Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Kuasa Hukum Dwi Bagus Yosianto: Klien Dipidana Peradilan 'Sesat' PN Purwodadi, Menteri ATR/BPN AHY Sebar Berita Hoax Kuasa Hukum Dwi Bagus Yosianto: Klien Dipidana Peradilan 'Sesat' PN Purwodadi, Menteri ATR/BPN AHY Sebar Berita Hoax

Kuasa Hukum Dwi Bagus Yosianto: Klien Dipidana Peradilan 'Sesat' PN Purwodadi, Menteri ATR/BPN AHY Sebar Berita Hoax

KataTribun.ID
KataTribun.ID
04 Jan, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KataTribun.id //Semarang, 3 Januari 2025 - Kuasa hukum Dwi Bagus Yosianto (DBY), DR. Aryas, menyatakan bahwa kliennya telah menjadi korban peradilan yang "sesat" di Pengadilan Negeri Purwodadi. Ia juga menuduh Menteri ATR/BPN saat itu, AHY, telah menyebarkan berita hoax terkait kasus DBY.

 

Perkara hukum DBY yang diputus oleh Pengadilan Negeri Grobogan berkaitan dengan Pasal 266 KUHP, berfokus pada Akta PT ALIB Nomor 5 dan 8 yang membahas peralihan saham. DR. Aryas menegaskan bahwa perkara ini tidak memiliki kaitan dengan isu mafia tanah maupun kepemilikan tanah di Desa Sugihmanik.

 

Menurut DR. Aryas, DBY telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 2008 melalui proses jual beli dengan para penggarap. Proses ini berdasarkan pengakuan Aniz Zaky, mantan direktur PT ALIB, yang diketahui oleh Suwarsono.

 

"Pemberitaan yang menuduh DBY sebagai mafia tanah adalah tuduhan tidak berdasar dan menyesatkan. Ini merupakan fitnah yang sangat tendensius. Tuduhan tersebut tidak memiliki landasan hukum," tegas DR. Aryas.

 

Ia juga menyatakan bahwa DBY akan mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam mafia tanah.

 

DR. Aryas menduga adanya oknum yang telah memberikan laporan palsu kepada Menteri ATR/BPN, yang kemudian menyebabkan Menteri ATR kala itu, AHY, dalam konferensi pers menyebut DBY sebagai mafia tanah terbesar di Indonesia.

 

"Pernyataan tersebut dinilai sebagai berita hoax, karena dalam putusan pengadilan, tidak ditemukan kaitan antara DBY dan tindak pidana mafia tanah," tegas DR. Aryas.

 

Oleh karena itu, tim kuasa hukum DBY akan mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, AHY, yang menyebut DBY sebagai pelaku kejahatan mafia tanah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

 

"Kami akan ambil langkah hukum karena menteri tersebut menyebar berita hoax," tegasnya.

 

Tim kuasa hukum DBY berharap bahwa langkah hukum yang akan mereka ambil dapat mengoreksi kesalahan yang terjadi dalam proses hukum DBY dan membersihkan nama baik kliennya. Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para penegak hukum untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menangani kasus hukum.


Team/Red (SBI)


GMOCT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Unit Lantas Polsek Cicendo Laksanakan Yanmas dan Pengaturan Lalulintas Pagi Hari

Katatribun.id- Sabtu, Januari 03, 2026 0
Unit Lantas Polsek Cicendo Laksanakan Yanmas dan Pengaturan Lalulintas Pagi Hari
Kota Bandung, katatribun.id -- Personel Unit Lalu Lintas Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung, melaksanakan pelayanan masyarakat berupa pengawasan dan pengatura…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Camat Pamarayan Bersama Koramil 0602-/20 dan Personel Jajaran Polsek Pamarayan Gelar Operasi Pekat Larangan Kembang Api dan Miras

Camat Pamarayan Bersama Koramil 0602-/20 dan Personel Jajaran Polsek Pamarayan Gelar Operasi Pekat Larangan Kembang Api dan Miras

Senin, Desember 29, 2025
Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot

Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot

Senin, Desember 29, 2025
Pelantikan Akbar PPSBBI H.TB.Masduki Berikan Ucapan Selamat Beserta Harapan

Pelantikan Akbar PPSBBI H.TB.Masduki Berikan Ucapan Selamat Beserta Harapan

Minggu, Desember 28, 2025
Balita Tak Kuat Hirup Bau Menyengat, Ketua FJP Minta APH Segera Tindak Perusahaan Ternak Dan Oknum Yang Membuang Kohe Di Sembarang Tempat

Balita Tak Kuat Hirup Bau Menyengat, Ketua FJP Minta APH Segera Tindak Perusahaan Ternak Dan Oknum Yang Membuang Kohe Di Sembarang Tempat

Minggu, Desember 28, 2025
Tahu Lalu 2025 Ribuan Butir Obat Terlarang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Nyatanya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Cibeunying Kidul Masih Buka

Tahu Lalu 2025 Ribuan Butir Obat Terlarang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Nyatanya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Cibeunying Kidul Masih Buka

Kamis, Januari 01, 2026
Sebuah Rumah di Jl. Keramat Pakuhaji Diduga Menjadi Tempat Transaksi Obat Keras Daftar G

Sebuah Rumah di Jl. Keramat Pakuhaji Diduga Menjadi Tempat Transaksi Obat Keras Daftar G

Selasa, Desember 30, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Menebar Cahaya Kesalehan: Pesan Menyentuh Ustadz Zaky Mubarok dalam Lautan Doa di Jakarta Timur

Menebar Cahaya Kesalehan: Pesan Menyentuh Ustadz Zaky Mubarok dalam Lautan Doa di Jakarta Timur

Senin, Desember 29, 2025
GMOCT Apresiasi Giat Media Koran Cirebon Gelar Silaturahmi Jurnalis Seciayumajakuning di Awal Tahun 2026

GMOCT Apresiasi Giat Media Koran Cirebon Gelar Silaturahmi Jurnalis Seciayumajakuning di Awal Tahun 2026

Kamis, Januari 01, 2026
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025

Berita Terpopuler

Camat Pamarayan Bersama Koramil 0602-/20 dan Personel Jajaran Polsek Pamarayan Gelar Operasi Pekat Larangan Kembang Api dan Miras

Camat Pamarayan Bersama Koramil 0602-/20 dan Personel Jajaran Polsek Pamarayan Gelar Operasi Pekat Larangan Kembang Api dan Miras

Senin, Desember 29, 2025
Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot

Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot

Senin, Desember 29, 2025
Pelantikan Akbar PPSBBI H.TB.Masduki Berikan Ucapan Selamat Beserta Harapan

Pelantikan Akbar PPSBBI H.TB.Masduki Berikan Ucapan Selamat Beserta Harapan

Minggu, Desember 28, 2025
Balita Tak Kuat Hirup Bau Menyengat, Ketua FJP Minta APH Segera Tindak Perusahaan Ternak Dan Oknum Yang Membuang Kohe Di Sembarang Tempat

Balita Tak Kuat Hirup Bau Menyengat, Ketua FJP Minta APH Segera Tindak Perusahaan Ternak Dan Oknum Yang Membuang Kohe Di Sembarang Tempat

Minggu, Desember 28, 2025
Tahu Lalu 2025 Ribuan Butir Obat Terlarang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Nyatanya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Cibeunying Kidul Masih Buka

Tahu Lalu 2025 Ribuan Butir Obat Terlarang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Nyatanya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Cibeunying Kidul Masih Buka

Kamis, Januari 01, 2026
Sebuah Rumah di Jl. Keramat Pakuhaji Diduga Menjadi Tempat Transaksi Obat Keras Daftar G

Sebuah Rumah di Jl. Keramat Pakuhaji Diduga Menjadi Tempat Transaksi Obat Keras Daftar G

Selasa, Desember 30, 2025
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Menebar Cahaya Kesalehan: Pesan Menyentuh Ustadz Zaky Mubarok dalam Lautan Doa di Jakarta Timur

Menebar Cahaya Kesalehan: Pesan Menyentuh Ustadz Zaky Mubarok dalam Lautan Doa di Jakarta Timur

Senin, Desember 29, 2025
GMOCT Apresiasi Giat Media Koran Cirebon Gelar Silaturahmi Jurnalis Seciayumajakuning di Awal Tahun 2026

GMOCT Apresiasi Giat Media Koran Cirebon Gelar Silaturahmi Jurnalis Seciayumajakuning di Awal Tahun 2026

Kamis, Januari 01, 2026
PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

PAKSI BANTEN Layangkan Surat Klarifikasi Ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,

Kamis, Desember 18, 2025
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber