Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak ada Itikad Baik Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak ada Itikad Baik

Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak ada Itikad Baik

Admin
Admin
07 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


MAGELANG, 7 Juli 2026 – Kabar mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat pasangan suami istri berinisial Yi dan Muslih, warga Dusun Jrebeng, Desa Giriwetan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terhadap pasangan Umi Azizah dan Supriyanto (warga Dusun Pringapus, Desa Baleagung, Grabag). Di balik sengkarut utang-piutang bernilai puluhan juta rupiah, terungkap fakta unik sekaligus menggelitik hingga menyakitkan hati korban, melibatkan peran kepala desa serta surat perjanjian yang seolah “menghilang” setelah diambil alih.

 

 

 

Dibuatkan Surat Jaminan, Nama Suami Dicantumkan karena Ada Bukti Pinjam Uang

 

Sebelum melapor ke pihak berwajib, Supriyanto—suami Umi Azizah—mencurigai gelagat buruk Yi yang enggan menanggung utang uang dan beras yang mencapai puluhan juta rupiah. Karena masih merasa bersahabat lama, ia meminta bantuan Budi, staf Kesra Desa Baleagung, untuk membuatkan Surat Pernyataan/Perjanjian Jaminan (Agunan) pada Kamis, 5 Februari 2026.

 

Di dalam surat tersebut tercantum nama Muslih (suami Yi) selaku Pihak Kesatu. Hal ini bukan tanpa alasan: Umi Azizah memegang bukti rekaman percakapan WhatsApp di mana Muslih sendiri yang meminjam uang dan menyuruh Yi datang ke rumahnya untuk mengambilnya. Bahkan, tersedia bukti rekaman video saat keduanya datang meminjam uang—bukti yang kini menjadi dasar dugaan penipuan, bukan sekadar sengketa utang piutang biasa.

 

Surat jaminan itu menyebutkan Mh menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan seluas 140 m² atas nama Ika Harwati sebagai jaminan utang sebesar Rp 272.883.200,-, dengan janji lunas dalam waktu 15 hari.

 

 

 

Kisah Tarik-Menarik Pintu & Janji Damai yang Berujung Lenyapnya Surat

 

Saat mendatangi rumah Yi untuk menandatangani surat, Muslih ternyata tak ada di rumah. Yi justru masuk ke kamar dan hendak mengunci diri. Terjadi tarik-menarik daun pintu saat Umi Azizah mencoba menahannya agar tetap diajak bermusyawarah. Keesokan harinya, Mh bersedia bertemu dan menandatangani surat tersebut.

 

Namun, belakangan Yi mendatangi Kades Giriwetan, Mahmudi, mengaku mengalami luka fisik dan sudah Visum akibat kejadian itu dan berniat melaporkan Umi Azizah ke polisi— namun jika tidak ingin dilaporkan harus dengan syarat surat perjanjian dikembalikan ke Mh atau Yi.


Berikut penyampaian Kades Baleagung:


Hari kamis malam Jumat pak kades Mahmudi hub pak kades baleagung nur Muhammad sholkhin, memberi tahu kl warga baleagung yg berinisial umi minta TTD perjanjian dengan kekerasan terhadap yt, yt mau lapor polisi Krn SDH visum, biar tdk JD lapor polisi pak kades giri memerintah kades baleagung utk meminta srt perjanjian yg SDH di TTD tersebut, maka setelah buka bersama kades baleagung beserta Kadus pringapus, Kadus Sudimoro, pak kesra ambil surat tersebut di umi, siangnya srt tersebut di minta pak Mahmudi di kecamatan dan setelah Jumat kades baleagung, kades giri dan kesra baleagung DTG kerumah umi, dengan tujuan kades giri utk ikrar minta srt tersebut lsg ke yg bersangkutan umi.

 

Mahmudi pun menghubungi Kades Baleagung, Solikin, meminta surat itu disimpan sementara demi mencegah laporan polisi. Bersama Budi, Solikin sesuai permintaan Mahmudi mengambil surat dari Umi Azizah atas perintah atau suruhan dari Mahmudi. Namun besok siangnya, Mahmudi didampingi oleh Solikin dan Kadus Sudimoro datang mengambil surat itu dengan janji manis: “Saya sudah melarang mereka melapor, saya akan bantu menyelesaikan tanpa saling melapor yang penting surat ini saya bawa dan saya kembalikan ke Muslih.”

 

Faktanya, setelah surat berpindah tangan, Mahmudi tak lagi bisa dihubungi. Pesan WhatsApp dan telepon tak dibalas. Saat Budi dan Supriyanto mendatangi rumahnya, keluarganya beralasan ia sedang di luar Jawa sedang mengurusi proyek.

 

 

 

Sikap Kades Giriwetan (Mahmudi) : HP Sering Disenyapkan, Tuduh Media Sepihak

 

Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendatangi Kantor Desa Giriwetan hari ini, 7 Juli 2026. Sekdes Ghozali mengakui Mahmudi baru saja keluar takziyah, namun mengakui kebiasaan sang Kades: “HP-nya sering disilent saya sebagai Sekdes pun bingung, dan rapat hari ini pun terpaksa dilaksanakan tanpa kehadiran beliau.”

 

Setelah dicari ke rumah, Mahmudi tak ada. Melalui telepon, awalnya ia bersedia diwawancarai Kamis atau Jumat, namun sikapnya berubah drastis lewat pesan WhatsApp. Ia menuduh tim GMOCT “sepihak” sebanyak dua kali, dan menulis kalimat yang mencurigakan: “Aku gak ngelak”.

 

Kalimat itu diduga kuat menjadi pengakuan tersirat bahwa Mahmudi sadar telah menyerahkan surat jaminan kepada Mh dan Yi, serta memberikan harapan palsu kepada Umi Azizah demi melindungi warganya yang memiliki itikad berniat jahat.

 

 

 

GMOCT Akan Laporkan ke Dispermasdes Magelang dan kepolisian 

 

Tuduhan sepihak dan pernyataan yang dianggap mengandung pengakuan tersebut dinilai serius. GMOCT menegaskan akan menempuh jalur hukum sekaligus melaporkan Mahmudi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Magelang terkait dugaan pelanggaran kewenangan dan sikap yang mencederai kepercayaan masyarakat.

 

Kasus ini membuktikan bahwa penegakan keadilan kerap berliku, bahkan melibatkan pihak yang seharusnya menjadi pelindung warga. GMOCT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

 

 

#noviralnojustice

#gmoct

#kadesgiriwetan

#mahmudi

#dispermasdeskabmagelang

 

Tim/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan

Admin- Selasa, Juli 07, 2026 0
Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan
MAGELANG, 7 Juli 2026 – Pernyataan Marlundu Lumban Raja, S.H. terkait kasus kliennya Umi Azizah yang sempat viral dan dimuat di puluhan media anggota Gabungan …

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Jumat, Juli 03, 2026
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Jumat, Juli 03, 2026
Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Selasa, Juni 30, 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Jumat, Juli 03, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Selasa, Juni 30, 2026
Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Senin, Desember 09, 2024
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Minggu, Januari 19, 2025
Agung Sulistio Hadiri Open Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup Polres Pekalongan 2026, Masyarakat Apresiasi Kepemimpinan AKBP Rachmad C. Yusuf

Agung Sulistio Hadiri Open Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup Polres Pekalongan 2026, Masyarakat Apresiasi Kepemimpinan AKBP Rachmad C. Yusuf

Selasa, Juni 30, 2026

Berita Terpopuler

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Jumat, Juli 03, 2026
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Jumat, Juli 03, 2026
Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Selasa, Juni 30, 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Jumat, Juli 03, 2026
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Marhaban Yaa Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sabtu, Maret 01, 2025
Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Tagih Janji PUPR Banten, Eks. Napi Bawa Kasur dan Ancam Bermalam di Kantor Dinas

Selasa, Juni 30, 2026
Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

Senin, Desember 09, 2024
Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Korban Penganiayaan Minta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Oknum Preman Ongen GORO

Rabu, Februari 19, 2025
Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah

Minggu, Januari 19, 2025
Agung Sulistio Hadiri Open Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup Polres Pekalongan 2026, Masyarakat Apresiasi Kepemimpinan AKBP Rachmad C. Yusuf

Agung Sulistio Hadiri Open Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup Polres Pekalongan 2026, Masyarakat Apresiasi Kepemimpinan AKBP Rachmad C. Yusuf

Selasa, Juni 30, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber