Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Oknum Mantan Sekdes, Kini Ketua LPM, Diduga Terlibat Pungli PTSL di Desa Pangawinan Oknum Mantan Sekdes, Kini Ketua LPM, Diduga Terlibat Pungli PTSL di Desa Pangawinan

Oknum Mantan Sekdes, Kini Ketua LPM, Diduga Terlibat Pungli PTSL di Desa Pangawinan

KataTribun.ID
KataTribun.ID
07 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 
Katatribun.id - Serang, 5 Januari 2025 – Kasus pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, kembali mencuat.  Dugaan praktik pungli kini menyeret oknum mantan Sekretaris Desa (Sekdes), yang saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), berinisial JM.  Kasus ini muncul beberapa bulan setelah Kepala Desa Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pungli Provinsi Banten atas dugaan keterlibatan dalam pungli PTSL yang sama.
 
Berbagai laporan dari warga Desa Pangawinan mengungkap bahwa JM diduga telah menerima uang jutaan rupiah dari puluhan warga.  YB, warga Kampung Manoga, menyatakan bahwa dirinya dan keluarganya menyerahkan total Rp 8.000.000 kepada JM dalam tiga tahap, untuk pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL.  Penyerahan uang tersebut disaksikan oleh oknum lain berinisial R dan JL.
 
Tidak hanya YB, warga lain juga menjadi korban. MD, warga Kampung Serut Nyomplong, mengaku telah menyerahkan Rp 19.500.000 kepada JM untuk keperluan serupa.  Ia menegaskan bahwa uang tersebut diberikan langsung kepada JM tanpa perantara.  Hal senada diungkapkan oleh UK, kakak YB, yang juga memberikan uang sebesar Rp 8.000.000 kepada JM dalam tiga kali kesempatan sebelum Kepala Desa Mas’ud ditahan.
 
Modus yang diduga dilakukan JM adalah dengan memanfaatkan pengurusan surat perolehan hak tanah, seperti hibah, jual beli, dan waris.  Para korban berharap Pemdes Pangawinan dan pihak berwenang dapat membantu mereka untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka serahkan.
 
Hingga berita ini diterbitkan, JM belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.  Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan berlanjutnya praktik pungli di Desa Pangawinan dan mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap kasus serupa.  Pihak berwajib diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan JM dalam pungli PTSL.
 
Sumber: Red/Team (Ajun)
 
GMOCT
 
 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Sebuah Warung di Jl. Jendral Sudirman No.88 Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Bungkam Saat di Konfirmasi

KataTribun.ID- Kamis, Februari 05, 2026 0
Sebuah Warung di Jl. Jendral Sudirman No.88 Edarkan Obat Terlarang, Kapolsek Bungkam Saat di Konfirmasi
Kabupaten Garut, Katatribun.id -- Dugaan keras sebuah warung di Jalan Jendral Sudirman Kulon No.88, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut - Jawa Barat dijadik…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Kancil Putih FC lolos babak 4 final piala SABAna-CUP U13 2026

Kancil Putih FC lolos babak 4 final piala SABAna-CUP U13 2026

Selasa, Februari 03, 2026
Warga Desa Pagintungan Dengan Pihak PT AUM Nyaris Saling Bacok Diduga Lahan Sengketa Pemicu Kerusuhan.

Warga Desa Pagintungan Dengan Pihak PT AUM Nyaris Saling Bacok Diduga Lahan Sengketa Pemicu Kerusuhan.

Sabtu, Januari 31, 2026
Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Jawa Barat, Nyatanya Mafia BBM Masih Marak di Spbu 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Jawa Barat, Nyatanya Mafia BBM Masih Marak di Spbu 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Sabtu, Januari 31, 2026
LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

Selasa, Februari 03, 2026
Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

Sabtu, Januari 31, 2026
Polsek Babakan Ciparay Diduga Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G, Dengan Tebusan Uang Jutaan Rupiah

Polsek Babakan Ciparay Diduga Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G, Dengan Tebusan Uang Jutaan Rupiah

Senin, Februari 02, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya

Rabu, Januari 14, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Kamis, Januari 15, 2026
TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

Rabu, Januari 14, 2026
Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Disisi Lain Mafia BBM Masih Marak di SPBU 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Disisi Lain Mafia BBM Masih Marak di SPBU 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Rabu, Februari 04, 2026

Berita Terpopuler

Kancil Putih FC lolos babak 4 final piala SABAna-CUP U13 2026

Kancil Putih FC lolos babak 4 final piala SABAna-CUP U13 2026

Selasa, Februari 03, 2026
Warga Desa Pagintungan Dengan Pihak PT AUM Nyaris Saling Bacok Diduga Lahan Sengketa Pemicu Kerusuhan.

Warga Desa Pagintungan Dengan Pihak PT AUM Nyaris Saling Bacok Diduga Lahan Sengketa Pemicu Kerusuhan.

Sabtu, Januari 31, 2026
Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Jawa Barat, Nyatanya Mafia BBM Masih Marak di Spbu 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Jawa Barat, Nyatanya Mafia BBM Masih Marak di Spbu 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Sabtu, Januari 31, 2026
LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

Selasa, Februari 03, 2026
Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

Laporan Sudah Masuk, SP2HP Belum Diterima: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pemalsuan SK di Polresta Cilacap?

Sabtu, Januari 31, 2026
Polsek Babakan Ciparay Diduga Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G, Dengan Tebusan Uang Jutaan Rupiah

Polsek Babakan Ciparay Diduga Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G, Dengan Tebusan Uang Jutaan Rupiah

Senin, Februari 02, 2026
Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya

Polsek Tarogong Kaler Diduga Mandul Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G di Wilkumnya

Rabu, Januari 14, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Kamis, Januari 15, 2026
TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

Rabu, Januari 14, 2026
Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Disisi Lain Mafia BBM Masih Marak di SPBU 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Disisi Lain Mafia BBM Masih Marak di SPBU 34.453.07 Cimanggung Sumedang

Rabu, Februari 04, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber