Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Polemik Surat Kuasa Desa Bongas Wetan: Mencatut Nama Besar TNI-Polri Tanpa Izin? GMOCT akan Bersurat Resmi ke Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar Polemik Surat Kuasa Desa Bongas Wetan: Mencatut Nama Besar TNI-Polri Tanpa Izin? GMOCT akan Bersurat Resmi ke Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar

Polemik Surat Kuasa Desa Bongas Wetan: Mencatut Nama Besar TNI-Polri Tanpa Izin? GMOCT akan Bersurat Resmi ke Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar

KataTribun.ID
KataTribun.ID
09 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





Majalengka Jum'at 10 Januari 2025 - Polemik terkait dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada surat kuasa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bongas Wetan, Mamat Saripudin, yang diduga mencatut nama institusi TNI-Polri tanpa izin.
 
Surat kuasa tersebut viral di media sosial dan pemberitaan media, khususnya di GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Dalam surat kuasa awal, tertulis bahwa Haris Musa'yad, salah satu penerima kuasa, mencantumkan jabatannya sebagai "Tim Khusus Kodam III Siliwangi". Sementara, Iwan Gunawan, penerima kuasa lainnya, tercatat sebagai "Tim Khusus Pewarta Mabes Polri".
 
Namun, setelah dipertemukannya Haris Musa'yad dengan Saiful Yunus di salah satu institusi TNI di Majalengka, Haris Musa'yad mengakui kepada Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT, bahwa jabatannya dalam surat kuasa telah diubah oleh perangkat desa dan Kuwu. Bukti surat kuasa yang telah diubah dengan dikosongkan posisi jabatannya pun dikirimkan oleh Haris Musa'yad.
 
Hal serupa juga terjadi pada Iwan Gunawan. Jabatannya yang awalnya tertulis sebagai "Tim Khusus Pewarta Mabes Polri" dalam surat kuasa awal, akhirnya juga dikosongkan setelah Haris Musa'yad dipanggil dan dipertemukan dengan Saiful Yunus.
 
Menanggapi polemik tersebut, Mamat Saripudin memberikan pernyataan kepada salah satu awak media pada hari Kamis, 9 Januari 2025. Ia menyatakan bahwa surat kuasa yang beredar di publik hanyalah draf dan bukan surat kuasa resmi. Ia juga meminta maaf kepada keluarga besar Kodam III Siliwangi atas polemik dan simpang siurnya berita yang beredar.
 
"Oleh sebab itu, dengan polemik dan simpang siurnya berita yang ada, saya sebagai Kades Desa Bongas Wetan, meminta maaf kepada semuanya, khususnya kepada keluarga besar Kodam III Siliwangi," ujar Mamat. "Pada dasarnya sebagai Kepala Desa saya hanya berniat untuk mengawal cita-cita pembangunan Bapak Presiden Prabowo Subianto, dengan meningkatkan peluang penciptaan lapangan pekerjaan dan investasi di Desa. Dan perlu ditegaskan juga terkait tanah bengkok, yang digiring opininya oleh saudara S.Y tidak ada keterlibatan anggota TNI dan Kodam III/SLW."
 
Iwan Gunawan, yang juga memberikan pernyataan pers, menegaskan bahwa surat kuasa yang beredar adalah surat kuasa internal yang masih berupa draf.  Ia juga menyebutkan bahwa surat kuasa yang berupa draf tersebut disebarkan oleh pihak yang bertanggung jawab, yang menjadi pertanyaan nya, tidak mungkin jika seseorang yang menyebarkan nya tersebut memiliki niatan atau alasan yang kuat dengan menyebarkan surat kuasa (Draf) tersebut.
 
"Saya mau menegaskan Surat kuasa tersebut adalah surat kuasa yang masih berupa draft internal," kata Iwan Gunawan.
 
Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT, menilai bahwa pernyataan Mamat Saripudin yang memohon maaf kepada Kodam III Siliwangi merupakan bukti bahwa mereka telah mencatut nama institusi TNI-Polri tanpa izin.
 
"Bukankah ketika perbuatan tersebut telah dilakukan meskipun telah direvisi oleh mereka sendiri dan dinyatakan bahwa surat kuasa tersebut adalah Draf, adalah kejahatan yang tidak bisa ditolerir dikarenakan itu harus diusut sampai tuntas sehingga dapat terkuak apa motif mereka menuliskan jabatan seseorang didalam surat kuasa menggunakan dua nama besar Institusi TNI-POLRI tanpa ijin," tegas Asep NS.
 
Asep NS juga mempertanyakan apakah Iwan Gunawan memiliki tanda pengenal sebagai "Tim Khusus Pewarta Mabes Polri" dan Haris Musa'yad sebagai "Tim Khusus Kodam III Siliwangi."
 
"Meskipun mereka menyebutkan bahwa surat kuasa yang telah beredar adalah Draf dan bukan yang resmi, lalu kenapa mereka menuliskan nama nama Institusi TNI-POLRI tanpa ijin, artinya mereka telah Mencatut nama kedua Institusi TNI-POLRI tersebut tanpa ijin yang bisa diduga kuat apabila surat kuasa tersebut yang belakangan disebutkan oleh Mamat Saripudin dan Iwan Gunawan adalah Draf, apabila tidak terblow up ke permukaan bisa diduga kuat akan digunakan untuk hal-hal yang bisa saja melindungi kegiatan kegiatan yang diduga ilegal," ujar Asep.
 
Tim liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan terus meminta statement kepada pihak Kodam III Siliwangi terkait dengan pencatutan nama institusi TNI-Polri dalam surat kuasa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bongas Wetan. Asep NS menekankan bahwa baik TNI maupun Polri tidak boleh dicatut atau dituliskan tanpa izin, baik secara draf maupun bukan draf.
 

 
GMOCT pun akan bersurat kepada Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar agar dapat mengusut tuntas terkait polemik pencatutan Nama TNI dan Polri tanpa izin meskipun disampaikan bahwa surat kuasa yang dikeluarkan oleh Mamat Saripudin selaku kepala desa/Kuwu Bongas Wetan dapat terungkap.
 
"GMOCT  akan mengirimkan surat resmi kepada Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar untuk meminta klarifikasi dan tindakan terkait dengan pencatutan nama TNI-Polri dalam surat kuasa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bongas Wetan," ujar Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT.  "Kami berharap pihak Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan transparan."
 
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Publik pun menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk mengungkap motif di balik pencatutan nama institusi TNI-Polri dalam surat kuasa tersebut.
 
Team/Red (PENAJOURNALIS) GMOCT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Staf Desa Carenang dan Ketua RT Maki-maki Wartawan yang Hendak Konfirmasi

Admin- Jumat, November 14, 2025 0
Staf Desa Carenang dan Ketua RT Maki-maki Wartawan yang Hendak Konfirmasi
TANGERANG, - Katatribun.id - Salah seorang Wartawan media online beritaharian86.com, Enjen, diduga diintimidasi oleh beberapa orang, di antaranya Staf Desa da…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Dugaan Main Mata Dengan Mafia Obat Tramadol, Oknum Kapolsek di Tamansari Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022

Dugaan Main Mata Dengan Mafia Obat Tramadol, Oknum Kapolsek di Tamansari Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022

Minggu, November 09, 2025
Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

Rabu, November 12, 2025
Oknum Kapolsek Tamansari Diduga Terima Kordinasi Dari Mafia Obat Terlarang,

Oknum Kapolsek Tamansari Diduga Terima Kordinasi Dari Mafia Obat Terlarang,

Senin, November 10, 2025
Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

Senin, November 10, 2025
 Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Sabtu, November 08, 2025
Penetapan Roy Suryo menjadi Tersangka, Pendapat Hukum Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H., Pertanyakan Asas Praduga Tak Bersalah

Penetapan Roy Suryo menjadi Tersangka, Pendapat Hukum Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H., Pertanyakan Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu, November 08, 2025
Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

Sabtu, November 08, 2025
GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

Sabtu, November 08, 2025
Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Rabu, November 12, 2025
Warga Desa Pagintungan Kerjakan Proyek Paving seluas 500 meter Tanpa Tenaga ahli, Dengan Upah Borongan Rp 6000.000,Diduga Ada Calo.

Warga Desa Pagintungan Kerjakan Proyek Paving seluas 500 meter Tanpa Tenaga ahli, Dengan Upah Borongan Rp 6000.000,Diduga Ada Calo.

Selasa, November 11, 2025

Berita Terpopuler

Dugaan Main Mata Dengan Mafia Obat Tramadol, Oknum Kapolsek di Tamansari Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022

Dugaan Main Mata Dengan Mafia Obat Tramadol, Oknum Kapolsek di Tamansari Diduga Tabrak Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022

Minggu, November 09, 2025
Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

Mafia BBM Bersubsidi Kembali Marak di Garut, Mobil Boks Penghisap BBM Berkeliaran di SPBU Kota Wetan

Rabu, November 12, 2025
Oknum Kapolsek Tamansari Diduga Terima Kordinasi Dari Mafia Obat Terlarang,

Oknum Kapolsek Tamansari Diduga Terima Kordinasi Dari Mafia Obat Terlarang,

Senin, November 10, 2025
Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

Senin, November 10, 2025
 Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Sabtu, November 08, 2025
Penetapan Roy Suryo menjadi Tersangka, Pendapat Hukum Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H., Pertanyakan Asas Praduga Tak Bersalah

Penetapan Roy Suryo menjadi Tersangka, Pendapat Hukum Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H., Pertanyakan Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu, November 08, 2025
Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

Sabtu, November 08, 2025
GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

Sabtu, November 08, 2025
Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

Rabu, November 12, 2025
Warga Desa Pagintungan Kerjakan Proyek Paving seluas 500 meter Tanpa Tenaga ahli, Dengan Upah Borongan Rp 6000.000,Diduga Ada Calo.

Warga Desa Pagintungan Kerjakan Proyek Paving seluas 500 meter Tanpa Tenaga ahli, Dengan Upah Borongan Rp 6000.000,Diduga Ada Calo.

Selasa, November 11, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber