Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Jadi Korban Penipuan Pengembang Shila Residence Citayem, PNS Ini Laporan AL ke Polresta Depok Jadi Korban Penipuan Pengembang Shila Residence Citayem, PNS Ini Laporan AL ke Polresta Depok

Jadi Korban Penipuan Pengembang Shila Residence Citayem, PNS Ini Laporan AL ke Polresta Depok

KataTribun.ID
KataTribun.ID
25 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


DEPOK- KataTribun.id - Keberhati-hatian dalam membeli rumah idaman memang sangat diperlukan, terlebih ketika informasinya didapatkan secara online melalui platform digital.


Diperlukan ketelitian dan pendalaman yang lebih untuk memilah dan memilih, apalagi menyangkut properti seperti rumah maupun tanah.


Hal tersebut dialami salah satu pembina FWJ Indonesia, WS Laoli yang menyebut bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan tindak penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah Shila Residence Citayem Bojonggede Depok yang dialaminya pertengahan tahun 2023 lalu.

 

Laoli menyatakan bahwa dia telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh AL yang membuat dirinya mengalami kerugian cukup besar.

 

Awalnya, Laoli mengaku mendapatkan informasi terkait penjualan rumah melalui platform TikTok, lalu kemudian menghubungi narahubung akun tersebut dan menyatakan ketertarikannya.


"Ternyata rumah tersebut sudah terjual, nah karena rumahnya sudah terjual, saya ditawarkan rumah lainnya dan ada ketertarikan. Lalu bertemulah saya dengan pihak penjual yang berinisial AL dengan alamat di Citayam Bojonggede, "jelas Laoli kepada wartawan usai membuat laporan di Polresta Depok, Sabtu (23/11/2024).


Laoli menambahkan, saat itu juga dirinya langsung memberikan uang muka pembelian karena si penjual mengatakan tanah itu sudah dibeli dan menjadi miliknya dengan disertai bukti-bukti pembelian.


"Sehari kemudian, tanggal 20 Juli 2023, langsung saya lunasi sebesar 490 juta rupiah dengan disaksikan pihak notaris yang dibawa si penjual. Dijanjikan pada saat itu sertifikatnya selesai dalam satu tahun yakni Juli 2024, tapi sampai sekarang belum juga terbit sertifikatnya dan justru hanya dikasih PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli - red), bukan AJB (Akta Jual Beli - red)," terangnya.


Dirinya merasa ditipu dan itu merupakan modus operandi pengembang Shila Residence Citayem bersama oknum notaris yang tertera dalam perjanjian. 


Sebelumnya, selama ini dia sudah mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak ada titik temu penyelesaian.


"Di tanggal 1 November 2024, si penjual menemui saya di kantor saya dan menawarkan tanah kosong untuk dibangun dan disitu ada perjanjian untuk membangun rumah tersebut dari November 2024 sampai Mei 2025, tapi ternyata sampai hari ini belum dibangun juga, "jelasnya.


Alasan tersebutlah yang membuat Laoli menyebut nilai kerugian yang dideritanya lumayan besar dan akhirnya membuat laporan dengan delik aduan penipuan dan penggelapan.

 

"Nilai kerugian saya yang secara cash itu 490 juta rupiah, kerugian lainnya karena uang ini saya pinjam dari bank dengan pengembalian selama 10 tahun dan setiap bulan gaji pegawai saya dipotong. Jadi totalnya saya harus membayar 1 milyar lebih, karena ini pinjaman dari bank, "tegasnya.


Selain itu, salah satu yang membuat Laoli akhirnya memutuskan untuk membuat laporan adalah karena oknum penjual AL ini menantang dirinya untuk membuat laporan ke pihak berwajib.


"Dia menantang saya, lapor polisi saja, saya siap pasang badan katanya, hingga akhirnya saya resmi membuat laporan ke Polres Metro Depok hari ini, "tegas Laoli.


Pada kesempatan yang sama, Ketua FWJ Indonesia Korwil Depok, Muhammad Iksan yang turut mendampingi korban pelapor memberikan apresiasinya kepada pihak Polresta Depok karena telah cepat dan sigap dalam memberikan pelayanan masyarakat dalam hal ini adalah pelapor.

 

"Kami disini dari FWJ Indonesia mendampingi pihak korban membuat laporan terkait penipuan dan penggelapan. Laporannya sudah selesai dibuat dan kita sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang telah dengan cepat tanggap serta sigap menerima laporan korban, "ujarnya.

 

Selanjutnya, Iksan menambahkan, dirinya yakin bahwa pihak Polresta Depok akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional sehingga hukum dapat ditegakkan dan kejadian serupa tak terjadi lagi di Wilayah hukum Polresta Depok. 


FWJI/GMOCT 


Team/Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

Katatribun.id- Sabtu, Mei 09, 2026 0
HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah
KataTribun.id-Serang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Banten guna menyampaikan kajian serta rekomend…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Kamis, Mei 07, 2026
Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Kamis, Mei 07, 2026
KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

Kamis, Mei 07, 2026
HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

Sabtu, Mei 09, 2026
Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Selasa, Mei 05, 2026
Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Sabtu, Mei 09, 2026
 Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Jumat, Mei 08, 2026
Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Selasa, Mei 05, 2026
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

Selasa, Mei 05, 2026

Berita Terpopuler

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Kamis, Mei 07, 2026
Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Kamis, Mei 07, 2026
KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

Kamis, Mei 07, 2026
HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

Sabtu, Mei 09, 2026
Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Selasa, Mei 05, 2026
Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Sabtu, Mei 09, 2026
 Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Jumat, Mei 08, 2026
Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Selasa, Mei 05, 2026
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

Selasa, Mei 05, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber