Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kuasa Hukum Dwi Bagus Yosianto: Klien Dipidana Peradilan 'Sesat' PN Purwodadi, Menteri ATR/BPN AHY Sebar Berita Hoax Kuasa Hukum Dwi Bagus Yosianto: Klien Dipidana Peradilan 'Sesat' PN Purwodadi, Menteri ATR/BPN AHY Sebar Berita Hoax

Kuasa Hukum Dwi Bagus Yosianto: Klien Dipidana Peradilan 'Sesat' PN Purwodadi, Menteri ATR/BPN AHY Sebar Berita Hoax

KataTribun.ID
KataTribun.ID
04 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Semarang, 3 Januari 2025 - Kuasa hukum Dwi Bagus Yosianto (DBY), DR. Aryas, menyatakan bahwa kliennya telah menjadi korban peradilan yang "sesat" di Pengadilan Negeri Purwodadi. Ia juga menuduh Menteri ATR/BPN saat itu, AHY, telah menyebarkan berita hoax terkait kasus DBY.

 

Perkara hukum DBY yang diputus oleh Pengadilan Negeri Grobogan berkaitan dengan Pasal 266 KUHP, berfokus pada Akta PT ALIB Nomor 5 dan 8 yang membahas peralihan saham. DR. Aryas menegaskan bahwa perkara ini tidak memiliki kaitan dengan isu mafia tanah maupun kepemilikan tanah di Desa Sugihmanik.

 

Menurut DR. Aryas, DBY telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 2008 melalui proses jual beli dengan para penggarap. Proses ini berdasarkan pengakuan Aniz Zaky, mantan direktur PT ALIB, yang diketahui oleh Suwarsono.

 

"Pemberitaan yang menuduh DBY sebagai mafia tanah adalah tuduhan tidak berdasar dan menyesatkan. Ini merupakan fitnah yang sangat tendensius. Tuduhan tersebut tidak memiliki landasan hukum," tegas DR. Aryas.

 

Ia juga menyatakan bahwa DBY akan mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam mafia tanah.

 

DR. Aryas menduga adanya oknum yang telah memberikan laporan palsu kepada Menteri ATR/BPN, yang kemudian menyebabkan Menteri ATR kala itu, AHY, dalam konferensi pers menyebut DBY sebagai mafia tanah terbesar di Indonesia.

 

"Pernyataan tersebut dinilai sebagai berita hoax, karena dalam putusan pengadilan, tidak ditemukan kaitan antara DBY dan tindak pidana mafia tanah," tegas DR. Aryas.

 

Oleh karena itu, tim kuasa hukum DBY akan mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, AHY, yang menyebut DBY sebagai pelaku kejahatan mafia tanah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

 

"Kami akan ambil langkah hukum karena menteri tersebut menyebar berita hoax," tegasnya.

 

Tim kuasa hukum DBY berharap bahwa langkah hukum yang akan mereka ambil dapat mengoreksi kesalahan yang terjadi dalam proses hukum DBY dan membersihkan nama baik kliennya. Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para penegak hukum untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menangani kasus hukum.


Team/Red (SBI)


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Oknum Kapolsek di Kabupaten Garut Diduga Langgar Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat

KataTribun.ID- Rabu, Januari 07, 2026 0
Oknum Kapolsek di Kabupaten Garut Diduga Langgar Perkap No.2 Tahun  2022 Tentang Waskat
Kabupaten Garu, AkaKatatribun.id - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat golongan G terjadi di Kabupaten Garut. Sebuah tem…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Tahu Lalu 2025 Ribuan Butir Obat Terlarang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Nyatanya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Cibeunying Kidul Masih Buka

Tahu Lalu 2025 Ribuan Butir Obat Terlarang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Nyatanya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Cibeunying Kidul Masih Buka

Kamis, Januari 01, 2026
Ketua DPRD H.Muji Rohman, S.H, Kota Serang Apresiasi Sertijab Direktur Intelkam Polda Banten

Ketua DPRD H.Muji Rohman, S.H, Kota Serang Apresiasi Sertijab Direktur Intelkam Polda Banten

Selasa, Januari 06, 2026
GMOCT Apresiasi Giat Media Koran Cirebon Gelar Silaturahmi Jurnalis Seciayumajakuning di Awal Tahun 2026

GMOCT Apresiasi Giat Media Koran Cirebon Gelar Silaturahmi Jurnalis Seciayumajakuning di Awal Tahun 2026

Kamis, Januari 01, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Polresta Serang Kota Gelar Donor Darah di HUT ke-80 Intelkam Polri

Polresta Serang Kota Gelar Donor Darah di HUT ke-80 Intelkam Polri

Jumat, Januari 02, 2026
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

Selasa, Januari 06, 2026
Polsek Kronjo Pantau Wisata Pulo Cangkir Nataru 2025/2026

Polsek Kronjo Pantau Wisata Pulo Cangkir Nataru 2025/2026

Jumat, Januari 02, 2026
Sambut Tahun Baru 2026, Forum Jurnalis Pamarayan Gelar Diskusi terbuka tingkatkan kuwalitas kerja jalin sinergitas

Sambut Tahun Baru 2026, Forum Jurnalis Pamarayan Gelar Diskusi terbuka tingkatkan kuwalitas kerja jalin sinergitas

Kamis, Januari 01, 2026
Pengadilan Agama Jepara Tandatangani MOU Mediator Non Hakim, keberhasilan Mediasi Capai 4,2% Melampaui Target Nasional sebesar 3,5%

Pengadilan Agama Jepara Tandatangani MOU Mediator Non Hakim, keberhasilan Mediasi Capai 4,2% Melampaui Target Nasional sebesar 3,5%

Selasa, Januari 06, 2026

Berita Terpopuler

Tahu Lalu 2025 Ribuan Butir Obat Terlarang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Nyatanya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Cibeunying Kidul Masih Buka

Tahu Lalu 2025 Ribuan Butir Obat Terlarang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Nyatanya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Cibeunying Kidul Masih Buka

Kamis, Januari 01, 2026
Ketua DPRD H.Muji Rohman, S.H, Kota Serang Apresiasi Sertijab Direktur Intelkam Polda Banten

Ketua DPRD H.Muji Rohman, S.H, Kota Serang Apresiasi Sertijab Direktur Intelkam Polda Banten

Selasa, Januari 06, 2026
GMOCT Apresiasi Giat Media Koran Cirebon Gelar Silaturahmi Jurnalis Seciayumajakuning di Awal Tahun 2026

GMOCT Apresiasi Giat Media Koran Cirebon Gelar Silaturahmi Jurnalis Seciayumajakuning di Awal Tahun 2026

Kamis, Januari 01, 2026
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Polresta Serang Kota Gelar Donor Darah di HUT ke-80 Intelkam Polri

Polresta Serang Kota Gelar Donor Darah di HUT ke-80 Intelkam Polri

Jumat, Januari 02, 2026
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

Selasa, Januari 06, 2026
Polsek Kronjo Pantau Wisata Pulo Cangkir Nataru 2025/2026

Polsek Kronjo Pantau Wisata Pulo Cangkir Nataru 2025/2026

Jumat, Januari 02, 2026
Sambut Tahun Baru 2026, Forum Jurnalis Pamarayan Gelar Diskusi terbuka tingkatkan kuwalitas kerja jalin sinergitas

Sambut Tahun Baru 2026, Forum Jurnalis Pamarayan Gelar Diskusi terbuka tingkatkan kuwalitas kerja jalin sinergitas

Kamis, Januari 01, 2026
Pengadilan Agama Jepara Tandatangani MOU Mediator Non Hakim, keberhasilan Mediasi Capai 4,2% Melampaui Target Nasional sebesar 3,5%

Pengadilan Agama Jepara Tandatangani MOU Mediator Non Hakim, keberhasilan Mediasi Capai 4,2% Melampaui Target Nasional sebesar 3,5%

Selasa, Januari 06, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber