Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Laporan Dugaan Perdagangan Orang Sejak Maret 2026 Tidak Ditangani, GMOCT Ungkap Ketidakjelasan Penanganan Polda Banten — Sponsor Jueni Bungkam Saat Dikonfirmasi Laporan Dugaan Perdagangan Orang Sejak Maret 2026 Tidak Ditangani, GMOCT Ungkap Ketidakjelasan Penanganan Polda Banten — Sponsor Jueni Bungkam Saat Dikonfirmasi

Laporan Dugaan Perdagangan Orang Sejak Maret 2026 Tidak Ditangani, GMOCT Ungkap Ketidakjelasan Penanganan Polda Banten — Sponsor Jueni Bungkam Saat Dikonfirmasi

KataTribun.ID
KataTribun.ID
11 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, BANTEN, KATATRIBUN.ID, Jumat, 11 September 2026 — Sebuah kisah pilu sekaligus pertanyaan tajam atas penanganan laporan masyarakat terungkap dari Kabupaten Serang, Banten. Seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban dugaan perdagangan orang, penipuan, dan kekerasan berat di luar negeri — semuanya bermula dari janji manis seorang sponsor berinisial JN atau Jueni, warga Desa Situteratai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Laporan telah masuk ke Polda Banten sejak 11 Maret 2026, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganannya.
 
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota jaringannya, Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka.
 
 
 
Bukti Surat Tanda Terima Setum Polda Banten Tertanggal 11 Maret 2026
 
Berdasarkan dokumen Tanda Terima — Sekretariat Umum Polda Banten tertanggal 11 Maret 2026, surat pengaduan atas nama Asdi Pratama Putra perihal Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah diterima dengan nomor pendaftaran 0813-10-81/2026. Namun hingga pertengahan September 2026, atau lebih dari enam bulan, belum ada kejelasan langkah penyidikan lebih lanjut.
 
 
 
Diberangkatkan Tanpa Prosedur Resmi, Janji PT Resmi Ternyata Tipuan
 
Kisah ini bermula ketika ibu korban diberangkatkan ke luar negeri tanpa sepengetahuan keluarga oleh sponsor Jueni. Korban diiming-imingi bekerja melalui perusahaan resmi dan prosedural. Namun kenyataannya:
 
"Secara ilegal tanpa belajar bahasa, saya ditipu oleh sponsor diiming-imingi bekerja ke luar negeri berangkat melalui PT resmi, ternyata saya dikirim secara ilegal ke Irak." — cerita korban kepada redaksi.
 
Tanpa dokumen lengkap, tanpa pelatihan bahasa, tanpa perlindungan apa pun — korban dilepas begitu saja ke negara tujuan.
 
 
 
Disiksa & Dipukul Majikan, Melarikan Diri Karena Tak Kuat Lagi
 
Penderitaan korban baru saja dimulai sesampainya di Irak. Alih-alih pekerjaan layak dan perlindungan, korban justru ditempatkan di rumah majikan perorangan dan mengalami kekerasan yang tidak manusiawi:
 
"Saya bekerja di majikan pertama selama sekian bulan dan mendapat perlakuan tidak manusiawi. Saya dianiaya dan dipukul. Karena tidak kuat, saya mengadu kepada sponsor, tapi sponsor tidak bertanggung jawab sama sekali."
 
Korban menahan siksaan berbulan-bulan hingga fisiknya tak sanggup lagi — lalu berani melarikan diri demi menyelamatkan nyawanya.
 
"Pada kenyataannya saya dilempar ke majikan perorangan untuk diperkuda. Ketika penganiayaan terjadi, baik perusahaan penerbit visa maupun calo lokal bernama Jaeni sudah terima uang lepas tangan dan tidak bertanggung jawab."
 
 
 
Ironis! Sponsor Justru Minta Uang Ganti Rugi Sebelum Dipulangkan
 
Ketika keluarga berusaha memulangkan korban, hal yang terjadi justru sebaliknya — sponsor Jueni meminta uang ganti rugi agar korban diizinkan pulang. Istri dan ibu korban terpaksa menyerahkan Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) demi keselamatan keluarga mereka. Terdapat bukti foto Jueni saat menerima uang tersebut sekaligus sedang menulis di kwitansi.
 
"Pada saat itu pelaku (Jueni) meminta uang ganti rugi kalau ibu saya dipulangkan. Istri dan ibunya memberikan uang Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk ganti rugi." — ungkap anak korban, inisial A.
 
 
 
GMOCT Coba Konfirmasi, Jawaban Pihak Polda Banten yang Tertera di Surat Setum/SPKT Masih Menggantung
 
Tim liputan khusus Investigasi GMOCT menyampaikan informasi tersebut kepada Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT. Asep NS kemudian mencoba menghubungi nomor kontak yang tertera dalam surat tanda terima Setum Polda Banten melalui WhatsApp pada Kamis malam, 10 September 2026:
 
No. 08521081xxxx menjawab:
"Mohon ijin bapak terkait pengaduan berdasarkan di foto tersebut itukan dikirim langsung melalui setum. Adapun turun disposisi kepada siapa yang menangani nya, itu kewenangan langsung dari pimpinan. Karena pada hari itu saya hanya sebatas pelayanan piket, mungkin besok bapak bisa langsung datang ke kantor perihal pengaduan bapak, dan ada sedikit rancu juga terkait pengaduan di foto terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, akan tetapi bapak menanyakan dinarasi nya terkait Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Besok langsung datang ke kantor Setum aja biar lebih pastinya turun ke subdit mana yang menangani."
 
Sementara No kontak 08131012xxxx menjawab:
"Bapak izin, agar menghubungi 08787199xxxx dengan Ibu Nurhanjas."
 
 
 
Pertanyaan Tajam: Apakah Harus #NoViralNoJustice?
 
Padahal surat sudah masuk sejak 11 Maret 2026, dan kini sudah September 2026. Pertanyaan publik pun mengemuka: Apakah dikarenakan korban sebagai pelapor adalah orang miskin dan orang yang tidak punya, sehingga dari Maret 2026 hingga kini tidak ditindaklanjuti pelaporannya? Dan apakah harus #NoViralNoJustice agar laporan masyarakat segera diproses?
 
Sementara itu, saat dihubungi GMOCT, terduga yang mengaku sponsor "Jueni" bungkam dan tidak merespons meskipun telah diperlihatkan bukti foto dirinya saat menerima uang dari korban.
 
 
 
GMOCT Perintahkan Kawal, dan Beri Ruang Hak Jawab
 
GMOCT telah memerintahkan kepada Kepala Divisi Investigasi untuk mengantar korban kembali ke Polda Banten dengan membawa bukti Surat SPKT dan Setum tersebut, agar kejelasan penanganan dapat segera diperoleh.
 
GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761
 
Team/Red (Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
 
#PerdaganganOrang #PMI #UU21Tahun2007 #PenipuanTenagaKerja #KekerasanTerhadapPMI #CikandeSerang #PoldaBanten #NoViralNoJustice #HakAsasiManusia #BantenBebasEksploitasi #GMOCT
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Laporan Dugaan Perdagangan Orang Sejak Maret 2026 Tidak Ditangani, GMOCT Ungkap Ketidakjelasan Penanganan Polda Banten — Sponsor Jueni Bungkam Saat Dikonfirmasi

KataTribun.ID- Jumat, September 11, 2026 0
Laporan Dugaan Perdagangan Orang Sejak Maret 2026 Tidak Ditangani, GMOCT Ungkap Ketidakjelasan Penanganan Polda Banten — Sponsor Jueni Bungkam Saat Dikonfirmasi
SERANG, BANTEN, KATATRIBUN.ID , Jumat, 11 September 2026 — Sebuah kisah pilu sekaligus pertanyaan tajam atas penanganan laporan masyarakat terungkap dari Kabup…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Bukti Audiensi Warga Desa Bandung Pamarayan: Masyarakat Tegas Tak Inginkan Kehadiran Babinsa Serka Slamet Riyadi

Bukti Audiensi Warga Desa Bandung Pamarayan: Masyarakat Tegas Tak Inginkan Kehadiran Babinsa Serka Slamet Riyadi

Selasa, September 08, 2026
TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

Sabtu, September 05, 2026
Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

Selasa, September 08, 2026
Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Sabtu, September 05, 2026
Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Senin, September 07, 2026
Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, September 05, 2026
Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

Minggu, September 06, 2026
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Kawasan Industri Modern, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV & Tindak Tegas

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Kawasan Industri Modern, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV & Tindak Tegas

Rabu, September 02, 2026
Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

Selasa, September 08, 2026
Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Masih Kecolongan Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Masih Kecolongan Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, September 05, 2026

Berita Terpopuler

Bukti Audiensi Warga Desa Bandung Pamarayan: Masyarakat Tegas Tak Inginkan Kehadiran Babinsa Serka Slamet Riyadi

Bukti Audiensi Warga Desa Bandung Pamarayan: Masyarakat Tegas Tak Inginkan Kehadiran Babinsa Serka Slamet Riyadi

Selasa, September 08, 2026
TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

Sabtu, September 05, 2026
Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

Selasa, September 08, 2026
Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Sabtu, September 05, 2026
Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Senin, September 07, 2026
Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, September 05, 2026
Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

Minggu, September 06, 2026
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Kawasan Industri Modern, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV & Tindak Tegas

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Kawasan Industri Modern, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV & Tindak Tegas

Rabu, September 02, 2026
Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

Selasa, September 08, 2026
Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Masih Kecolongan Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Masih Kecolongan Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

Sabtu, September 05, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber