Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda LPK-RI Adukan Sejumlah SPBU di Bengkulu ke Pertamina dan BPH Migas Usai Keluhan Konsumen Pertalite LPK-RI Adukan Sejumlah SPBU di Bengkulu ke Pertamina dan BPH Migas Usai Keluhan Konsumen Pertalite

LPK-RI Adukan Sejumlah SPBU di Bengkulu ke Pertamina dan BPH Migas Usai Keluhan Konsumen Pertalite

KataTribun.ID
KataTribun.ID
23 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait sejumlah laporan konsumen mengenai gangguan kendaraan setelah melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di beberapa SPBU di Provinsi Bengkulu, Jumat (23/10/2026).


Pengaduan tersebut disampaikan langsung di Jakarta oleh D. Siagara Mulya, S.H., M.H., selaku Divisi Hukum DPP LPK-RI. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas tujuh pengaduan konsumen yang sebelumnya diterima melalui DPD LPK-RI Provinsi Bengkulu.


Dalam laporan yang diterima LPK-RI, sejumlah konsumen mengaku mengalami gangguan pada kendaraan setelah melakukan pengisian Pertalite. Beberapa di antaranya menyebut harus mengeluarkan biaya perbaikan, sementara pada kejadian tertentu BBM di dalam tangki kendaraan terpaksa dikuras.


Namun demikian, LPK-RI menegaskan bahwa laporan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai akibat dari mutu Pertalite sebelum dilakukan pemeriksaan teknis dan pengujian secara objektif.


Karena itu, LPK-RI meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh, antara lain terhadap sampel BBM, kualitas dan spesifikasi BBM, kondisi tangki penyimpanan, sarana penyaluran, serta rantai distribusi yang berkaitan dengan pengaduan konsumen.


Berlandaskan Perlindungan Konsumen


Langkah LPK-RI tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4, konsumen memiliki sejumlah hak, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa serta hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.


Sementara itu, Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur serta menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan sesuai ketentuan standar mutu yang berlaku. Pasal yang sama juga mengatur kewajiban memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila konsumen mengalami kerugian dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.


Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar LPK-RI dalam meminta agar setiap laporan konsumen tidak sekadar dicatat, tetapi diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.


LPK-RI Minta Pemeriksaan Objektif


Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa pengaduan konsumen harus memperoleh tindak lanjut yang jelas.


«“Jangan sampai pengaduan konsumen hanya berhenti di atas kertas. Kami meminta Pertamina dan BPH Migas menindaklanjuti laporan ini secara serius, objektif, dan transparan. Apabila terdapat persoalan pada mutu maupun distribusi BBM, tentu harus ditemukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti. Konsumen berhak mendapatkan kepastian atas persoalan yang mereka alami,” tegasnya.»


Menurutnya, kepastian tersebut penting bukan hanya bagi konsumen yang telah menyampaikan pengaduan, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menggunakan BBM sebagai kebutuhan sehari-hari.


Senada dengan itu, Divisi Hukum DPP LPK-RI, D. Siagara Mulya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk membangun tuduhan terhadap pihak tertentu.


«“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Yang kami minta adalah fakta dibuka secara objektif. Apakah persoalannya berkaitan dengan mutu BBM, sarana penyimpanan, proses penyaluran, distribusi, atau faktor lain, semuanya harus diuji dan ditelusuri secara profesional,” ujarnya.»


BPH Migas Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan


Selain kepada PT Pertamina Patra Niaga, LPK-RI juga menyampaikan pengaduan kepada BPH Migas agar persoalan tersebut memperoleh pengawasan sesuai kewenangannya.


Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memberikan fungsi kepada Badan Pengatur untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM serta memastikan ketersediaan dan distribusinya.


LPK-RI juga mencermati ketentuan regulasi BPH Migas yang berkaitan dengan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM serta aspek pengawasan kegiatan usaha tersebut. Pada 2026, BPH Migas juga menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2026 tentang Nomor Registrasi Usaha Bahan Bakar Minyak, yang antara lain mengatur aspek registrasi, pengawasan, dan sanksi administratif dalam kegiatan usaha BBM.


Minta Tanggapan Tertulis


Melalui surat pengaduannya, DPP LPK-RI meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terhadap laporan konsumen, termasuk menelusuri aspek mutu BBM dan distribusi yang berkaitan dengan pengaduan tersebut.


Kepada BPH Migas, LPK-RI meminta pengawasan dan koordinasi sesuai kewenangan lembaga tersebut.


DPP LPK-RI juga meminta tanggapan awal secara tertulis paling lambat tujuh hari kerja sejak surat pengaduan diterima. Batas waktu tersebut merupakan permintaan dari LPK-RI untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan masyarakat.


LPK-RI menegaskan bahwa proses pengaduan tetap mengedepankan asas kehati-hatian, praduga tidak bersalah, serta pemeriksaan berdasarkan bukti.


Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau kerugian konsumen yang dapat dibuktikan secara hukum, LPK-RI meminta agar dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gangguan kendaraan tidak berkaitan dengan mutu Pertalite atau proses distribusinya, LPK-RI juga meminta agar hasil tersebut disampaikan secara terbuka sehingga konsumen memperoleh kepastian dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.


Bagi LPK-RI, substansi persoalan bukan sekadar siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan memastikan hak konsumen terlindungi, kualitas BBM dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pengaduan masyarakat memperoleh jawaban berdasarkan fakta serta mekanisme hukum yang berlaku.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LPK-RI Adukan Sejumlah SPBU di Bengkulu ke Pertamina dan BPH Migas Usai Keluhan Konsumen Pertalite

KataTribun.ID- Jumat, Oktober 23, 2026 0
LPK-RI Adukan Sejumlah SPBU di Bengkulu ke Pertamina dan BPH Migas Usai Keluhan Konsumen Pertalite
JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada PT Pertamina Patra Niag…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

Minggu, Oktober 18, 2026
LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

Senin, Oktober 19, 2026
Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan

Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan

Selasa, Oktober 20, 2026
Dugaan Gangguan Kesehatan Siswa SMPN 2 Cisarua, Sampel Susu Program MBG Diuji Laboratorium

Dugaan Gangguan Kesehatan Siswa SMPN 2 Cisarua, Sampel Susu Program MBG Diuji Laboratorium

Rabu, Oktober 21, 2026
TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

Kamis, Oktober 15, 2026
Hasil Mediasi di Polres Kuningan, Pokja Disebut Bukan Bentukan Resmi Polres, FRIC Dorong Evaluasi

Hasil Mediasi di Polres Kuningan, Pokja Disebut Bukan Bentukan Resmi Polres, FRIC Dorong Evaluasi

Selasa, Oktober 20, 2026
Diduga Positip Tramadol, Keluarga Menjerit Diminta Uang Rp.5Jt Oleh Pihak Tri Hita Praba Bandung "Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Positip Tramadol, Keluarga Menjerit Diminta Uang Rp.5Jt Oleh Pihak Tri Hita Praba Bandung "Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan

Senin, Oktober 19, 2026
Ke Mana Arah Dana Desa Loning 2022–2025? APBDes, BUMDes Rp285 Juta dan Hasil Audit Menanti Keterbukaan

Ke Mana Arah Dana Desa Loning 2022–2025? APBDes, BUMDes Rp285 Juta dan Hasil Audit Menanti Keterbukaan

Senin, Oktober 19, 2026

Berita Terpopuler

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

Minggu, Oktober 18, 2026
LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

Senin, Oktober 19, 2026
Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan

Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan

Selasa, Oktober 20, 2026
Dugaan Gangguan Kesehatan Siswa SMPN 2 Cisarua, Sampel Susu Program MBG Diuji Laboratorium

Dugaan Gangguan Kesehatan Siswa SMPN 2 Cisarua, Sampel Susu Program MBG Diuji Laboratorium

Rabu, Oktober 21, 2026
TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

Kamis, Oktober 15, 2026
Hasil Mediasi di Polres Kuningan, Pokja Disebut Bukan Bentukan Resmi Polres, FRIC Dorong Evaluasi

Hasil Mediasi di Polres Kuningan, Pokja Disebut Bukan Bentukan Resmi Polres, FRIC Dorong Evaluasi

Selasa, Oktober 20, 2026
Diduga Positip Tramadol, Keluarga Menjerit Diminta Uang Rp.5Jt Oleh Pihak Tri Hita Praba Bandung "Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Positip Tramadol, Keluarga Menjerit Diminta Uang Rp.5Jt Oleh Pihak Tri Hita Praba Bandung "Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan

Senin, Oktober 19, 2026
Ke Mana Arah Dana Desa Loning 2022–2025? APBDes, BUMDes Rp285 Juta dan Hasil Audit Menanti Keterbukaan

Ke Mana Arah Dana Desa Loning 2022–2025? APBDes, BUMDes Rp285 Juta dan Hasil Audit Menanti Keterbukaan

Senin, Oktober 19, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber