Heboh! Diduga Tambang Galian C Ilegal di Rumpin Bogor Milik Oknum Kades Gayot, Kapolsek Rumpin Bungkam Saat Dikonfirmasi
BOGOR - Aktivitas tambang Galian C di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Dari dokumentasi lapangan, terlihat aktivitas masif dengan alat berat excavator dan antrian 5-6 unit dump truck yang diduga mengangkut material tambang.
Sumber di lapangan menyebutkan, tambang tersebut diduga milik oknum Kepala Desa berinisial GAYOT.
Ironisnya, saat wartawan http://BM.Online & http://Bandunginvestigasi.com mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Rumpin terkait aktivitas tambang tersebut dan perizinannya, Kapolsek Rumpin memilih bungkam alias tidak memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Padahal aktivitas Galian C wajib memiliki izin IUP, UKL-UPL, dan IPPKH sesuai UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Tim GMOCT akan melanjutkan laporan resmi dengan bukti foto dan video ini ke Kapolres Bogor, Polda Jabar, Dinas ESDM Jabar, dan KLHK untuk ditindaklanjuti.

Posting Komentar