Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Jurnalis GMOCT Diintimidasi di Kantor Desa Babahlueng, Nagan Raya Jurnalis GMOCT Diintimidasi di Kantor Desa Babahlueng, Nagan Raya

Jurnalis GMOCT Diintimidasi di Kantor Desa Babahlueng, Nagan Raya

KataTribun.ID
KataTribun.ID
04 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KATATRIBUN.ID - Nagan Raya, 4 Februari 2025 –  Seorang jurnalis dari media bongkar perkara.com, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya.  Informasi ini diperoleh GMOCT dari laporan langsung bongkar perkara.com. Insiden ini terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, setelah jurnalis tersebut berupaya mengkonfirmasi keluhan Wakil Ketua Tuha Peut (lembaga adat) terkait tunggakan gaji selama beberapa bulan.

 

Awalnya, jurnalis tersebut menghubungi Ketua Tuha Peut melalui WhatsApp pada Senin, 3 Februari 2025.  Ketua Tuha Peut mengusulkan pertemuan di Kantor Desa pada Selasa, 4 Februari 2025.  Jurnalis tersebut menyetujui pertemuan tersebut dengan harapan masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Namun, saat jurnalis dan seorang rekannya tiba di Kantor Desa pada Selasa, situasi berubah.  Setelah Ketua Tuha Peut datang, seorang aparatur desa menelepon Keuchik (Kepala Desa) untuk hadir.  Namun, setelah hampir satu jam menunggu, Keuchik tidak kunjung datang.  Tiba-tiba, aparatur desa lainnya datang dan mengusir jurnalis dan rekannya dengan kasar.

 

Merasa tindakan tersebut merupakan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik, jurnalis tersebut kemudian menghubungi Kepala Desa.  Ia mempertanyakan alasan di balik perlakuan tersebut, mengingat ia datang atas undangan Ketua Tuha Peut.  Jurnalis tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan tentang kebebasan pers.  GMOCT mengecam keras tindakan intimidasi ini dan mendukung penuh langkah hukum yang akan ditempuh jurnalis tersebut.

 

Salah satu aparatur desa, yang disebut berinisial NS, diduga menjadi pelaku utama intimidasi tersebut.  Ada dugaan bahwa tindakan intimidasi ini telah direncanakan oleh Ketua Tuha Peut dan aparatur desa lainnya.  Tindakan tersebut dinilai telah melanggar hak kebebasan pers dan akan dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum dan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional.  Pihak berwajib diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi tersebut.  Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan setiap upaya untuk membatasi atau menghalanginya harus dihentikan. GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar pelaku intimidasi diproses sesuai hukum yang berlaku.


#No Viral No Justice 


#StopIntimidasiTerhadapJurnalis


#SaveWartawanIndonesia


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

KataTribun.ID- Senin, Mei 11, 2026 0
Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Kuasa hukum PT Berdiri Nusantara Abadi, Bambang L.A Hutapea., SH., MH., C.Med, menyampaikan keberatan atas adanya dugaan ancaman pemutusan sepihak terhadap p…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Kamis, Mei 07, 2026
Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Kamis, Mei 07, 2026
KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

Kamis, Mei 07, 2026
HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

Sabtu, Mei 09, 2026
Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Selasa, Mei 05, 2026
Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Sabtu, Mei 09, 2026
 Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Jumat, Mei 08, 2026
Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Selasa, Mei 05, 2026
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

Selasa, Mei 05, 2026

Berita Terpopuler

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Bau Tikus Kantor| Aktivis Petir Kritisi Pemdes Cireunde Jalan Desa Di Bangun Warga

Kamis, Mei 07, 2026
Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Dugaan anggaran publik Untirta dalam pusaran temuan korupsi Rp 21 miliar

Kamis, Mei 07, 2026
KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

KUMALA PW Serang Soroti Ketimpangan Pendidikan dan Dugaan Manipulasi Data PKBM di Banten

Kamis, Mei 07, 2026
HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

HMI Cabang Serang Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Banten, Desak Reformasi Pendidikan Berbasis Kebutuhan Daerah

Sabtu, Mei 09, 2026
Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

Selasa, Mei 05, 2026
Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Sabtu, Mei 09, 2026
 Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Aktivis Pemerhati Pembangunan Soroti Ketimpangan Seragam Petugas Dishub Kota Serang

Jumat, Mei 08, 2026
Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Katanya Wilkum Polresta Bandung Zero, Nyatanya Dua Penjual Obat Daftar G di Nagreg Tetap Braktivitas

Selasa, Mei 05, 2026
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT

Selasa, Mei 05, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber