Dugaan Penjualan Miras Ilegal di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Segera Lakukan Penertiban
SUMEDANG, 8 Oktober 2026 (GMOCT) — Informasi yang dihimpun oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, melalui media anggota Katatribun, menyoroti dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, tepatnya di sekitar Jalan Raya Sumedang–Tanjungsari, tidak jauh dari kawasan SPBU Ciromed.
Minuman Literan dan Tuak Diduga Dijual Bebas
Warga melaporkan adanya dugaan penjualan minuman beralkohol secara eceran, berupa minuman dalam kemasan literan dengan berbagai varian rasa seperti ginseng dan leci, serta minuman tradisional yang diduga berupa tuak. Penjualan ini dikhawatirkan dapat menyasar berbagai kalangan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat karena dilakukan tanpa izin resmi dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Desak Polsek Tanjungsari Bertindak
Masyarakat meminta aparat kepolisian, khususnya Polsek Tanjungsari, segera melakukan pengecekan dan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan tersebut. Tidak sekadar penertiban, warga juga mendesak pemeriksaan menyeluruh terkait asal-usul, kandungan alkohol, serta legalitas produk yang diperjualbelikan.
"Kalau memang benar ada penjualan minuman beralkohol tanpa izin, kami berharap segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan. Jangan sampai baru bergerak setelah menimbulkan masalah," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ruang Hak Jawab Terbuka Luas
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. GMOCT membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak-pihak yang merasa diberitakan keliru atau memiliki penjelasan terkait peristiwa ini.
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Media Sumber: Katatribun
No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Team/Red (Katatribun)
Editor:
#MirasIlegal
#TanjungsariSumedang
#PenertibanMiras
#PolsekTanjungsari
#HakJawab
#GMOCT

Posting Komentar