Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Gawat, Kecamatan Coblong Ditemukan Penjual Obat Daftar G Bermodus Kios, Aktifis Minta Polsek Coblong Segera Menindak Gawat, Kecamatan Coblong Ditemukan Penjual Obat Daftar G Bermodus Kios, Aktifis Minta Polsek Coblong Segera Menindak

Gawat, Kecamatan Coblong Ditemukan Penjual Obat Daftar G Bermodus Kios, Aktifis Minta Polsek Coblong Segera Menindak

KataTribun.ID
KataTribun.ID
10 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kota Bandung - Katatribun.id - Aktifis melakukan penelusuran dengan berpura-pura menjadi pembeli, dan menemukan fakta bahwa sebutir obat Tramadol bisa dibeli seharga Rp 8.000 saja.


Hasil temuan tersebut disampaikan ke kepolisian melalui pemberitaan dari beberapa media online agar keberadaan praktek penjualan ilegal Tramadol itu segera ditindaklanjuti, berikut alamat nya:


1. Kios Pink di Jalan Singaperbangsa, Lebakgede, Kecamatan Coblong (seberang Toko Rabbani Dipati Ukur tidak jauh dari kampus Unpad Dipati Ukur).


2. Kios Biru di Jl. Gelap Nyawang No. P1, Lb. Siliwangi, Kecamatan Coblong (seberang BRI KCP ITB tidak jauh dari kampus ITB).


Menanggapi hal ini, Oji menyayangkan peredaran obat keras sejenis tramadol dan exymer ini mulai marak di Wilayah Hukum Polsek Coblong, Polresta Bandung, Polda Jabar. 

Menurut oji, peredaran obat keras ini harusnya menjadi atensi dari pihak aparat penegak hukum, (APH), pasalnya dampak dari obat keras jenis tramadol dan exymer akan berdampak buruk bagi generasi penerus bangsa dan akan mengakibatkan meningkat kriminalitas dan kenakalan remaja

"Saya berharap BPOM dan khususnya Polsek Coblong Polrestabes Bandung Polda Jabar untuk menjadi atensi agar menindak tegas pelaku bahkan menangkap "BOS" dari penjual obat keras daftar (G) tersebut terangnya.


Lanjut Oji mengatakan, mereka para penjual obat keras ini jelas telah melanggar UU Kesehatan pasal 196 jo 197 UU RI NO 36 Tahun 2009.


"Penjual dan koordinator obat ini harus ditangkap seperti halnya penjual obat yang pernah di jadikan tersangka oleh APH karena kedapatan menjual obat-obatan jenis tramadol dan exymer itu," ucapnya



Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐧𝐧𝐞𝐫 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐝𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐓𝐚𝐤𝐮𝐭 𝐄𝐤𝐬𝐞𝐤𝐮𝐬𝐢 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦

Admin- Senin, Desember 22, 2025 0
𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐧𝐧𝐞𝐫 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐝𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐓𝐚𝐤𝐮𝐭 𝐄𝐤𝐬𝐞𝐤𝐮𝐬𝐢 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦
𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒,  Katatribun.id - 22 Desember 2025 – Advokat dan pegiat anti-korupsi, Ananto Widagdo, SH., S.Pd., resmi mengadukan Bupati Banyumas, Sadewo, …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Diduga Asal Jadi, Pekerjaan CV Kuat Kuasa Jaya Di Desa Pasir Limus, Layak Di Bongkar Lagi

Selasa, Desember 16, 2025
Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

Rabu, Desember 17, 2025
Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

Kamis, Desember 18, 2025
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

Selasa, Desember 16, 2025
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

PAKSI BANTEN AKAN GELAR UNRAS DIKANTOR BUPATI SERANG-BANTEN

Sabtu, Desember 20, 2025
10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

Jumat, Desember 19, 2025
Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan & Renovasi Gedung RSUD Kota Serang TA. 2025,

Sabtu, Desember 20, 2025
Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

Senin, Desember 15, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber