkas Adv. Agus Purnomo S.H.

- Roy Rezaldy, S.H.: "Pelantikan ini merupakan puncak dari perjuangan panjang.  Saya siap berkontribusi aktif dalam organisasi dan berkomitmen untuk selalu meng- update pengetahuan hukum saya,  agar dapat memberikan solusi hukum yang efektif dan efisien."

- Affan Ghozali, S.H.:  "Saya bertekad untuk menjadi advokat yang menjunjung tinggi etika profesi dan selalu mengedepankan kepentingan klien.  Aplikasi AdvoSquare akan sangat membantu dalam menjangkau klien dan memberikan pelayanan yang prima."

 

Ketiga advokat baru ini mewakili semangat dan komitmen dari 55 advokat lainnya yang dilantik.  Dengan dukungan IKADIN dan semangat para advokat baru,  masa depan dunia hukum di Jawa Tengah terlihat semakin cerah.



Sumber: Bahtiar (Red)

 

Team liputan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement

KataTribun.ID- Selasa, Oktober 14, 2025 0
Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement
Cirebon - Kata Tribun .id// Saeful Yunus menegaskan bahwa hak pakai atas lahan dua desa—Cikeusal dan Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon—yang…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025

Berita Terpopuler

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

HUT Kabupaten Serang yang ke-499 tahun di warnai kericuhan, Mahasiswa gelar aksi di Pendopo PEMKAB Kabupaten Serang

Kamis, Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan

Kamis, Oktober 09, 2025
  PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

PT Socfindo Seumanyam Peduli Infrastruktur Desa, Perbaiki Jembatan Alue Pungkie

Sabtu, Oktober 11, 2025
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

Kamis, Oktober 09, 2025
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

Rabu, Oktober 08, 2025
Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Jumat, Oktober 10, 2025
Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Sebut Berita Hoak dan Fitnah Husaini Warga Desa Babahlueng Dipolisikan GMOCT dan Centralpers.press

Jumat, Oktober 10, 2025
PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

PT Divonis Bersalah Tak Bisa Perpanjang HGU, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2634 K/Pid.Sus.LH/2016, SPS 2 Agrina Dinyatakan Bersalah

Jumat, Oktober 10, 2025
Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Jumat, Oktober 10, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber