Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam

Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam

Admin
Admin
07 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


DEMAK, 7 Juli 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi dari media anggota yang tergabung di dalamnya, yaitu Bakaratobanews, terkait gagalnya proses mediasi dugaan kriminalisasi sengketa perdata yang melibatkan Fajar Kurniawan Saputra, warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Kegiatan yang seharusnya berlangsung di Ruang Unit Subnit Harda Satreskrim Polres Demak hari ini, terpaksa berhenti di tengah jalan.

 

Mediasi ini merupakan tindak lanjut undangan resmi Polres Demak Nomor: B/Und-699/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 22 Juni 2026. Perkara bermula dari laporan yang dibuat oleh Suparman Bin Supardi pada 6 Januari 2026, terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas peristiwa yang terjadi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, pada 30 Januari 2025.

 

 

 

Dilarang Menyampaikan Pendapat, Penyidik Diam Saja

 

Dalam pertemuan tersebut, hadir sebagai kuasa pendamping terlapor adalah Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT, M. Bakara. Namun, suasana memanas ketika kuasa hukum pelapor yang belum teridentifikasi namanya melarang M. Bakara untuk menyampaikan pendapat atau keterangan apapun.

 

Merespons hal tersebut, M. Bakara menyampaikan keterangannya melalui pesan WhatsApp:

“Saya membawa surat kuasa sah dari terlapor. Sesuai hak hukum, saya berhak mendampingi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai batas urusan perdata dan pidana. Jika saya dilarang bicara, berarti mediasi ini tidak berjalan adil dan seimbang,” tegasnya.

 

Ia pun meminta kejelasan kepada penyidik yang menangani perkara, Brigpol Alfian Raditya Prakoso: “Aturan mana yang melarang saya berbicara? Apakah ada peraturan tertulis yang melarang kuasa pendamping menyampaikan pendapat dalam mediasi seperti ini?”

 

Hingga pertemuan akhirnya dibubarkan, penyidik sama sekali tidak memberikan jawaban maupun penjelasan. Proses mediasi pun dibatalkan tanpa menghasilkan kesepakatan apa pun.

 

 

 

Dasar Hukum Hak Pendampingan

 

Perlu diketahui, meskipun penasihat hukum utama adalah pengacara yang terdaftar, aturan hukum tetap menjamin hak setiap warga negara untuk didampingi orang yang dipercayainya, termasuk dalam proses mediasi di kepolisian. Hal ini tertuang dalam Pasal 54 dan Pasal 114 KUHAP, yang menegaskan hak didampingi tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun.

 

Sementara itu, Fajar Kurniawan Saputra selaku terlapor menyatakan bahwa masalah ini sejatinya hanyalah perselisihan pelaksanaan perjanjian, bukan ranah pidana. Ia telah menyerahkan BPKB sebagai jaminan dan menyimpan barang milik pelapor di tempat yang aman. Fajar berharap pihak kepolisian dapat membedakan batas ranah hukum perdata dan pidana secara tegas dan adil.

 

 

 

#noviralnojustice

#gmoct

#polresdemak

#mediasigagal

#hukum

 

Tim/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA

KataTribun.ID- Sabtu, Agustus 22, 2026 0
LEGALITAS LAUNDRY IKHSAN DIPERTANYAKAN: NIB, KBLI, IPAL, BAKU MUTU LIMBAH HINGGA DOKUMEN LINGKUNGAN DIMINTA DIBUKA
PEKALONGAN — Sabtu, 22 Agustus 2026 — Aktivitas usaha laundry milik Ikhsan kembali menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah pertanyaan publik mengenai kelen…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Kamis, Agustus 20, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

Kamis, Februari 20, 2025
Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

Sabtu, Agustus 15, 2026
Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026

Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026

Minggu, Agustus 16, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu, Agustus 16, 2026

Berita Terpopuler

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Pimpred Bentengmerdeka.online, Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

Kamis, Agustus 20, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025 - 2030

Kamis, Februari 20, 2025
Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan: Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

Sabtu, Agustus 15, 2026
Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026

Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026

Minggu, Agustus 16, 2026
Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

Sabtu, Agustus 15, 2026
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

Minggu, Agustus 16, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber