Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
KataTribun.ID
Telusuri
KataTribun.ID
Beranda Pembenaran Kekerasan Tak Ada! Pimred SBI Dorong APH Usut Aktor Intelektual di Kasus Persekusi Aktivis TNGC Pembenaran Kekerasan Tak Ada! Pimred SBI Dorong APH Usut Aktor Intelektual di Kasus Persekusi Aktivis TNGC

Pembenaran Kekerasan Tak Ada! Pimred SBI Dorong APH Usut Aktor Intelektual di Kasus Persekusi Aktivis TNGC

KataTribun.ID
KataTribun.ID
21 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KUNINGAN, 18 Februari 2026 – Dugaan tindakan persekusi terhadap aktivis lingkungan dari komunitas “Akar” di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memicu gelombang kecaman luas. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam organisasi tersebut. Insiden yang diduga melibatkan oknum paguyuban penyadap getah pinus dinilai sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan yang mencederai prinsip negara hukum serta mengancam ruang partisipasi publik dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

 

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio – yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) – mengecam keras peristiwa tersebut. Dalam pernyataannya yang tajam, Rabu (18/2/2026), ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki legitimasi hukum apa pun. “Tidak ada alasan pembenar atas kekerasan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya dengan nada tegas.

 

Secara yuridis, tindakan persekusi dan intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP – antara lain Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan. Jika terbukti adanya perencanaan atau aktor intelektual, unsur penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP juga dapat diterapkan. Penegakan hukum yang tegas dinilai mutlak penting untuk menjaga marwah supremasi hukum yang kini tercoreng oleh insiden ini.

 

Agung juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 66 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata – sebuah ketentuan yang seharusnya menjadi tembok pelindung, bukan sekadar tulisan kertas.

 

Lebih lanjut, ia mengeluarkan desakan tajam kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menghasut atau mengorganisir tindakan kekerasan. Menurutnya, pembiaran atas insiden ini berpotensi menjadi preseden buruk yang melegitimasi kekerasan terhadap kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial bagi negara.

 

Dalam konteks tata kelola kawasan konservasi, Agung juga meminta evaluasi menyeluruh yang tidak lagi sebatas wacana terhadap pola kerja sama atau izin aktivitas ekonomi di TNGC. Pengelolaan kawasan harus mengacu pada prinsip keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta memastikan tidak terjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat maupun merusak ekosistem Gunung Ciremai sebagai kawasan strategis penyangga kehidupan di Jawa Barat.

 

“Negara tidak boleh absen. Jika intimidasi terhadap aktivis lingkungan dibiarkan, maka demokrasi dan perlindungan hukum hanya menjadi slogan kosong. Kami mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian Ciremai dan keselamatan warga yang berjuang untuk kepentingan publik,” pungkas Agung Sulistio dengan nada tegas yang menuntut tanggapan nyata dari pihak berwenang.

 

 

 

#gmoct #sahabatbhayangkara #tngc #aktivislingkungan

 

Team/Red (Kabarsbi.com)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Katatribun.id- Jumat, Juni 26, 2026 0
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR
Puluhan Sekolah Swasta Diduga Tetap Pungut Biaya, Program Unggulan Gubernur Terancam Jadi Slogan Tanpa Pengawasan Serang, 26 Juni 2026 – Terungkapn…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Rabu, Juni 24, 2026
Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Senin, Juni 22, 2026
Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Rabu, Juni 24, 2026
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Jumat, Juni 26, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Kamis, Juni 18, 2026
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

Kamis, Juni 18, 2026
Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Rabu, Mei 21, 2025
Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Jumat, Juni 12, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026
Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas!  Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas! Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Selasa, Juni 16, 2026

Berita Terpopuler

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan : Siap Gugat Ke PTUN

Rabu, Juni 24, 2026
Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Aliansi Relawan Pemerhati Dunia Pendidikan Layangkan Surat Audiensi ke Ombudsman RI Perwakilan Banten Terkait Dugaan Permasalahan SPMB 2026

Senin, Juni 22, 2026
Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

Rabu, Juni 24, 2026
PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

PROGRAM SEKOLAH GRATIS BANTEN BOCOR, ALIANSI DESAK AUDIT DAN BONGKAR SEKOLAH PELANGGAR

Jumat, Juni 26, 2026
organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta  Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

organisasi kemasyarakatan, aktivis pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di Provinsi Banten Siap mengajukan Audiensi Ke OMBUDSMAN Banten, Minta Pengawasan dan Khusus SPMB 2026

Kamis, Juni 18, 2026
TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Nilai Jalur Domisili Bergeser Menjadi Jalur Akademik

Kamis, Juni 18, 2026
Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Misteri Dugaan Pungli di SDN 2 Gabus, Orang Tua Murid Menjerit 60 RB Dibebankan Pada Murid

Rabu, Mei 21, 2025
Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

Jumat, Juni 12, 2026
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya

Rabu, Juni 03, 2026
Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas!  Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Puluhan Tahun Menggantung, Kasus Situ Rancagede Memanas! Koalisi Siap Aksi Massa Besar-besaran.

Selasa, Juni 16, 2026
KataTribun.ID

About Us

katatribun.id merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: katatribun58@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 | KataTribun.ID
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber