Pukuli Wartawan Pakai Tangan Kiri di SPBU 34.432.07 Oknum TNI di Cianjur Harus Diproses
Cianjur, Katatribun.id – Dunia jurnalistik kembali menghadapi tantangan serius. Seorang wartawan media online Lembaga Aliansi Indonesian diduga menjadi korban serangkaian tindakan kekerasan, intimidasi, serta perampasan properti pribadi yakni handphone. Tindakan tersebut diduga melibatkan oknum yang mengaku dari Anggota Artileri Medan (Armed) di Kabupaten Cianjur. Jum'at (17/04/2026).
Insiden itu terjadi pada tanggal 16 April 2026, sekitar pukul 23:45 WIB, di area sekitar SPBU 34.43207, di Jl. Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,
Menurut keterangan korban, ia dihampiri oleh sekitar empat orang, termasuk yang berinisial U yang disebut berasal dari Anggota Artileri Medan (Armed)
Korban menuturkan bahwa U, diduga menjadi pelaku utama dalam tindakan kekerasan tersebut. Korban mengaku mengalami pemukulan di area Mata,Perut,Pelipis kanan dan Rahang kanan sebelum akhirnya dipaksa giring.
Tindakan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang yang memiliki implikasi hukum yang serius.
Menghalangi tugas wartawan saat meliput adalah tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta, karena menghambat fungsi pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.yang memiliki implikasi hukum yang serius.
Ironisnya, setelah mengalami kejadian tersebut, korban di minta untuk diam dan tidak di perpanjang.
Hal itu menimbulkan pertanyaan Tim mengenai jaminan akses keadilan bagi korban tindak kekerasan, terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai wartawan.
Dalam peristiwa tersebut, terdapat saksi mata, yaitu Oknum yang berseragam PP di sekitar lokasi kejadian. Keduanya menyaksikan langsung insiden tersebut dan sempat memberikan peringatan verbal saat dugaan tindakan kekerasan berlangsung.
Atas kejadian tersebut, Erwin secara resmi telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Cianjur. Perkara tetsebut sedang dalam proses penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kasus ini telah menarik perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat karena menyangkut isu keselamatan jurnalis oleh pihak-pihak tertentu. Publik berharap agar kasus ini dapat diinvestigasi secara menyeluruh dan transparan, serta pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar